Diduga Pengetaman Tak Kantongi Ijin, Olah Kayu Meranti, Rengas, Kulim, Kapolsek: Kami Tidak Berani Proses, Karena Masuk Wilayah Hukum Pelalawan

Kamis, 30/03/2017
SIAK, RIAUPUBLIK.Com-- Salah Satu Pengetaman Kayu diduga tidak memiliki ijin, asal kayu dan Jasa Pengetaman kayu, yang sudah berjalan hampir 4 Tahun, dari sumber yang di dapat Pengetaman kayu ini membeli  bahan dari perambah hutan di pinggir sungai dekat sering, atas informasi di dapat, RiP mengkonfirmasi Pemilik Pengetaman Kayu ini.

Di ketahui pemilik Pengetaman Kayu bernama Moh Noer Solihin, saat di konfirmasi Ijin Keberadaan Usaha Pengetaman Kayu nya, dia mengaku tidak ada mengantongi Ijin, melainkan kan dia setiap bulan nya menyetor, keberadaan Pengetaman Kayu di desa simpang perak jaya sp7 jalur 10 kecamatan kerinci kanan kabupaten siak, dimana di temukan kayu dalam jumlah banyak, dimana kayu tersebut sudah di olah dalam bentuk papan dan broti jenis meranti dan rengas.

Saat di Konfirmasi Moh nur solihin, Mengakui Tidak Mengatongi ijin,"Pengetaman saya "wahyu jati"saya sudah berdiri disini kurang lebih 4 tahun,dan tiap tahun saya bayar restribusi HO ke pemda siak melalui bendahara penerima (bendahara penerima pembantu) atas nama ricky np sebesar 300ribu lebih tiap tahunnya, kalau ijin usaha saya ini memang belum ada, karna kami numpang di sini dari desa yg kata desa ini adalah tanah R, dan permohonan ijin usahanya nya sudah kami buat ke desa namun desa tidak mau menandatangani katanya ini adalah tanah R."tutur pak solihin sambil menunjukkan bukti surat2nya.

Lebih lanjut di tambahkan nya lagi keterangan Pengetaman kayu milik nya," bahwa kami juga ada membuat pesanan lemari untuk polsek kerinci kanan mereka minta bantu ke sini, ini gambar sketnya pak."Tutur sambil menunjukkan gambar tersebut kepada media riaupublik.

Atas Pengakuan Pengetaman Kayu RiP mengkonfirmasi Kapolsek kerinci kanan Herman pelani melalui Kanit Reskrim pak Mangunsong ketika di hubungi melalui telepon mengatakan

"Sudah kita proses namun kita menemui kendala dimana tempat pengetaman tersebut yang terletak di jalur 10 adalah wilayah hukum Pelalawan sehingga pihak kami tidak berani memproses kasus tersebut keterangan ini kami dapat dari beberapa warga yang mengaku sudah lama berdomisili di kampung ini dia tau persis tentang asal-usul perkampungan ini, nah masalah tentang pungutan retribusi HO yg di tagih saudara Ricky np tiap tahunnya kami sudah mendatangai UPTD yang ada di kerinci kanan katanya pihak UPTD tidak mengetahui nya, dan tidak mengenal pak Ricky np, namun pihak kita tetap memantau tentang keberadaan pengetaman itu, apabila ditemukan ada penumpukan kayu maka kita akan proses,"Sebut nya dari Ponsel.

Ditempat terpisah salah satu warga yang tak mau namanya di sebut mengatakan,"kalau kayu itu diambil dari seberang sungai dekat sering dan pelalawan karna saya pernah melihat orang yang bekerja disana dengan menggunakan sinsaw dan di jual ke pak solihin, memang tidak banyak, membawanya paling hanya 2 sampai 3 kubik aja, tapi jenis kayunya lumayan berkelaslah..
Ada meranti,rengas,kulim,"tandasnya dengan nada senyum.

"Saya juga sebagai salah satu warga sini berharap agar tidak terjadi lagi penebangan hutan di dekat sungai  karna sangat berdampak bagi kita terlebih generasi penerus, dan tindak tegas bagi orang yg dengan sengaja menebang kayu.(d74s)


Related

Siak 864125856271264512

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item