Ternyata, Dr,gigi Burhanuddin Agung , Tidak ikut Tanda Tangani Organisasi Profesi Kesehatan Riau
https://www.riaupublik.com/2016/12/ternyata-drgigi-burhanuddin-agung-tidak.html
Poto : Dr.gigi Burhanuddin Agung pada saat di Hotel Dafam Pekanbaru. |
Selanjutnya, sesuai amanat Permendagri nomor 13 tahun 2006 telah dirubah menjadi Permendagri nomor 59 tahun 2007 dirubah kembali menjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011, sesungguhnya tenaga kesehatan yang bertugas di unit pelayanan pantas di berikan penghargaan maksimal berupa tambahan penghasilan pegawai ( TPP).
Tambahan penghasilan dalam ayat 1 di berikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berfasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja sedangkan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana di maksudd pada ayat 2 di berikan pegawai negeri sipil ( PNS ) yang melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki tinggi .
Selanjutnya, yang dimaksud dengan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diatur pada ayat 2 di berikan kepada pegawai negeri sipil ( PNS ) yang dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka.
Beberapa waktu lalu di Hotel Dafam jalan Sutan Sayrif Kasim Pekanbaru organisasi kesehatan ini melakukan pertemuan. Pada acara itu Dr. gigi Burhanuddin Agung sebagai inisiator dan setelah organisasi ini melakukan Rekomendasi organisasi profesi kesehatan ternyata 16 organisasi saja yang membubuhkan tanda tangan sedangkan Burhanuddin Agung terkesan tidak tampak menanda tangani,ada apa ya?
Laporan: AO N48.