Puluhan Koperasi Tidak Aktif Di Rohil Resmi Dibubarkan
https://www.riaupublik.com/2016/12/puluhan-koperasi-tidak-aktif-di-rohil.html
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM-- Sebanyak 40 koperasi yang tidak aktif di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau resmi dibubarkan dan telah diumumkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dalam lembaran negara.
"Saya langsung jemput lembaran negara tersebut, dengan demikian sudah resmi dibubarkan dan telah kita informasikan pada pengurus koperasi yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Rokan Hilir, Jon Syafrindow di Bagansiapiapi, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa surat pengajuan pembubaran tersebut disampaikan pada 2015 lalu dan sudah sesuai dengan proses pembubaran koperasi yang tidak aktif.
Terhitung hingga November 2016, ia menyebutkan Rokan Hilir memiliki 425 koperasi. Namun dari jumlah tersebut sebanyak 125 koperasi tidak lagi aktif karena tidak melaksanakan Rapat Akhir Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut.
"Koperasi aktif di Rohil sekitar 385 koperasi. Meskipun didalamnya juga ada puluhan koperasi yang terancam dibekukan, namun ada itikad baik pengurus datang dan memperbaharui data termasuk melaporkan hasil RAT," jelas Jon.
Dinas Koperasi dan UKM Rohil pada 2017 mendatang juga akan kembali melihat perkembangan hasil laporan koperasi yang aktif.
"Apabila melakukan RAT sesuai aturan baru maksimal tiga tahun tidak melaksanakannya, maka baru bisa diusulkan pembekuannya," katanya lagi.
Jon mengharapkan koperasi yang telah dibubarkan untuk bisa menanyakan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Rohil, jika tidak diterima atau keberatan dengan keputusan pembubaran tersebut.
"Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke kita. Bila memang mau kembali diaktifkan asal memenuhi syarat, maka bisa diperbaharui dan diaktifkan kembali," demikian Jon Syafrindow. (ADV)
Oleh: jumaris.
"Saya langsung jemput lembaran negara tersebut, dengan demikian sudah resmi dibubarkan dan telah kita informasikan pada pengurus koperasi yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Rokan Hilir, Jon Syafrindow di Bagansiapiapi, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa surat pengajuan pembubaran tersebut disampaikan pada 2015 lalu dan sudah sesuai dengan proses pembubaran koperasi yang tidak aktif.
Terhitung hingga November 2016, ia menyebutkan Rokan Hilir memiliki 425 koperasi. Namun dari jumlah tersebut sebanyak 125 koperasi tidak lagi aktif karena tidak melaksanakan Rapat Akhir Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut.
"Koperasi aktif di Rohil sekitar 385 koperasi. Meskipun didalamnya juga ada puluhan koperasi yang terancam dibekukan, namun ada itikad baik pengurus datang dan memperbaharui data termasuk melaporkan hasil RAT," jelas Jon.
Dinas Koperasi dan UKM Rohil pada 2017 mendatang juga akan kembali melihat perkembangan hasil laporan koperasi yang aktif.
"Apabila melakukan RAT sesuai aturan baru maksimal tiga tahun tidak melaksanakannya, maka baru bisa diusulkan pembekuannya," katanya lagi.
Jon mengharapkan koperasi yang telah dibubarkan untuk bisa menanyakan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Rohil, jika tidak diterima atau keberatan dengan keputusan pembubaran tersebut.
"Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke kita. Bila memang mau kembali diaktifkan asal memenuhi syarat, maka bisa diperbaharui dan diaktifkan kembali," demikian Jon Syafrindow. (ADV)
Oleh: jumaris.