IZIN USAHA PENAMBANGAN BATU, MERESAHKAN MASYARAKAT HUTAGODANG LABUHANBATU SELATAN

Kamis, 6 April, 2017, 3:58 AM
Selain Tak Kantongi Izin, Usaha Penambangan Milik Aciong Resahkan Masyarakat Hutagodang
LABUSEL, RIAUPUBLIK.Com-- Penambangan batu kerikil berpasir alami (sirtu) selua 19.06 ha,atas nama penanggung jawab H. Syawaluddin warga Pekan huta godang, Desa huta godang, Kecamatan sungai kanan, kabupaten labuhanbatu selatan.

lokasi kegiatan/usaha,di sungai kanan, Desa hutagodang dan Desa sampaian, kecamatan sungai kanan, Labusel propinsi sumut, target  produksi 45.000m3 pertahun. IUP eksplorasi no. 671/162 BPPTU/2/XI.6/X/2015 tanggal 5 oktober 2015 menjadi IUP (ijin usaha pertambangan) operasi produksi pada tanggal 10 oktobe 2016.

Inpormasi masyarakat, Usaha pertambangan batu ini sudah beroperasi lebih kurang satu tahun sebelum ijin keluar dari a.n. Gubernur sumatra utara BPPT (badan pelayanan perijinan terpadu) propinsi.

Senin 20/3/17 media polmas menemui, pemilik pertambangan dan selaku pengelolah nya H. Panaluan siregar, anggota legislatif di komisi A labuhanbatu selatan warga desa huta godang. Beliau  mengatakan, pekerjaannya sudah memenuhi
tekhnis dari dinas pertambangan dan energi propinsi sumut, salah satunya,membronjong bantaran sungai, agar supaya jangan longsor dan memelihara DAS (daerah aliran sungai)ungkapnya.

Hari yang sama media polmas tinjau lokasi penambangan milik (Ps) oknum DPR Labusel. Disana bantaran sungai yang sudah rusak dan longsor, akibat dari kegiatan penambangan yang dilakukan di sungai kanan dan daerah aliran sungai. Pantauan polmas, pemilik tidak memantau dan mengelolah dampak lingkungan hidup karena kegiatan operasi produksi dan tida ada menjalin hubungan harmonis dengan masyrakat sekitar tambang.

Sepertinya permohonan  IUP-eksplorasi, menjadi IUP- operasi produksi yang dikeluarka oleh BPPT Propinsi sumatra utara, diduga banyak di rekayasa oleh pemohon, dan operasi produksi penambangan tidak sesuai dengan peta lokasi atau salah objek. Seperti luas lokasi 24.45 Ha, (sesuai peta dan dafta kordinat WIUP) eksplorasi,sedangkan luas 19.06 Ha di IUP-operasi produksi.

inpormasi warga pemilik tambang memiliki luas lahan hanya 1 Ha di lokasi penambangan, dan bronjong yang ada di bantaran sungai kanan adalah bangunan pemerintah propinsi sumatra utara pada tahun 2012 yang lalu.

Salah seorang warga desa,tidak mau disebut namanya petani padi jug pemilik lahan pertanian di lingkungan lokasi tambang, juga sehari hari nya menggunakan air dalam kehidupan dari sungai kanan, mengakui resah karena tanah nya sudah longsor tanaman padi mereka pun rusak,dan sulit mendapatkan air bersih karena air sungai sudah
tercemari dan keruh.

Masyarakat Desa huta godang menyampaikan lewat polmas agar menindak tegas pengelola IUP operasi produksi ini dan mencabut ijin nya kembali, akibat sangat meresahkan masyarakat dan bisa merusak dampak lingkungan seperti longsor besar dan sunga semakin dangkal dan melebar, hanya untuk kepentingan keuntungan pribadi oleh pengusahanya.

Ketika diminta pendapatnya tentang ijin pertambangan, salah seorang peduli lingkungan hidup Ramses sihombing, SH, M Hum yang juga menjabat salah satu Ketua LSM mengatakan kalau intansi terkait diduga telah mendapat upeti, sehingga usaha ilegal ini terus beroperasi kendati melanggar uu tentang pertambangan, namun tetap saja eksis beroperasi, karena ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, maka ijin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi ini dapat diberhentikan sementara, dicabut atau dibatalkan,apabila pemegang  ijin usaha pertambangan. operasi produksi tidak memenuhi kewajiban dan larangan."cetusnya.


Laporan: N45

Related

Ekonomi 226254544968904009

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item