Wweiii Sidang Kasus Suparman Datangkan Saksi Kemendagri Dan Dosen UNRI, Begini Katanya
https://www.riaupublik.com/2016/12/wweiii-sidang-kasus-suparman-datamgkan.html
PEKANBARU, RIAUPUNLIK.Com-- Menjelang akhir tahun 2016 pengadilan negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang Johar Firdaus dan Suparman,Selasa,20/12/2016. Sidang tersebut terbuka untuk umum,pengunjung terlihat sangat ramai terlebih antusias masyarakat kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ) yang masih mendambakan mantan bupati mereka.
Eva Nora,SH, selaku penasehat hukum Suparman menghadirkan Ikhsan Dirgahayu sebagai saksi ahli keuangan daerah dari kementrian dalam negeri ( Kemendagri ) di persidangan menjawab semua cecaran dengan tenang tentang tugas - tugas DPRD.
"Fungsi DPRD membahas susunan dokumen anggaran yang di ajukan kepala daerah,selanjutnya,dokumen tersebut di bahas bersama di banggar dengan TAPD dan hasil kesepakatan itulah akqn di paripurnakan antara kepala daerah dan ketua DPRD untuk satu tahun anggaran,"papar Ikhsan di kutip Riau Publik.com.
Masalah pidana yang di dakwakan terhadap terdakwa,penasehat hukum juga menghadirkan Dr.Erdianto Efendi,SH,M,Hum salah seorang Dosen dari universitas Riau ( Unri ) ahli hukum pidana,menjawab pertanyaan," masalah janji yang di janjikan tentu tidak sepihak, sudah tentu ada orang lain,menurutnya sebagai ahli hukum pidana, belum tentu janji tersebut yang di berikan terhadap para terdakwa termasuk kategori pidana," paparnya kepada Riau Publik.com, usai jalannya proses persidangan di halaman pengadilan negeri kota Pekanbaru.
Sidang ini akan kembali di gelar pada tanggal 10 Januari 2017 mendatang, tunggu akhir dari Polemik Dugaan Pelumas 2014-2015 APBD P Riau.
LiputanTipikor: AO N48
Eva Nora,SH, selaku penasehat hukum Suparman menghadirkan Ikhsan Dirgahayu sebagai saksi ahli keuangan daerah dari kementrian dalam negeri ( Kemendagri ) di persidangan menjawab semua cecaran dengan tenang tentang tugas - tugas DPRD.
"Fungsi DPRD membahas susunan dokumen anggaran yang di ajukan kepala daerah,selanjutnya,dokumen tersebut di bahas bersama di banggar dengan TAPD dan hasil kesepakatan itulah akqn di paripurnakan antara kepala daerah dan ketua DPRD untuk satu tahun anggaran,"papar Ikhsan di kutip Riau Publik.com.
Masalah pidana yang di dakwakan terhadap terdakwa,penasehat hukum juga menghadirkan Dr.Erdianto Efendi,SH,M,Hum salah seorang Dosen dari universitas Riau ( Unri ) ahli hukum pidana,menjawab pertanyaan," masalah janji yang di janjikan tentu tidak sepihak, sudah tentu ada orang lain,menurutnya sebagai ahli hukum pidana, belum tentu janji tersebut yang di berikan terhadap para terdakwa termasuk kategori pidana," paparnya kepada Riau Publik.com, usai jalannya proses persidangan di halaman pengadilan negeri kota Pekanbaru.
Sidang ini akan kembali di gelar pada tanggal 10 Januari 2017 mendatang, tunggu akhir dari Polemik Dugaan Pelumas 2014-2015 APBD P Riau.
LiputanTipikor: AO N48