Uang Suap Rajamohanan Rencananya untuk Kendalikan Gugatan Tax Amnesty

Selasa, 21 Maret 2017
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Saksi dalam kasus penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Handang Soekarno, mengaku uang yang dia terima dari terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair direncanakan untuk mengendalikan uji materi UU 11/2016 tentang pengampunan pajak. Saat ini sendiri uji materi tersebut telah ditolak MK.

"Setelah dapat uang itu saya memang punya rencana untuk keperluan pribadi saya. Jika dana sudah lengkap, akan saya gunakan untuk gugatan UU pengampunan pajak di MK," kata dia di persidangan kasus penghapusan pajak PT Eka Prima, di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Senin (20/3).

Lantas, jaksa bertanya kembali terkait tujuan dari rencana Handang itu. Handang tidak menjawab lugas. Dia hanya bilang rencananya itu karena berkaitan dengan institusinya yakni Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Itu rencana saya sendiri. Karena itu berkaitan dengan institusi saya. Kalau (dana) sudah lengkap, rencananya saya akan menelusuri terkait kasusnya," kata dia.

Handang mengatakan dari Rp 1,9 miliar yang diterima Rajamohanan itu, ia akan melakukan kajian hukum terhadap kebijakan pengampunan pajak. Wujudnya, yakni dengan membuat berbagai seminar dan diskusi tentang kajian hukum terhadap tax amnesty. "Itu untuk menunjukan masalah tentang pengampunan pajak," ucap dia.

Saat dicecar jaksa terkait apakah ada keinginannya untuk memberikan uang kepada hakim di MK, Handang membantahnya. uang dari Rajamohan diniatkan untuk membayar biaya kegiatan-kegiatan seputar pengampunan pajak. "Bukan berarti untuk ngasih uang ke MK Itu hanya bentuk kegiatan," ucap dia.

Handang saat ini adalah tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak PT Eka Prima. Keterkaitannya dalam kasus tersebut karena Handang selaku kasubdit bukti permulaan direktorat penegakan hukum dirjen pajak Kementerian Keuangan.

Ia juga ditindak lantaran menyalahi kewenangannya sebagai penyidik PNS dengan menerima Rp 1,9 miliar dari Rajamohan dari total commitment fee sebesar Rp 6 miliar. Indikasi suap ini untuk menghapus masalah tunggakan pajak yang dialami PT Eka Prima yang totalnya Rp 78 miliar.


Sbr:ROL

Related

Hukrim 7641993203692226018

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item