Hukum Perlakukan Herliyan Saleh Sangat "istimewa"?.

Poto : M,Naim,SH,MH  As Intel Kejati Provinsi Riau.

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Meskipun pihak pengadilan negeri kota Pekanbaru  telah menjatuhkan Vonis 18 bulan penjara terhadap Herliyan Saleh mantan bupati kabupaten Bengkalis tersandung korupsi dana bantuan sosial ( Bansos ), muncul lagi kasus penyertaan modal di PT.Bumi Laksamana Jaya ( PT.B.L.J ) Bengkalis  dimana kasus ini  telah menimpa dirinya sebagai terdakwa dugaan korupsi Rp 300 milyar APBD murni tahun anggaran 2012.
Pengadilan negeri kota Pekanbaru setiap hari Rabu menggelar kasus ini di persidangan ,anehnya lagi,ketika Herliyan Saleh memasuki ruang sidang sebagai terdakwa Ia jarang sekali di perlakukan   mengenakan rompi tahanan bahkan kesannya terlihat sangat Necis di bandingkan para terdakwa yang lain di luar dirinya.

Paling mengejutkan lagi pantauan Riau Publik.com,ketika Herliyan Saleh selesai proses sidang di pengadilan negeri sepullangnya kembali ke lapas atau ke Hotel prodeo dirinya selalu di bawa dengan mobil terkesan mewah bahkan baru - baru ini usai sidang Herliyan di bawa pergi meninggalkan pengadilan negeri naik mobil Avanza warna hitam berplat merah( mobil dinas pemerintah prov Riau) sementara para pelaku kasus tipikor yang serupa seperti di alaminya di perlakukan pulang pergi naik mobil tahanan atau mobil "Sirkus".

Kepala kejaksaan tinggi ( Kejati ) prov Riau melalui M,Naim,SH,MH selalu As Intel di sambangi Riau Publik.com mengatakan,"dengan informasi ini pihaknya akan menegur semua kejari yang ada di Riau,memang benar sesuai Standard operasional prosedur ( SOP ) para terdakwa harus naik mobil tahanan pulang pergi setelah sidang,"terangnya.

Namun,pihaknya tetap harus melihat siatuasi di lapangan,sebab,sidang tipikor inikan agak lama prosesnya bahkan dapat berlanjut sampai malam hari. Terkait mobil Avanza berplat merah,setiap kejari di daerah mendapatkan bantuan kenderaan dinas  dari pemkab masing - masing,"papar Naim di ruang kerjanya,Kamis,22/12/2016.

M,Naim,mengatakan dengan adanya informasi ini pihaknya akan mengambil sikap dan tidak boleh adanya pembiaran - pembiaran seperti ini,sebab, ini dapat menimbulkan kesenjangan sosial terhadap pelaku atau terhadap terdakwa yang lain dan ini dapat menimbulkan preseden yang tidak baik penilaian publik terhadap instistusinya.


Laporan Tipikor: AO N48

Related

Pekanbaru 1441372868640525185

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item