“Cekik dan Perkosa” hak Karyawan , Disnaker Diminta Tutup PT.Indoagri Plantation .
https://www.riaupublik.com/2017/03/cekik-dan-perkosa-hak-karyawan-disnaker.html
BAGANBATU, RIAUPUBLIK.Com-- Kurang lebih seratus lima (105) karyawan Perusahaan PT.Indoagri Plantation . tbk yang bergerak dibidang transportasi menggelar aksi mogok kerja yang sudah berjalan tiga hari dan direncanakan akan berlangsung selama 25 hari.
Pasalnya, anak perusahaan dari PT.Salim Ivomas Pratama sei Rumbia II ini diduga telah mengkangkangi UU No 13 Tahun 2003 tentang ke tenaga kerjaan, perusahaan ini juga diminta memenuhi tuntutan karyawan yang tergabung SBSI-Solidaritas .
Adapun sembilan tuntutan yang diminta SBSI-solidaritas tersebut yakni, masalah upah sopir dan kernet yang selama ini sangat minim, BPJS dimana selama berdirinya perusahaan ini sekitar 4 tahun lebih membiarkan karyawan tanpa perlindungan BPJS,Pensiun, uang makan/stanbay untuk sopir dan kernet sebanyak Rp 150.000, Fasilitas penerangan listrik bagi karyawan yang bertempat tinggal diluar komplek perusahaan, surat peringatan/skorsing agar sesuai dengan peraturan, pengangkatan sopir harus diprioritaskan dari kernet, dan Bonus.
Ketua DPP FTA SBSI-solidaritas, Ramlan Sinaga yang sengaja turun dari Jakarta ketika dikonfirmasi dilokasi kejadian tepatnya di desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir ini mengatakan kalau pihak perusahaan ini harus mematuhi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan , sebab selama 4 tahun berdiri perusahaan ini telah mengkangkangi UU ketenagakerjaan dan memperkosa hak-hak karyawan.
“ seharusnya perusahaan ini sudah lama ditutup Pemerintah melalui Disnaker, sebab tidak mengindahkan hak-hak karyawan, hanya mementingkan ke untungan pribadi tanpa memperhatikan nasib karyawan, bayangkan saja sudah 4 tahun beroperasi , karyawan tidak memiliki BPJS, ini sudah kelewatan,” ungkapnya pada beberapa awak media.
Sementara itu, Ghani Kepala Seksi Administrasi PT. Indoagri Inti Plantation saat dikonfirmasi diruang kerjanya 8/3 berdalih kalau pihak karyawan yang melakukan mogok kerja ini melanggar ketentuan serta prosedur. ” seharusnya mogok kerja ini tidak perlu terjadi, kan seharusnya berunding dulu , nah kalau tidak ada kesepakatan baru melakukan aksi, jangan tiba-tiba aksi...inikan tidak sesuai dengan ketentuan,” kilahnya.
Sedangkan Camat Kecamatan Balai Jaya Samsuir,Spd melalui selulernya mengaku tidak mengetahui pristiwa ini,” saya masih di bagan siapi-api pak, dan pristiwa ini saya tidak tahu,” ucapnya dari balik hp.
Ratusan karyawan yang melakukan aksi mogok kerjanya ini, mengancam akan melakukan aksi ini hingga 25 hari dan meminta pihak Dinas Ketenaga kerjaan Provinsi Riau segera menengahi persoalan ini dengan bijak, agar pemerkosaan terhadap hak-hak karyawan tidak terulang lagi.
Liputan :Taufik Nst
war: baganbatu