Paripurna DPRD Riau Penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Riau Tahun 2016
https://www.riaupublik.com/2017/05/paripurna-dprd-riau-penyerahan-lhp-bpk.html
Advantorial- Selasa, 30 Mei 2017 I 22:34:12 WIB
Dilihat:1723
Poto: Ketua DPRD Riau, Septina Primawati menandatangani penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov Riau dari BPK RI |
Poto: Anggota VII BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi,CFr.A.CA menanda tangani penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov Riau dari BPK RI |
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna Istimewa penyerahan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik
Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016, Selasa
(30/5/2017)
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Anggota VII BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr. A. CA. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Riau serta anggota DPRD Riau.
Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau Dra. Hj. Septina Primawati. Ia mengatakan sesuai MoU yang yang telah dilakukan antara anggota VI BPK RI dengan ketua DPRD Riau tanggal 5 Oktober 2010 yang lalu.
Dalam kesepatakan itu disebutkan tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Riau."Yang mana kesepakatan itu disebutkan tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Riau, melihat salah satu pasal dari hasil kesepakatan tersebut, dijelaskan pasal 7 ayat 1 bahwa penyerahan LHP tersebut dilakukan di dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh perwakilan BPK RI dan Gubernur Riau. Oleh sebabnya, paripurna ini merupakan perwujudan dan kesepakatan, "Ujar Septina.
Septina menambahkan paripurna ini mengandung makna sebagai wujud dari tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau dalam pelaksanaan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 201
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Anggota VII BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr. A. CA. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Riau serta anggota DPRD Riau.
Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau Dra. Hj. Septina Primawati. Ia mengatakan sesuai MoU yang yang telah dilakukan antara anggota VI BPK RI dengan ketua DPRD Riau tanggal 5 Oktober 2010 yang lalu.
Dalam kesepatakan itu disebutkan tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Riau."Yang mana kesepakatan itu disebutkan tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Riau, melihat salah satu pasal dari hasil kesepakatan tersebut, dijelaskan pasal 7 ayat 1 bahwa penyerahan LHP tersebut dilakukan di dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh perwakilan BPK RI dan Gubernur Riau. Oleh sebabnya, paripurna ini merupakan perwujudan dan kesepakatan, "Ujar Septina.
Septina menambahkan paripurna ini mengandung makna sebagai wujud dari tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau dalam pelaksanaan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 201
Selanjutnya, Anggota VII BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi
Soepardi, CFr.A., CA menyampaikan, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih
kepada DPRD Riau dan Gubernur Riau beserta jajaran atas
kerjasamanya, sehingga bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk
pengelolaan keuangan Negera yang transparan dan akuntabel.
Pemeriksa keuangan Pemerintah Daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional dengan BPK dan sebagian akhir dari proses pemeriksaan, mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan hasil pemeriksaan atas dasar laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan sesuai dengan tingkat wenangannya.'katanya
"Periksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Penyajian keuangan. Menurut peraturan keuangan, kreterian yang diberikan untuk mendapatkan WTP adalah penyesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, kecukupan informasi keuangan. Ketiga, efektifitas sistem pengendalian interen dan keempat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Pemeriksa keuangan Pemerintah Daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional dengan BPK dan sebagian akhir dari proses pemeriksaan, mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan hasil pemeriksaan atas dasar laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan sesuai dengan tingkat wenangannya.'katanya
"Periksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Penyajian keuangan. Menurut peraturan keuangan, kreterian yang diberikan untuk mendapatkan WTP adalah penyesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, kecukupan informasi keuangan. Ketiga, efektifitas sistem pengendalian interen dan keempat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Pemeriksa keuangan dimaksudkan untuk mamastikan adanya
penyimpangan pengolahan keuangan. Meski
demikian, pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau
pelanggaran terhadap potensi dan indikasi kerugian negara maka akan
diungkap Pemeriksa.
"Dengan demikian opini yang diungkapkan pemeriksa merupakan opini WajarTanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan pernyataan profesional dalam pemeriksaan kewajaran mengenai laporan keuangan," tambahnya.
"Dengan demikian opini yang diungkapkan pemeriksa merupakan opini WajarTanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan pernyataan profesional dalam pemeriksaan kewajaran mengenai laporan keuangan," tambahnya.
Selanjutnya, berdasarkan
pemeriksaan yang kami lakukan BPK RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah
Provinsi Riau 2016 maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dengan demikian Pemerintah Provinsi Riau telah berhasil mempertahankan opini WTP, namun demikian tanpa mengurangi pencapain Pemerintah Provinsi Riau BPK masih menemukan beberapa permasalahan belum mendapatkan perhatian yaitu masih terdapat Penganggaran dan pelaksana kegiatan yang bukan kewenangan pemerintah daerah, kedua pengelolaan transaksi akhir dan pengendalian barang dan jasa tahun 2016 belum efektif untuk menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara, " katanya lagi.
Kemudian, jika pimpinan DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi laporan hasil pemeriksaan, maka DPRD bisa mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Riau.
"Dengan demikian Pemerintah Provinsi Riau telah berhasil mempertahankan opini WTP, namun demikian tanpa mengurangi pencapain Pemerintah Provinsi Riau BPK masih menemukan beberapa permasalahan belum mendapatkan perhatian yaitu masih terdapat Penganggaran dan pelaksana kegiatan yang bukan kewenangan pemerintah daerah, kedua pengelolaan transaksi akhir dan pengendalian barang dan jasa tahun 2016 belum efektif untuk menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara, " katanya lagi.
Kemudian, jika pimpinan DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi laporan hasil pemeriksaan, maka DPRD bisa mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Riau.
Gubri Apresiasi Kinerja OPD
Sementara, Gubernur Riau dalam pidatonya mengatakan Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terimakasih kepada BPK RI khususnya kantor Perwakilan Pekanbaru, dan Anggota VII yang telah menyiapkan hasil pemeriksaan keuangan di mana Pemerintah Provinsi Riau diberikan opini WTP
Sementara, Gubernur Riau dalam pidatonya mengatakan Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terimakasih kepada BPK RI khususnya kantor Perwakilan Pekanbaru, dan Anggota VII yang telah menyiapkan hasil pemeriksaan keuangan di mana Pemerintah Provinsi Riau diberikan opini WTP
"Pemerintah provinsi Riau harus memperhatikan
beberapa hal yang disampaikan untuk demi meningkatkan laporan keuangan
pemerintah Provinsi Riau dimasa yang akan datang dan ini tentunya akan ditindak
lanjuti. Kita juga mengaspirasi kerja teman-teman OPD, sehingga kita
mendapatkan hasil WTP tersebut," pungkas Gubri. (rOl/dprd riau)