Wakil Bupati Pasha Nyambi Konser Luar Negri, Mendagri Tjahyo: Saya Cek Ijin Nya Nanti, Kalau Hari Libur Dak Masalah, Ada Juga Dewan Nyambi Presenter

Rabu, 29 Maret 2017
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Aksi Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau Pasha 'Ungu' kembali menuai kontroversi. Kali ini Pasha disorot karena gegara tampil bersama band 'Ungu' di Malaysia dan Singapura.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dirinya masih akan mengecek terlebih dulu apa sebenarnya duduk permasalahan dari aksi Pasha 'kembali nge-band'. Menurut Tjahjo, bila Pasha ke Singapura pada hari libur, dia dapat memaklumi hal tersebut.
"Saya akan cek dulu, dia ke luar negeri ada izin atau tidak. Kalau hari libur, nggak masalah menurut saya ya. Toh anggota DPR juga yang nyambi presenter juga ada," kata Tjahjo di sela acara Sidang Pleno Musrenbang Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Menurut Tjahjo, yang tidak boleh adalah bila anggota DPR atau wakil rakyat merangkap sebagai pengacara atau komisaris perusahaan. Sementara untuk kasus Pasha, lanjut Tjahjo, dia hanya menyalurkan hobinya dan itu boleh dilakukan kapan saja.
"Yang anggota DPR misalnya, sama menteri misalnya, yang nggak boleh merangkap pengacara, merangkap komisaris perusahaan atau direksi. Kalau (Pasha) itu menyalurkan hobi, boleh boleh saja," ujar Tjahjo.
"Setahu saya, nggak ada aturan khusus," imbuhnya.
Saat ditanyakan sanksi yang akan dijatuhkan pada Pasha bila ternyata melanggar, Tjahjo mengatakan masih akan melihat terlebih dahulu soal izin kepergian Pasha ke Singapura. Sementara sanksi, lanjut Tjahjo, akan bertahap diberikan bila terbukti bersalah.
"Nanti makanya saya cek ada izin atau nggak, kalau libur nggak ada masalah. Sanksi, kan bertahap," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Palu Iqbal Andi Mangga menuding Pasha melanggar etika pejabat publik. "Wakil Wali Kota Palu sebaiknya membaca kembali UU Pemerintahan Daerah Nomor 23/2014, khususnya Pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha," kata Iqbal kepada wartawan, Senin (27/3).
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan, bila tugas utamanya sebagai Wakil Wali Kota Palu tidak terganggu, kegiatan Pasha yang lain tidak perlu dipermasalahkan.
"Sepanjang Wawali tetap bekerja dan tidak mengabaikan pekerjaan sebagai Wawali, ya tidak apa-apa," kata Longki saat dikonfirmasi.

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item