Wweiii...Catut Nama FWL, Sugandi Ketua FWL Akan Berkordinasi Dengan Tim Saber Pungli Presiden
https://www.riaupublik.com/2016/12/wweiiicatut-nama-fwl-sugandi-ketua-fwl.html
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Forum Wartawan Legislatif Riau (FWL-Riau) menghimbau sejumlah pihak, baik unsur pemerintah dan swasta dapat melaporkan dugaan pungutan ilegal yang mencatut nama Forum Wartawan Legistaif (FWL) Riau tanpa ketentuan hukum yang berlaku.
Himbauan itu terkait adanya temuan kegiatan pungutan yang mencatut nama Organisasi FWL Riau di sejumlah instansi pemerintah dan swasta di wilayah Pekanbaru, Riau
Menurut Ketua FWL Riau Sugandi, Amd. SH, temuan tersebut dikuatkan oleh pengakuan sejumlah pihak yang mengaku menerima permohonan bantuan uang atas nama Forum Wartawan Legislatif.
"Setelah kita telusuri, Forum Wartawan Legislatif yang dimaksud itu tidak berbadan hukum sesuai ketntuan Ditjen AHU. Karena nama mereka juga FWL, Forum Wartawan Legislatif, namun ada DPRD Provinsi Riau di belakangnya, ini jelas ilegal," ungkap Sugandi, Jumat 9/12/2016.
Lebih jelas Sugandi mengatakan, berdasarkan Ditjen AHU, nama DPRD adalah lembaga pemerintahan yang sah yang tidak bisa dicatut dan diafiliasikan dengan nama lembaga non pemerintahan, ormas dan LSM.
Menurut Gandi, panggilan karin Sugandi, Legal Standing sebuah organisasi berbadan hukum itu dapat di cek langsung di website resmi Direktorat Jendral Administrasi Hukum (Ditjen AHU) berikut ini https://ahu.go.id/sabh/perkumpulan/pesannama.
Oleh karena itu, kata Sugandi, nama Forum Wartawan Legislatif (FWL) DPRD Proinsi Riau dipastikan tidak ada Badan Hukumnya dari Ditjen AHU untuk menjadi sebuah organisasi masyarakat atau lembaga masyarakat sesuai UU ormas (Organisasi Masyarakat) nomor 17 Tahun 2013, yang boleh menerima sumber keuangan dari pihak ke tiga.
"Pengumuman ini bukan bermaksud menyudutkan oknum wartawan yang melakukan pungutan tersebut. Tapi sebagai hak jawab kami FWL Riau kepada pihak-pihak yang sering bertanya adanya pungutan uang atas nama FWL. Setelah ditelusuri, rupanya atas nama FWL DPRD Provinsi Riau. Nama ini tidak ada terdaftar di Ditjen AHU sebagai lembaga berbadan hukum yang sah. Artinya, kegiatan mereka ilegal, apalagi terkait memungut sejumlah uang. Kita berterimakasih kepada semua pihak yang telah menghubungi FWL Riau soal ini," jelas Sugandi.
Pemerintah Sudah menekankan akan menyapu bersih nama nya Pungli dan laporkan bila terjadi di sekeliling Anda yang di rilis Kompas pada waktu itu, Pemerintah telah menyiapkan sistem pelaporan praktik pungutan liar dari masyarakat.
Himbauan itu terkait adanya temuan kegiatan pungutan yang mencatut nama Organisasi FWL Riau di sejumlah instansi pemerintah dan swasta di wilayah Pekanbaru, Riau
Menurut Ketua FWL Riau Sugandi, Amd. SH, temuan tersebut dikuatkan oleh pengakuan sejumlah pihak yang mengaku menerima permohonan bantuan uang atas nama Forum Wartawan Legislatif.
"Setelah kita telusuri, Forum Wartawan Legislatif yang dimaksud itu tidak berbadan hukum sesuai ketntuan Ditjen AHU. Karena nama mereka juga FWL, Forum Wartawan Legislatif, namun ada DPRD Provinsi Riau di belakangnya, ini jelas ilegal," ungkap Sugandi, Jumat 9/12/2016.
Lebih jelas Sugandi mengatakan, berdasarkan Ditjen AHU, nama DPRD adalah lembaga pemerintahan yang sah yang tidak bisa dicatut dan diafiliasikan dengan nama lembaga non pemerintahan, ormas dan LSM.
Menurut Gandi, panggilan karin Sugandi, Legal Standing sebuah organisasi berbadan hukum itu dapat di cek langsung di website resmi Direktorat Jendral Administrasi Hukum (Ditjen AHU) berikut ini https://ahu.go.id/sabh/perkumpulan/pesannama.
Oleh karena itu, kata Sugandi, nama Forum Wartawan Legislatif (FWL) DPRD Proinsi Riau dipastikan tidak ada Badan Hukumnya dari Ditjen AHU untuk menjadi sebuah organisasi masyarakat atau lembaga masyarakat sesuai UU ormas (Organisasi Masyarakat) nomor 17 Tahun 2013, yang boleh menerima sumber keuangan dari pihak ke tiga.
"Pengumuman ini bukan bermaksud menyudutkan oknum wartawan yang melakukan pungutan tersebut. Tapi sebagai hak jawab kami FWL Riau kepada pihak-pihak yang sering bertanya adanya pungutan uang atas nama FWL. Setelah ditelusuri, rupanya atas nama FWL DPRD Provinsi Riau. Nama ini tidak ada terdaftar di Ditjen AHU sebagai lembaga berbadan hukum yang sah. Artinya, kegiatan mereka ilegal, apalagi terkait memungut sejumlah uang. Kita berterimakasih kepada semua pihak yang telah menghubungi FWL Riau soal ini," jelas Sugandi.
Pemerintah Sudah menekankan akan menyapu bersih nama nya Pungli dan laporkan bila terjadi di sekeliling Anda yang di rilis Kompas pada waktu itu, Pemerintah telah menyiapkan sistem pelaporan praktik pungutan liar dari masyarakat.
Sistem pelaporan ini dirilis seiring dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wirantomenjelaskan, masyarakat bisa melaporkan praktik pungli dengan tiga cara.
"Untuk masyarakat paham internet, disiapkan website saberpungli.id. Silahkan lapor di sana," ujar Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Untuk pihak lain yang menemukan pungutan atas nama FWL diminta menghubungi kontak person 0812.6809.0916 (Sugandi) dan 0821.7242.0096 (Surya/Sekjen FWL Riau).***