H. Basrizal Koto (Basko) Jalani Sidang Pidana Perdana di Pengadilan Negeri Klas I A Padang
https://www.riaupublik.com/2017/05/h-basrizal-koto-basko-jalani-sidang.html
Kamis, 25 Mei 2017
PADANG, RIAUPUBLIK.Com-- Pengusaha sukses pemilik Basko Hotel dan Mal di Padang, Sumatera Barat, H. Basrizal Koto (Basko) jalani sidang pidana perdana, Rabu (24/5) di Pengadilan Negeri Klas I A Padang. Basko yang juga pemilik Surat Kabar Harian Haluan itu didakwa atas tindak pidana pemalsuan surat alas hak kepemilikan tanah.
Pejabat Humas Kejati Sumbar, Estiono kepada wartawan, Rabu (24/5) di Padang menyebutkan, sidang perdana tindak pidana pemalsuan surat tersebut sudah digelar di PN Padang pada hari Rabu (24/5) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Yang bersangkutan dikenakan dakwaan alternatif,” jelasnya.
“Dakwaan pertama adalah Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dan kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHP,” jelas Estiono.
Dijelaskannya, sidang perdana perkara pidana pemalsuan surat tersebut itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Sutedjo, dan beranggotakan Agnes Sinaga, dan R Ari Muladi. Majelis hakim juga tidak melakukan penahanan badan terhadap Basko di tingkat peradilan.
“Karena di tingkat penyidikan dan penuntutan terdakwa tidak ditahan, maka pengadilan sifatnya meneruskan,” jelas Estiono lagi.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Yolanda Cs.
Sementara pihak Basko yang sidang didampingi penasehat hukum, akan mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi) pada sidang selanjutnya pada Rabu (31/5).
Sebelumnya perkara dugaan pemalsuan surat itu telah dilimpahkan jaksa ke pengadilan pada Rabu (10/5).
Kasus yang menyeret nama pengusaha Basko itu berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, pada 2011, dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR.
Dalam laporan disebutkan bahwa pihak Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, HGB No. 201, dan HGB No. 205, terhadap sebidang tanah milik PT. KAI yang berada di belakang PT. BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, akhirnya berkas kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 8 September 2016.
Ancaman hukuman tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 Ayat (1) dan (2) tersebut adalah pidana penjara paling lama enam tahun. (antara/Enye)
PADANG, RIAUPUBLIK.Com-- Pengusaha sukses pemilik Basko Hotel dan Mal di Padang, Sumatera Barat, H. Basrizal Koto (Basko) jalani sidang pidana perdana, Rabu (24/5) di Pengadilan Negeri Klas I A Padang. Basko yang juga pemilik Surat Kabar Harian Haluan itu didakwa atas tindak pidana pemalsuan surat alas hak kepemilikan tanah.
Pejabat Humas Kejati Sumbar, Estiono kepada wartawan, Rabu (24/5) di Padang menyebutkan, sidang perdana tindak pidana pemalsuan surat tersebut sudah digelar di PN Padang pada hari Rabu (24/5) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Yang bersangkutan dikenakan dakwaan alternatif,” jelasnya.
“Dakwaan pertama adalah Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dan kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHP,” jelas Estiono.
Dijelaskannya, sidang perdana perkara pidana pemalsuan surat tersebut itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Sutedjo, dan beranggotakan Agnes Sinaga, dan R Ari Muladi. Majelis hakim juga tidak melakukan penahanan badan terhadap Basko di tingkat peradilan.
“Karena di tingkat penyidikan dan penuntutan terdakwa tidak ditahan, maka pengadilan sifatnya meneruskan,” jelas Estiono lagi.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Yolanda Cs.
Sementara pihak Basko yang sidang didampingi penasehat hukum, akan mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi) pada sidang selanjutnya pada Rabu (31/5).
Sebelumnya perkara dugaan pemalsuan surat itu telah dilimpahkan jaksa ke pengadilan pada Rabu (10/5).
Kasus yang menyeret nama pengusaha Basko itu berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, pada 2011, dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR.
Dalam laporan disebutkan bahwa pihak Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, HGB No. 201, dan HGB No. 205, terhadap sebidang tanah milik PT. KAI yang berada di belakang PT. BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, akhirnya berkas kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 8 September 2016.
Ancaman hukuman tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 Ayat (1) dan (2) tersebut adalah pidana penjara paling lama enam tahun. (antara/Enye)