Dirikan Bangunan, Klinik Ibunda Serobot Bahu Jalan, Pemda Diminta Bongkar.
https://www.riaupublik.com/2017/03/dirikan-bangunan-klinik-ibunda-serobot.html
Senin, 13 Maret 2017 I 14:24:19WIB
BAGANBATU, RIAUPUBLIK.Com-- Diduga tidak mengkantongi IMB ( izin membangun bangunan) klinik Ibunda yang berlokasi di KM 2 jalan lintas Baganbatu- Riau serobot lahan milik PU yang diperuntukan untuk beram jalan.
Pasalnya, bangunan milik klinik Bunda tersebut berdiri diatas bahu jalan, sehingga luas bahu jalan lintas menjadi menyempit serta mengganggu arus lalulintas.
Akibatnya, luas bahu jalan yang seharusnya 4 meter menjadi hanya 2 meter , lantaran bangunan milik Dr.HR yang berdiri tersebut menyerobot bahu jalan.
Camat Kecamatan Bagansinembah Sakinah,SSTP,M.si , ketika hendak dikonfirmasi wartawan terkait hal ini diruang kerjanya 13/3 terkesan menghindar.
Sementara itu, sekcam bagansinembah
ARH.H.Darsono,SE diruang kerjanya saat dikonfirmasi dalam hari yang sama menjawab, kalau mengenai izin IMB klinik bunda ini memang tidak ada rekomendasi di kantor camat.
"tidak ada rekomendasi dari kecamatan, dan kalau pun pihak klinik bunda mengajukan langsung ke Kabupaten..bangunan tersebut harus tetap dibongkar , sebab bangunan tersebut telah melanggar DMJ (Daerah Milik Jalan), yang mana DMJ adalah 15 meter dari as jalan, itu petaturannya," ungkap sekcam.
Reportase: Taufik nst
BAGANBATU, RIAUPUBLIK.Com-- Diduga tidak mengkantongi IMB ( izin membangun bangunan) klinik Ibunda yang berlokasi di KM 2 jalan lintas Baganbatu- Riau serobot lahan milik PU yang diperuntukan untuk beram jalan.
Pasalnya, bangunan milik klinik Bunda tersebut berdiri diatas bahu jalan, sehingga luas bahu jalan lintas menjadi menyempit serta mengganggu arus lalulintas.
Akibatnya, luas bahu jalan yang seharusnya 4 meter menjadi hanya 2 meter , lantaran bangunan milik Dr.HR yang berdiri tersebut menyerobot bahu jalan.
Camat Kecamatan Bagansinembah Sakinah,SSTP,M.si , ketika hendak dikonfirmasi wartawan terkait hal ini diruang kerjanya 13/3 terkesan menghindar.
Sementara itu, sekcam bagansinembah
ARH.H.Darsono,SE diruang kerjanya saat dikonfirmasi dalam hari yang sama menjawab, kalau mengenai izin IMB klinik bunda ini memang tidak ada rekomendasi di kantor camat.
"tidak ada rekomendasi dari kecamatan, dan kalau pun pihak klinik bunda mengajukan langsung ke Kabupaten..bangunan tersebut harus tetap dibongkar , sebab bangunan tersebut telah melanggar DMJ (Daerah Milik Jalan), yang mana DMJ adalah 15 meter dari as jalan, itu petaturannya," ungkap sekcam.
Reportase: Taufik nst