PT. SAU VS Laporan Masyarakat No.POL: STPL /01/V/2017
https://www.riaupublik.com/2017/05/pt-sau-vs-laporan-masyarakat-nopol-stpl.html
Sabtu, 20 Mei 2017
TELUKMERANTI, RIAUPUBLIK.Com-- Tindakan berutal penjaga keamanan PT. Selaras Abadi Utama (SAU) yang merupakan pemasok bahan baku kertas dan bubur kertas berupa kayu akasia ke PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP)anak perusahaan dari Asia Pasific Resources International Holdings (APRIL) Grup pada saat terjadinya unjuk rasa pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 di laporkan oleh masyarakat ke Polsek Teluk Meranti.
H. Muslim, AR sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) mengatakan“ Unjuk rasa yang kami laksanakan di Pos Security PT. SAU di Desa Teluk Binjai merupakan luapan kekecewaan kami kepada PT. SAU yang tidak mau menyelesaikan kesepakatan sejak tahun 2005 melalui MoU pihak perusahaan dengan koperasi masyarakat, dari Rp. 1.5 Milyar fee kayu dari lahan kerjasama hingga kini hanya terlaksana Rp. 885 Juta, selain itu pada kesepakatan awal itu dulu perusahaan menyanggupi untuk mengutamakan masyarakat lokal untuk berkerja di perusahaan tapi sampai sekarang tidak ada sama sekali”.
“Jika perusahaan tidak mau memenuhi kesepakatan tersebut kami minta untuk perusahaan menghentikan pekerjaan pemanenan akasia yang sedang mereka lakukan sekarang ini, keluarkan semua pekerja dan alat berat yang ada, dan jika tidak ada sama sekali niat perusahaan untuk berbuat baik ke masyarakat kami minta Ibu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mencabut saja izin PT. SAU”. Ungkap H. Muslim
Di waktu yang sama, Bahari Kordinator Kecamatan (Korcam) Ormas Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) yang juga warga Desa Teluk Binjai menyampaikan “ Penjaga Keamanan PT. SAU menyemprot kami dengan mengunakan cairan, sekitar 36 orang masyarakat yang unjuk rasa kena semprotan tersebut, tapi yang paling parah ada 6 orang yang sampai tidak bisa melihat karena merasakan perih dan panas di mata dan kulit muka.
"Selain mengunakan semprotan itu mereka (security) juga mengunakan pentungan dan tameng untuk membubarkan kami, selain yang kesakitan pada mata ada juga teman kami yang luka-luka kakinya karena di injak pakai sepatu oleh security itu."Ungkap Bahari.
Ditambahkan juga"Kami sudah membuat laporan resmi ke Polsek Teluk meranti, surat tanda penerimaan laporan No.POL: STPL /01/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 jam 21.00 Wib. Laporan itu atas nama Sarwoko (34) warga Desa Teluk Binjai yang menjadi korban kena semprotan yang di gunakan security itu. Kami mendesak agar PT. SAU memberhentikan semua security yang terlibat dalam tindakan kekerasan itu, dan meminta kepada Polres Pelalawan agar menindak secara hukum kepada pelaku penganiayaan dan kepada pihak PT. SAU”. Tutup Bahari.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat tersebut sama sekali tidak menemukan titik terang permasalahan karena tidak ada pihak perusahaan yang berkompeten menemui masyarakat hingga massa membubarkan diri untuk mengobati masyarakat yang mengalami penganiayaan, namun aka nada pertemuan antara masyarakat dengan manajemen PT. SAU yang difasilitasi pihak POLRES Pelalawan pada hari Sabtu (20/05) Pukul 14.00 Wib bertempat di MAPOLRES Pelalawan. (Rls)
Laporan Masyrakat Atas Berutal ya Securty PT SAU |
Fhoto: Kebetulan Nya Securty PT SAU, 18/05 Mementung Dan Menyemprotkan Cairan, Akibat nya 6 Warga Tak Bisa Melihat |
H. Muslim, AR sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) mengatakan“ Unjuk rasa yang kami laksanakan di Pos Security PT. SAU di Desa Teluk Binjai merupakan luapan kekecewaan kami kepada PT. SAU yang tidak mau menyelesaikan kesepakatan sejak tahun 2005 melalui MoU pihak perusahaan dengan koperasi masyarakat, dari Rp. 1.5 Milyar fee kayu dari lahan kerjasama hingga kini hanya terlaksana Rp. 885 Juta, selain itu pada kesepakatan awal itu dulu perusahaan menyanggupi untuk mengutamakan masyarakat lokal untuk berkerja di perusahaan tapi sampai sekarang tidak ada sama sekali”.
“Jika perusahaan tidak mau memenuhi kesepakatan tersebut kami minta untuk perusahaan menghentikan pekerjaan pemanenan akasia yang sedang mereka lakukan sekarang ini, keluarkan semua pekerja dan alat berat yang ada, dan jika tidak ada sama sekali niat perusahaan untuk berbuat baik ke masyarakat kami minta Ibu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mencabut saja izin PT. SAU”. Ungkap H. Muslim
Di waktu yang sama, Bahari Kordinator Kecamatan (Korcam) Ormas Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) yang juga warga Desa Teluk Binjai menyampaikan “ Penjaga Keamanan PT. SAU menyemprot kami dengan mengunakan cairan, sekitar 36 orang masyarakat yang unjuk rasa kena semprotan tersebut, tapi yang paling parah ada 6 orang yang sampai tidak bisa melihat karena merasakan perih dan panas di mata dan kulit muka.
"Selain mengunakan semprotan itu mereka (security) juga mengunakan pentungan dan tameng untuk membubarkan kami, selain yang kesakitan pada mata ada juga teman kami yang luka-luka kakinya karena di injak pakai sepatu oleh security itu."Ungkap Bahari.
Ditambahkan juga"Kami sudah membuat laporan resmi ke Polsek Teluk meranti, surat tanda penerimaan laporan No.POL: STPL /01/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 jam 21.00 Wib. Laporan itu atas nama Sarwoko (34) warga Desa Teluk Binjai yang menjadi korban kena semprotan yang di gunakan security itu. Kami mendesak agar PT. SAU memberhentikan semua security yang terlibat dalam tindakan kekerasan itu, dan meminta kepada Polres Pelalawan agar menindak secara hukum kepada pelaku penganiayaan dan kepada pihak PT. SAU”. Tutup Bahari.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat tersebut sama sekali tidak menemukan titik terang permasalahan karena tidak ada pihak perusahaan yang berkompeten menemui masyarakat hingga massa membubarkan diri untuk mengobati masyarakat yang mengalami penganiayaan, namun aka nada pertemuan antara masyarakat dengan manajemen PT. SAU yang difasilitasi pihak POLRES Pelalawan pada hari Sabtu (20/05) Pukul 14.00 Wib bertempat di MAPOLRES Pelalawan. (Rls)