Ruko 7 Pintu Dan 9 Pintu 1 Tahun Berdiri Diduga Tanpa IMB, Perda NO 7 Tahun 2016, Pidana 3 Bulan Kurungan, Denda 50 Juta

Senin, 10/04/2017  I  16:58:24WIB
Fhoto: Ruko Sudah Hampir Setahun Berdiri Diduga Tak Kantongi IMB
PELALAWAN, RIAUPUBLIK.Com-- Beberapa bangunan dalam bentuk ruko ( Rumah kontrakan) berdiri megah di beberapa kecamatan, namun sangat di sayangkan berdiri nya ruko tersebut tidak di dasari dengan IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan) dari pemerintah setempat, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah dimana setiap bangunan harus memiliki IMB atau yg biasa di sebut ijin mendirikan bangunan apabila tidak memiliki ijin maka akan di beri sangsi yaitu pembongkaran secara paksa.
Fhoto: Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Non Perijinan Zulkarnain

Seperti yg dikatakan bapak Parel pemilik ruko kepada RiP, ruko yg terletak di jalan lintas timur kelurahan sorek satu, kecamatan pangkalan kuras, ada 7 pintu, dan satu lagi yg terletak di jalan lintas timur desa lubuk terap kecamatan bandar Petalangan kab.pelalawan ada 9 pintu,"itu semua dah saya serahkan kepengurusannya ke pak kades pesaguan HS, semua biayanya juga sudah saya serahkan semenjak mau di dirikan bangunan ini saya sudah terlebih dahulu berkordinasi dengan aparat desa kebetulan kades pesaguan Hs, saya kenal maka saya percayakan sama pak kades aja, namun sangat di sayangkan sampai bangunan ini selesai IMB nya tak kunjung rampung tidak tau apa sebabnya kenapa tak selesai pengurusannya sudah hampir satu tahun.saya berharap kepada kades pesaguan agar bertindak Arif dan bijaksana jangan sampai timbul hal yg tidak di inginkan." tandas pak Parel dengan nada kesal.

Sementara salah satu warga yg di temui RiP ini yang tidak mau di sebut namanya,"katanya kalau ijinnya sudah ada pasti plangnya terpampang di depan bangunan itu pak, hampir setiap hari saya lewat sini, nah kalau masalah pengurusnya memang setau saya di serahkan kepada kades pesaguan Haris namanya kalau tidak salah,,dan seingat saya segala biaya juga di serahkan kepada pak kades, kenapa gak selesai ya saya gak tau pak, tanya aja langsung sama pemiliknya."ucapnya dengan tersenyum..

Di tempat terpisa RiP mengkonfirmasi Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan non perijinan ZURKARNAIN di ruang kerja baru-baru ini katanya,"Pihak kita hanya menerima persyaratan aja serta restribusinya segala besaran biaya restribusinya mengacu kepada perda nomor 1 tahun 2016 tentang restribusinya daerah.sementara kalau sangsi pidananya tertuang dalam perda no 7 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perijinan bab 1X ketentuan pidana Faktor kesengajaan yang tidak mengakibatkan kerugian orang lain.Pasal 172 SETIAP PEMILIK DAN/ATAU PENGGUNA BANGUNAN GEDUNG YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN DALAM PERATURAN DAERAH DI ANCAM DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 3 BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK 50.000.000 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH)."Tutur Kabid ZURKARNAIN.

Tambahnya lagi,"Nah kalau masalah teknis kita serahkan ke pihak OPD (organisasi perangkat daerah) dalam hal hal dinas pu, sekaligus monitoring dalam kelengkapan administrasinya setelah itu berkas di serahkan kembali ke pihak kita,.Pihak kami juga menghimbau kepada masyarakat atau perusahaan bagi yg mendirikan bangunan segera mengurus IMB nya jangan setelah dibangun dulu baru di urus ijinnya,, sejauh ini pihak kita sudah menyurati beberapa perusahaan agar segera mengurus IMB, jangan sampai nanti ada tindakan terkait dengan IMB yg tidak ada ijinnya."Ucapnya Tegas..(d74s)



Related

Pelelawan 2024818691386096655

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item