Paripurna DPRD Riau Penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Riau Tahun 2016



Advantorial- Selasa, 30 Mei 2017 I  22:34:12 WIB                                                                                       Dilihat:1723

Poto: Ketua DPRD Riau, Septina Primawati menandatangani penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov Riau dari BPK RI
Poto: Anggota VII BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi,CFr.A.CA menanda tangani penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov Riau dari BPK RI
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna Istimewa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016, Selasa (30/5/2017)
 
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Anggota VII BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr. A. CA. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman,  Sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Riau serta anggota DPRD Riau.
 
Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau Dra. Hj. Septina Primawati. Ia mengatakan sesuai MoU yang yang telah dilakukan antara anggota VI BPK RI dengan ketua DPRD Riau tanggal 5 Oktober 2010 yang lalu.

Dalam kesepatakan itu disebutkan tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Riau."Yang mana kesepakatan itu disebutkan tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Riau, melihat salah satu pasal dari hasil kesepakatan tersebut, dijelaskan pasal 7 ayat 1 bahwa penyerahan LHP tersebut dilakukan di dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh perwakilan BPK RI dan Gubernur Riau.  Oleh sebabnya, paripurna ini merupakan perwujudan dan kesepakatan, "Ujar  Septina.
 
Septina menambahkan paripurna ini mengandung makna sebagai wujud dari tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau dalam pelaksanaan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 201
Selanjutnya, Anggota VII BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A., CA menyampaikan, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada DPRD Riau dan Gubernur Riau beserta jajaran atas kerjasamanya, sehingga bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk pengelolaan keuangan Negera yang transparan dan akuntabel.

Pemeriksa keuangan Pemerintah Daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional dengan BPK dan sebagian akhir dari proses pemeriksaan, mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan hasil pemeriksaan atas dasar laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan sesuai dengan tingkat  wenangannya.'katanya

"Periksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Penyajian keuangan. Menurut peraturan keuangan, kreterian yang diberikan untuk mendapatkan WTP adalah penyesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, kecukupan informasi keuangan. Ketiga, efektifitas sistem pengendalian interen dan keempat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Poto: Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Anggota Tim VII BPK RI, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A. CA. foto bersama usai Sidang Paripurna
Pemeriksa keuangan dimaksudkan untuk mamastikan adanya penyimpangan pengolahan keuangan. Meski demikian, pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap potensi dan indikasi kerugian negara maka akan diungkap Pemeriksa.

"Dengan demikian opini yang diungkapkan pemeriksa merupakan opini WajarTanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan pernyataan profesional dalam pemeriksaan kewajaran mengenai laporan keuangan," tambahnya.
 
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan BPK RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau 2016 maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Dengan demikian Pemerintah Provinsi Riau telah berhasil mempertahankan opini WTP, namun demikian tanpa mengurangi pencapain Pemerintah Provinsi Riau BPK masih menemukan beberapa permasalahan belum mendapatkan perhatian yaitu masih terdapat Penganggaran dan pelaksana kegiatan yang bukan kewenangan pemerintah daerah, kedua pengelolaan transaksi akhir dan pengendalian barang dan jasa tahun 2016 belum efektif untuk menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara, " katanya lagi.

Kemudian, jika pimpinan DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi laporan hasil pemeriksaan, maka DPRD bisa mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Riau.

Gubri Apresiasi Kinerja OPD
Sementara, Gubernur Riau dalam pidatonya mengatakan Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terimakasih kepada BPK RI khususnya kantor Perwakilan Pekanbaru, dan Anggota VII yang telah menyiapkan hasil pemeriksaan keuangan di mana Pemerintah Provinsi Riau diberikan opini WTP

"Pemerintah provinsi Riau harus memperhatikan beberapa hal yang disampaikan untuk demi meningkatkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Riau dimasa yang akan datang dan ini tentunya akan ditindak lanjuti. Kita juga mengaspirasi kerja teman-teman OPD, sehingga kita mendapatkan hasil WTP tersebut," pungkas Gubri. (rOl/dprd riau)

Related

Politik 2031844289871814095

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item