Ketua DPRD Prov Riau Sambut Baik Pengurus PWRI- B Riau
https://www.riaupublik.com/2017/03/ketua-dprd-prov-riau-sambut-baik.html
Senin, 06 Maret 2017 I 02:46:32WIB
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Sesuai program yang telah di rencanakan ,Pengurus perkumpulan wartawan Republik Indonesia bersatu ( PWRI- B ) provinsi Riau melakukan kunjungan ke kantor DPRD prov Riau di jalan Jend.Sudirman kota Pekanbaru, Senin,6/03/2017.
Yosman Matondang,Se selaku ketua PWRI -B Riau bersama jajarannya setibanya di gedung wakil rakyat tersebut di sambut baik oleh ketua DPRD Riau Hj.Septina Primawati di ruang kerjanya. Adapun maksud dan tujuan kunjungan itu sekaligus memberitahukan keberadaan PWRI-B serta memperkenalkan diri pengurus satu persatu di hadapan Septina.
Pada pertemuan itu Septina di dampingi Manahara Manurung selaku wakilnya dan Rusli Ahmad anggota DPRD komisi mendengarkan aspirasi yang di sampaikan Yosman Matondang terkait kian rusaknya ruang lingkup hutan di Riau serta menanyakan sampai di mana tindak lanjut hasil kinerja laporan panitia khusus ( Pansus ) monitoring DPRD Riau yang telah menyerahkan data atau dokumen perusahaan - perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit ( PKS ) kepada pihak penegak hukum beberapa waktu yang silam.
Septina sangat berterimakasih dan mengapresiasi apa yang telah di sampaikan Yosman,Ia berharap kedepan dengan kehadiran PWRI- B di Riau dapat mengawal apa yang telah di laksanakan tim pansus monitoring ini,"katanya. "Saya akan panggil ketua pansus monitoring duduk bersama dengan PWRI-B dan akan memberikan data - data tersebut bila di perlukan,"katanya.
Di sela - sela acara AO.Nababan dan Khairul Hasibuan pengurus PWRI- B menyampaikan hasil investigasi mereka terhadap Septina,bahwa,di kecamatan Bunga Raya kabupaten Siak kian marak kayu yang patut diduga illegal loging bahkan ketika mereka mereka melakukan tugasnya selaku kontrol sosial di kecamatan Bunga Raya di desa Paket D menemukan satu unit mesin sowmel pembelah balok dan tumpukan papan,broti bahan yang telah siap di kerjakan yang di duga illegal tidak tersentuh penegak hukum.
Laporan: AO.N48.