Wweiii....Divonis Bebas Suparman Sujut Syukur Di Ruangan Sidang , Johar Firdaus Linglung....
https://www.riaupublik.com/2017/02/wweiiidivonis-bebas-suparman-sujut.html
Kamis, 23-02-2017 I 01:17:23WIB
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Kamis 23 Februari 2017 09.00 wib, kembali sidang Suparman Perkara Tipikor dengan Terdakwa :
1.JOHAR FURDAUS
2.SUPARMAN,
bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri jl. Teratai no. 85 Kel. Pulau Karam Kec. Sukajadi Pekanbaru.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua RINALDI TANDIAKO,SH,MH dan anggota I Bpk.EDI TERIAL ,SH,MH Hakim Anggota II Bpk.AHMAD DRAJAT ,SH,MH, sedangkan JPU dari KPK TRIANGGORO,SH,MH Dkk. PP IBU NURLISMAWATI,SH,MH
Adapun Agenda Sidang : PEMBACAAN PUTUSAN.
Para terdakwa didampingi Penasehat Hukum SUHENDRO SH, MH dan EVA NORA SH,MH beserta rekan, yang menghadiri persidangan +-70 org dan jumlah massa yang hadir fi sekitar PN Pekanbaru +-500 orang.
Berdasarkan keterangan para saksi dan saksi ahli.
KEPUTUSAN HAKIM :
1. Terdakwa I JOHAR FIRDAUS : 5,6 Tahun Hukuman Kurungan, di tambah denda Rp.200.000.000.,- tdk ada pidana tambahan. Utk biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.
Yg memberatkan tdk mengakui perbuatan. Tetap di tahan.
2. Terdakwa II SUPARMAN :
-Di Vonis Bebas.
-Tidak Terbukti Secara Sah Meyakinkan
-Salah satu unsur tindak pidana tidak terpenuhi.
-Maka harus di bebaskan dari dakwaan tsb.
Dapat di kabulkan oleh majelis. Harus di bebaskan harus di pulihkan haknya. Dan biaya perkara akan di bebankan kpd negara. BB r4 yaris di kembalikan ke jpu dlm perkara.
Tepat pukul 10.50 wib sidang Putusan selesai, selama sidang berlangsung, situasi kondusif.(***)
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Kamis 23 Februari 2017 09.00 wib, kembali sidang Suparman Perkara Tipikor dengan Terdakwa :
1.JOHAR FURDAUS
2.SUPARMAN,
bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri jl. Teratai no. 85 Kel. Pulau Karam Kec. Sukajadi Pekanbaru.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua RINALDI TANDIAKO,SH,MH dan anggota I Bpk.EDI TERIAL ,SH,MH Hakim Anggota II Bpk.AHMAD DRAJAT ,SH,MH, sedangkan JPU dari KPK TRIANGGORO,SH,MH Dkk. PP IBU NURLISMAWATI,SH,MH
Adapun Agenda Sidang : PEMBACAAN PUTUSAN.
Para terdakwa didampingi Penasehat Hukum SUHENDRO SH, MH dan EVA NORA SH,MH beserta rekan, yang menghadiri persidangan +-70 org dan jumlah massa yang hadir fi sekitar PN Pekanbaru +-500 orang.
Berdasarkan keterangan para saksi dan saksi ahli.
KEPUTUSAN HAKIM :
1. Terdakwa I JOHAR FIRDAUS : 5,6 Tahun Hukuman Kurungan, di tambah denda Rp.200.000.000.,- tdk ada pidana tambahan. Utk biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.
Yg memberatkan tdk mengakui perbuatan. Tetap di tahan.
2. Terdakwa II SUPARMAN :
-Di Vonis Bebas.
-Tidak Terbukti Secara Sah Meyakinkan
-Salah satu unsur tindak pidana tidak terpenuhi.
-Maka harus di bebaskan dari dakwaan tsb.
Dapat di kabulkan oleh majelis. Harus di bebaskan harus di pulihkan haknya. Dan biaya perkara akan di bebankan kpd negara. BB r4 yaris di kembalikan ke jpu dlm perkara.
Tepat pukul 10.50 wib sidang Putusan selesai, selama sidang berlangsung, situasi kondusif.(***)