Bangunan Di Lokasi PTPN V Tanah Putih , Riki Humas PTPN V: Itu Kayu Di Sekitar Perumahan , Bila Nanti Dipergunakan
https://www.riaupublik.com/2017/05/bangunan-di-lokasi-ptpn-v-tanah-putih.html
Minggu, 14 Mei 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Entah bangunan apa yang sedang dalam pengerjaan di areal lokasi Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) , hal ini dikarenakan tidak tampak plang pengerjaan di lokasi tersebut.
Selain itu, diduga kuat material berupa anak kayu ( cerocok) yang digunakan dalam pembangunan gedung tersebut tidak ber izin alias ilegal.
Pasalnya, proyek yang menggunakan uang Negara tersebut telah melanggar perpres tentang pengadaan barang dan jasa, bahkan besi angker yang diguna kokan disinyalir tidak standart ukurannya.
Dimana untuk ukuran tiang seharusnya 15 hingga 20 ml, namun yang digunakan hanya berkisar 10 ml, belum lagi tidak transparannya dalam pelaksanaan bangunan tersebut.
Sampai berita ini dikirimkan tidak satupun pihak Perusahaan Perkebunan dan PKS PTP Nusantara V ini yang bisa dijumpai guna kepentingan konfirmasi.
Sementara itu, APK yang diketahui bermarga Siallagan tidak bersedia mengangkat hp nya kendati hp miliknya berulang kali dihibungi bernada aktif.
Konfirmasi mengarah ke Humas PTPN V jalan Rambutan Pekanbaru, saat itu Riki di hubungi melalui ponselnya mengatakan," Konfirmasi Ke humas saja pak pak siallagan di sana, kalau tidak nanti saya yang kasi stetmeant nya."Sebutnya.
RPc pun kembali menghubungi Siallagan namun tak jua di angkat padahal nyambung 15 kali di hubungi tak juga di angkat malah melalui SMS memperkenal kan dari media, tak di Jawap Humas PTPN V Tanah Putih Kab Rokan Hilir ini.
Alhasil kembali konfirmasi ke Riki Kantor Pusat PTPN V Jalan Rambutan, Riki pun Memberikan Stement melalui WA nya.
" Utk pabrik, saat ini belum ada pembangunan instalasi pabrik. Kayu yg dilihat berasal dr kayu disekitar perumahan kebun yg selanjutnya akan dipergunakan jika diperlukan. Utk pekerjaan yg sifatnya tender, maka pengadaan barang jasa ny menjd tanggung jawab vendor/rekanan."Tulisan WA Riki Humas PTPN V Kantor Pusat Jalan Rambutan.(**)
![]() |
Fhoto: Kayu Tumpukan Diareal Lokasi PTPN V Tanah Putih |
Selain itu, diduga kuat material berupa anak kayu ( cerocok) yang digunakan dalam pembangunan gedung tersebut tidak ber izin alias ilegal.
Pasalnya, proyek yang menggunakan uang Negara tersebut telah melanggar perpres tentang pengadaan barang dan jasa, bahkan besi angker yang diguna kokan disinyalir tidak standart ukurannya.
Dimana untuk ukuran tiang seharusnya 15 hingga 20 ml, namun yang digunakan hanya berkisar 10 ml, belum lagi tidak transparannya dalam pelaksanaan bangunan tersebut.
Sampai berita ini dikirimkan tidak satupun pihak Perusahaan Perkebunan dan PKS PTP Nusantara V ini yang bisa dijumpai guna kepentingan konfirmasi.
Sementara itu, APK yang diketahui bermarga Siallagan tidak bersedia mengangkat hp nya kendati hp miliknya berulang kali dihibungi bernada aktif.
Konfirmasi mengarah ke Humas PTPN V jalan Rambutan Pekanbaru, saat itu Riki di hubungi melalui ponselnya mengatakan," Konfirmasi Ke humas saja pak pak siallagan di sana, kalau tidak nanti saya yang kasi stetmeant nya."Sebutnya.
RPc pun kembali menghubungi Siallagan namun tak jua di angkat padahal nyambung 15 kali di hubungi tak juga di angkat malah melalui SMS memperkenal kan dari media, tak di Jawap Humas PTPN V Tanah Putih Kab Rokan Hilir ini.
Alhasil kembali konfirmasi ke Riki Kantor Pusat PTPN V Jalan Rambutan, Riki pun Memberikan Stement melalui WA nya.
" Utk pabrik, saat ini belum ada pembangunan instalasi pabrik. Kayu yg dilihat berasal dr kayu disekitar perumahan kebun yg selanjutnya akan dipergunakan jika diperlukan. Utk pekerjaan yg sifatnya tender, maka pengadaan barang jasa ny menjd tanggung jawab vendor/rekanan."Tulisan WA Riki Humas PTPN V Kantor Pusat Jalan Rambutan.(**)