Oknum Dispenda Pekanbaru Siap Di Polisikan Mencakar Wajah Wartawan Mingguan Pekanbaru (Riau)
https://www.riaupublik.com/2017/04/oknum-dispenda-pekanbaru-siap-di.html
Rabu, 19 April 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Pencakar Wartawan Mingguan Pekanbaru ( Riau) siap di Polisikan, bermula sang wartawan yang tugas nya sebagai Control Sosial Yang di Atur udang-udang Pers, aneh melihat mobil Portuner dengan Nopol B Parkir Di tempat Mobil Dispenda kota Pekanbaru, lalu di fhoto untuk di konfirmasi kepada Kadispemda Pekanbaru, saat menunggu dan duduk, datang seorang mengaku yang punya mobil di Fhoto Bos nya, dengan arogan nya di menarik kera wartawan menarik membawanya keruangan kadispemda, dan mengintrogasi layaknya seorang polisi.
Sembari menirukan perilaku wartawan mingguan ini,"Anda dari mana? kenapa anda fhoto- Fhoto mobil Bos saya, saya jawab dari media, lalu dia minta KTA saya, saya kasi langsung, KTA saya di Fhoto nya, dan menarik saya lagi ke mobil Portuner hitam yang saya Fhoto. Dan dia minta Mobil yang saya Fhoto tunjukan, sewaktu saya mencari Fhoto di Ponsel saya, tiba tiba salah satu mencakar wajah saya."Ujar Par.
Atas Perlakuan terhadap jurnalis yang di lindungi Undang-undang undang Pers Wartawan mingguan mendapat perlakuan kekerasan segera mempolisikan dengan melaporkan ke Polsek dengan Nomor laporan polisi stpl/172/ib/riau/resta pku/ polsek sukajadi. dalam tindakan oknum Dispenda Kota Pekanbaru yang di lakukan nya pada wartawan mingguan Pekanbaru (Riau) dia telah melanggar Undang-Undang Pers Pasal 18 dengan hukuman 2 Tahun Penjara, Denda 500 Juta.
ROl86
Fhoto: Kekerasan Wajah Jurnalis Pekanbaru Dicakar Pegawai Dispenda Pemko Pekanbaru |
Sembari menirukan perilaku wartawan mingguan ini,"Anda dari mana? kenapa anda fhoto- Fhoto mobil Bos saya, saya jawab dari media, lalu dia minta KTA saya, saya kasi langsung, KTA saya di Fhoto nya, dan menarik saya lagi ke mobil Portuner hitam yang saya Fhoto. Dan dia minta Mobil yang saya Fhoto tunjukan, sewaktu saya mencari Fhoto di Ponsel saya, tiba tiba salah satu mencakar wajah saya."Ujar Par.
Atas Perlakuan terhadap jurnalis yang di lindungi Undang-undang undang Pers Wartawan mingguan mendapat perlakuan kekerasan segera mempolisikan dengan melaporkan ke Polsek dengan Nomor laporan polisi stpl/172/ib/riau/resta pku/ polsek sukajadi. dalam tindakan oknum Dispenda Kota Pekanbaru yang di lakukan nya pada wartawan mingguan Pekanbaru (Riau) dia telah melanggar Undang-Undang Pers Pasal 18 dengan hukuman 2 Tahun Penjara, Denda 500 Juta.
ROl86