Polda Riau Kembali Tahan Awi Tongseng, Ribuan Pelajar Wahidin Gelar Solidaritas
https://www.riaupublik.com/2017/02/polda-riau-kembali-tahan-awi-tongseng.html
Rabu, 22/02/2017 | 15:01WIB
ROHIL, RIAUPUBLIK.COM- Awi Tongseng alias Rajadi (53) kembali ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Penahanan ini berkaitan dengan kisruh Yayasan Perguruan Wahidin (YPW) pada tahun 2004 silam.
Kali ini Awi diduga melakukan penggelapan di internal YPW 2004-2009 silam dengan Tan Clara pengurus yayasan.
Sebelumnya Awi juga pernah ditahan karena kasus dugaan sumpah palsu, namun Polda Riau kalah di Praperadilan dan Awi dibebaskan. Melihat adanya dugaan Kriminalisasi ini ribuan pelajar dan pengurus Perguruan melakukan aksi solidaritas, Rabu (22/02/2017) siang di Gelanggang Olahraga (GOR) Wahidin.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Wakil Koordinator Perguruan Wahidin Ilyas Yusuf beserta pengurus perguran lainnya serta Kepala Sekolah, SD, SMP dan SMA serta majelis guru dan ribuan siswa.
"Pak Awi itu donatur kami, kenpa ditahan padahala sudah inkrah saat itu bahwa beliau tak bersalah dan penyidik kalah di Praperadilan. Kami merasa ini kriminalisasi terhadap donatur kami yang dulunya ketua Yayasan dan kini masih menjadi donatur aktif." kata Ilyas Yusuf.
AKsi solidaritas ditandai dengan pembubuhan tanda tangan diatas kain putih sepanjang 15 meter yang diiisi oleh ribuan siswa. Awi ditahan sejak Senin 20 Februari 2017 oleh Pihak Polda Riau.
Saat itu Awi diperiksa mulai pukual 10.00 WIB-22.00 WIB dan setelah itu ditahan di Mako Polda Riau. Bahkan dalam waktu dekat pada Jumat 24 Februari akan ada demo besar-besaran di Polda Riau.
Sementara itu Sekretaris Wakil Koordinator Hasanto mengatakan, laporan Awi oleh Poniman Asmir yang merupakan abang Kandung Tan Clara. "Jadi ini kaitannya dengan kasus lama dan ini dimunculkan kasus penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHAP yang kita nilai sebuah kriminalisasi." tegasnya.
Aksi solidritas siang itu juga tampak para siswa menyuarakan melalui kertas yang bertulikan bentuk dukungan seperti. "Donatur Kok DItahan" juga ada tulisan Stop Kriminalisasi kepada Donatur Pendidikan.
Aksi berlangsung sekitra 45 menit dan berlangusng tertib, para pelajar meminta agar Awi segera dibebaskan. (jumaris)
ROHIL, RIAUPUBLIK.COM- Awi Tongseng alias Rajadi (53) kembali ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Penahanan ini berkaitan dengan kisruh Yayasan Perguruan Wahidin (YPW) pada tahun 2004 silam.
Kali ini Awi diduga melakukan penggelapan di internal YPW 2004-2009 silam dengan Tan Clara pengurus yayasan.
Sebelumnya Awi juga pernah ditahan karena kasus dugaan sumpah palsu, namun Polda Riau kalah di Praperadilan dan Awi dibebaskan. Melihat adanya dugaan Kriminalisasi ini ribuan pelajar dan pengurus Perguruan melakukan aksi solidaritas, Rabu (22/02/2017) siang di Gelanggang Olahraga (GOR) Wahidin.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Wakil Koordinator Perguruan Wahidin Ilyas Yusuf beserta pengurus perguran lainnya serta Kepala Sekolah, SD, SMP dan SMA serta majelis guru dan ribuan siswa.
"Pak Awi itu donatur kami, kenpa ditahan padahala sudah inkrah saat itu bahwa beliau tak bersalah dan penyidik kalah di Praperadilan. Kami merasa ini kriminalisasi terhadap donatur kami yang dulunya ketua Yayasan dan kini masih menjadi donatur aktif." kata Ilyas Yusuf.
AKsi solidaritas ditandai dengan pembubuhan tanda tangan diatas kain putih sepanjang 15 meter yang diiisi oleh ribuan siswa. Awi ditahan sejak Senin 20 Februari 2017 oleh Pihak Polda Riau.
Saat itu Awi diperiksa mulai pukual 10.00 WIB-22.00 WIB dan setelah itu ditahan di Mako Polda Riau. Bahkan dalam waktu dekat pada Jumat 24 Februari akan ada demo besar-besaran di Polda Riau.
Sementara itu Sekretaris Wakil Koordinator Hasanto mengatakan, laporan Awi oleh Poniman Asmir yang merupakan abang Kandung Tan Clara. "Jadi ini kaitannya dengan kasus lama dan ini dimunculkan kasus penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHAP yang kita nilai sebuah kriminalisasi." tegasnya.
Aksi solidritas siang itu juga tampak para siswa menyuarakan melalui kertas yang bertulikan bentuk dukungan seperti. "Donatur Kok DItahan" juga ada tulisan Stop Kriminalisasi kepada Donatur Pendidikan.
Aksi berlangsung sekitra 45 menit dan berlangusng tertib, para pelajar meminta agar Awi segera dibebaskan. (jumaris)
Penulis
www.riaupublik.com