Terkait Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan. PERGUB Riau No 12 Thn 2016 Di Duga Bertentangan Dengan Undang - Undang.

Foto: Pengurus jasa pelayanan kesehatan Riau dan Pekanbaru.
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Pada pertemuan tersebut pengurus jasa tenaga kesehatan membahas masalah TPP mereka,dimana pihak pemprov Riau menerbitkan peraturan gubernur Nomor 12 tahun 2016 tentang TPP ayat 3 bagi penerima insentif sangat bertentangan dengan undang - undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 27 ayat 1 tentang tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalqm melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

Kondisi secara realnya hampir seribu orang tenaga kesehatan di tiga Rumah sakit pemerintah di Pekanbaru terancam tidak akwn mendapat jasa pelayanan berkisar 10 bulan,sebab, menurut mereka masih ada pemikiran di kalangan pemerintah provinsi Riau, bahwa, jasa pelayanan di rumah sakit pemerintah bukan hak tenaga kesehatan.

Jelas di katakan pada UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 30 butir B di sebutkan, Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan Remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. UU No 29 tahun 2014 tentang praktik kedokteran pasal 50 di katakan Dokter atau Dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta memperoleh  informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya dan menerima imbalan jasa.

Di dalam UU No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pasal 57 tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak di sebutkan di butir C menrima imbalan jasa ,dan dalam UU No 38 tahun 2014 tentang keperawatan pasal 36 perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berhak di butir C dikatakan berhak menerima imbalan jasa atas pelayanan keperawatan.

Pantauan Riau Publik.com Peraturan Gubernur Riau No 12 tahun 2016 tentang insentif jasa pelayan kesehatan terkesan asal asalan tanpa menjabarkan defenisi insentif ini seperti apa dan bagaimana kejelasannya," sebut salah seorang pengurus jasa kesehatan yang enggan di sebut namanya.

Seharusnya pihak pemprov terlebih pejabat terkait  biro hukum khsusnya  sebelum melahirkan pergub  itu di duga tanpa melakukan study kelayakan akhirnya berdampak hingga saat ini terbukti TPP atau jasa pelayanan kesehatan belum di bayarkan, ada apa di benak pemprov Riau terhadap Tiga RSUD pemerintah di Pekanbaru?


Penulis: AO.N48

Related

Riau 2468539635098249863

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item