KPK Kawal Penataan Alih Fungsi Lahan Pertanian

KPK, RIAUPUBLIK.Com-- Ketahanan pangan sektor strategis yang berdampak pada kesejahteraan rakyat. Sebagai negara agraria dan jumlah penduduk yang besar, Indonesia memiliki tantangan yang juga besar dalam mewujudkan ketahanan pangan.

Di sisi lain, ada permasalahan terhadap upaya perlindungan lahan pertaniannya, terutama lahan sawah. Ada kecenderungan perubahan yang relatif tinggi atas fungsi lahan sawah menjadi peruntukan lain, seperti untuk perumahan atau pun industri.

Dari kajian yang dilakukan Direktorat Penelitan dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada sekitar 60 ribu hektar sawah telah beralih fungsi setiap tahunnya di berbagai daerah di Indonesia.

“Jumlah tersebut setara dengan 300 ribu ton beras. Jumlah ini memprihatinkan dan harus menjadi perhatian kita semua. Padahal pemerintah sedang gencar-gencarnya mendorong upaya swasembada beras pada pangan, namun lahan untuk pertanian menyusut di berbagai daerah,” ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Menurut Pahala, seharusnya Undang-Undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dapat mengakomodasi permasalahan ini. Namun, kata Pahala, UU tersebut tidak terasa gaungnya, dan tidak terlihat sejajar dengan target peningkatan produksi.

Melihat kondisi ini, KPK berinisiatif untuk mengawal upaya perlindungan atas alih fungsi lahan pertanian di seluruh daerah di Indonesia. Dengan menjalankan fungsi mekanisme pemicu (trigger mechanism), KPK menggelar Focus Group Discussion (FGD) melibatkan kementerian/lembaga yang terkait. Dalam kesempatan itu dihadir antara lain; Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sumardjo Gatot Irianto, Plt. Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri Diah Indrajati, Staf Ahli Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sudarsono, dan Deputi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Roni Dwi Susanto.

“Kami mengapresiasi KPK melakukan langkah awal untuk mendampingi perlindungan alih fungsi lahan pertanian. Terus berkurangnya lahan pertanian dapat membuat Indonesia masuk dalam perangkap pangan. Untuk itu, ketahanan pangan harus diperkuat,” ujar Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sumardjo Gatot Irianto.

Diketahui, alih fungsi lahan pertanian berimplikasi serius terhadap sejumlah aspek, terutama pada produksi pangan, lingkungan fisik sekitar manusia, kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian, serta pendapatan rakyat di perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahan pertanian garapannya.

Di samping itu, alih fungsi lahan menyebabkan makin sempitnya luas garapan. Hal ini berdampak kepada tidak terpenuhinya skala ekonomi usaha tani, sehingga berakibat pada inefisiensi biaya yang dikeluarkan untuk menggarap lahan pertanian atau sawah, yang pada akhirnya menurunkan kesejahteraan petani.

Para pihak berkomitmen untuk sama-sama mendorong perbaikan sistem dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara.


Editor: ROl86
Rilis: Humas KPK

Related

Ekonomi 7690133262303692979

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item