Seluruh Perusahaan Wajib Miliki Kantor di Rohil.
https://www.riaupublik.com/2017/04/seluruh-perusahaan-wajib-miliki-kantor.html
Kamis, 06/04/2017 - 12:51:05 WIB
BAGANSIAPIAPI, RIAUPUBLIK.Com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir
(Rohil) meminta setiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini harus
memiliki kantor.
“Kita meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Rohil harus memiliki kantornya di sini (Rohil, red),” kata Kadisnaker Rohil, Ir H Amiruddin MM, Kamis (6/4/2017) di Bagansiapiapi.
Ia menyebutkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang ada di Rohil belum memiliki kantor sehingga sulit untuk melakukan koordinasi dengan pihaknya.
"Untuk perusahaan perkebunan rata-rata sudah berkantor di Rohil, kebanyakan yang belum memiliki perkantoran itu Sub kontraktornya Chevron,” bebernya.
Selain itu, Amirudin juga menyebutkan bahwa selama ini perusahaan-perusahaan yang ada di Rohil tidak terbuka terhadap rekrutmen tenaga kerja serta penerapan Perda No 8 Tahun 2014 yang mengharuskan penempatan tenaga kerja lokal 60 berbanding 40 persen.
“Selama ini perusahaan yang ada di Rohil juga tidak terbuka terkait rekrutmen tenaga kerja. Selain itu kita juga tidak tau apakah Perda No 8 Tahun 2014 benar-benar di jalankan atau tidak oleh perusahaan,” bebernya lagi.
Untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Rohil agar melakukan Koordinasi kepada Disnaker bila ada penerimaan pekerja. “Setiap perusahan harus melakukan koordinasi dengan kita. Tenaga kerja apa yang mereka butuhkan agar kita tahu dan dapat mempersiapkan tenaga kerja lokal yang kita miliki,” pungkasnya.
Penulis : jum.
Kadisnaker Rohil, Ir H Amiruddin MM |
“Kita meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Rohil harus memiliki kantornya di sini (Rohil, red),” kata Kadisnaker Rohil, Ir H Amiruddin MM, Kamis (6/4/2017) di Bagansiapiapi.
Ia menyebutkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang ada di Rohil belum memiliki kantor sehingga sulit untuk melakukan koordinasi dengan pihaknya.
"Untuk perusahaan perkebunan rata-rata sudah berkantor di Rohil, kebanyakan yang belum memiliki perkantoran itu Sub kontraktornya Chevron,” bebernya.
Selain itu, Amirudin juga menyebutkan bahwa selama ini perusahaan-perusahaan yang ada di Rohil tidak terbuka terhadap rekrutmen tenaga kerja serta penerapan Perda No 8 Tahun 2014 yang mengharuskan penempatan tenaga kerja lokal 60 berbanding 40 persen.
“Selama ini perusahaan yang ada di Rohil juga tidak terbuka terkait rekrutmen tenaga kerja. Selain itu kita juga tidak tau apakah Perda No 8 Tahun 2014 benar-benar di jalankan atau tidak oleh perusahaan,” bebernya lagi.
Untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Rohil agar melakukan Koordinasi kepada Disnaker bila ada penerimaan pekerja. “Setiap perusahan harus melakukan koordinasi dengan kita. Tenaga kerja apa yang mereka butuhkan agar kita tahu dan dapat mempersiapkan tenaga kerja lokal yang kita miliki,” pungkasnya.
Penulis : jum.