Ruko 7 Pintu Dan 9 Pintu 1 Tahun Berdiri Diduga Tanpa IMB, Perda NO 7 Tahun 2016, Pidana 3 Bulan Kurungan, Denda 50 Juta
https://www.riaupublik.com/2017/04/ruko-7-pintu-dan-9-pintu-1-tahun.html
Fhoto: Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Non Perijinan Zulkarnain |
Seperti yg dikatakan bapak Parel pemilik ruko kepada RiP, ruko yg terletak di jalan lintas timur kelurahan sorek satu, kecamatan pangkalan kuras, ada 7 pintu, dan satu lagi yg terletak di jalan lintas timur desa lubuk terap kecamatan bandar Petalangan kab.pelalawan ada 9 pintu,"itu semua dah saya serahkan kepengurusannya ke pak kades pesaguan HS, semua biayanya juga sudah saya serahkan semenjak mau di dirikan bangunan ini saya sudah terlebih dahulu berkordinasi dengan aparat desa kebetulan kades pesaguan Hs, saya kenal maka saya percayakan sama pak kades aja, namun sangat di sayangkan sampai bangunan ini selesai IMB nya tak kunjung rampung tidak tau apa sebabnya kenapa tak selesai pengurusannya sudah hampir satu tahun.saya berharap kepada kades pesaguan agar bertindak Arif dan bijaksana jangan sampai timbul hal yg tidak di inginkan." tandas pak Parel dengan nada kesal.
Sementara salah satu warga yg di temui RiP ini yang tidak mau di sebut namanya,"katanya kalau ijinnya sudah ada pasti plangnya terpampang di depan bangunan itu pak, hampir setiap hari saya lewat sini, nah kalau masalah pengurusnya memang setau saya di serahkan kepada kades pesaguan Haris namanya kalau tidak salah,,dan seingat saya segala biaya juga di serahkan kepada pak kades, kenapa gak selesai ya saya gak tau pak, tanya aja langsung sama pemiliknya."ucapnya dengan tersenyum..
Di tempat terpisa RiP mengkonfirmasi Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan non perijinan ZURKARNAIN di ruang kerja baru-baru ini katanya,"Pihak kita hanya menerima persyaratan aja serta restribusinya segala besaran biaya restribusinya mengacu kepada perda nomor 1 tahun 2016 tentang restribusinya daerah.sementara kalau sangsi pidananya tertuang dalam perda no 7 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perijinan bab 1X ketentuan pidana Faktor kesengajaan yang tidak mengakibatkan kerugian orang lain.Pasal 172 SETIAP PEMILIK DAN/ATAU PENGGUNA BANGUNAN GEDUNG YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN DALAM PERATURAN DAERAH DI ANCAM DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 3 BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK 50.000.000 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH)."Tutur Kabid ZURKARNAIN.
Tambahnya lagi,"Nah kalau masalah teknis kita serahkan ke pihak OPD (organisasi perangkat daerah) dalam hal hal dinas pu, sekaligus monitoring dalam kelengkapan administrasinya setelah itu berkas di serahkan kembali ke pihak kita,.Pihak kami juga menghimbau kepada masyarakat atau perusahaan bagi yg mendirikan bangunan segera mengurus IMB nya jangan setelah dibangun dulu baru di urus ijinnya,, sejauh ini pihak kita sudah menyurati beberapa perusahaan agar segera mengurus IMB, jangan sampai nanti ada tindakan terkait dengan IMB yg tidak ada ijinnya."Ucapnya Tegas..(d74s)