Hasil Analisis Pansus Monitoring Yang Di Serahkan DPRD Komisi A Prov Riau Ke Kejati, Di Kembalikan
https://www.riaupublik.com/2016/12/hasil-analisis-pansus-monitoring-yang.html
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Anggota DPRD Riau komisi A telah melakukan pekerjaannya sejak tanggal 10 Maret 2015 melalui panitia khusus ( Pansus ) sesuai dengan hasil analisis pansus monitoring dan evaluasi perizinan hak guna usaha ( HGU ) ,IU - perkebunan, IUPHHK - HT, IUPHHK - HA, IUPHHK - RE, IUPHHBK - ,HTR, izin usaha pertambangan, izin industri, izin lingkungan ( Amdal ,UPL - UKL ) dalam. upaya memaksimalkan penerimaan pajak serta penertiban perizinan dan wajib pajak pemerintah prrovinsi Riau.
Hering yang di lakukan anggotta DPRD dengan perusahaan yang berada di Riau bersama dinas -- dinas terkait,total perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pabrik kelapa sawit ( PKS ) dan kehutanan berjumlah 574 perusahaan, dengan rinccian, perkebunan kelapa sawit berjumlah 288 ,PKS 121 perusahaan, kebun terintegrias dengan PKS sebanyak 104 perusahaan. Sedangkan untuk kehutanan berjumlah 58 perusahaan IUPHHK - HT, 3 perusahaan IUPHHK - HA, 5 perusahaan IUPHHK - RE,2 perusahaan IUPHHK - BK, 2 perusahaan yang di sebut berjumlah 505 perusahaan.
Monittoring pansus DPRD tersebut menggunakan metode dengan cara menghitung kawasan hutan dengan melakukan Overlay jumlah kawasan, perizinan, di bandingkan dengan kawasan hutan yang tertanam, maka, hasil temuan DPRD tersebut ada berkisar lebih dari 2 juta hektar yang tidak berizin ( tidak memiliki izin pelepasan kawasan ) ,dan rata - rata yang tidak berizin tersebut tanaman sawitnya telah berumur 10 - 15 tahun. Hal tersebut sesuai dengan dari kementrian kehutanan ( Republik online 6 Agustus 2014 ).
Dalam arti, data dari kementrian kehutanan tersebut sesuai dengan data yang sudah di dapat Tim pansus, bahwa, pelepasan kawasan dari kementrian kehutanan hanya sebesar 1.705.516 hektar, izin usaha perkebunan ( IUP ) seluas 2.587.257 hektar, izin hak guna usaha ( HGU ) seluas 877.672 hektar.
Setelah pihak DPRD Riau selesai bekerja monitoring kelapangan, beberapa bulan yang silam anggota DPRD komisi A melalui ketua komisi menyerahkan dokumen itu kepada pihak kejati dan pihak polda Riau melalui Dirkrimsus untuk segera menindak lanjuti perusahaan yang di sinyalir melakukan adanya penggelapan pajak.
Dokumen perusahaan yang di serahkan terhadap Kejati dan telah di terima,ternyata di kembalikan lagi oleh pihak Kejati kepada DPRD Riau ," jelas M.NaimSH,MH selaku Asisten Intelijen kepada Riau Puublik.com,kamis,22/12/2016 di ruang kerjanya. " Masalah unsur dugaan adanya penggelapan pajak yang di lakukan perusahaan - perusahaan perkebunan tersebut, itu bukan Domain kita dan lagi sudah ada lembaga yang bertugas untuk itu, akan tetapi bila ada unsur tindak pidana korupsinya dan ada yang melaporkan, itu baru Domain kita," papar Naim. Sia - sia kinerja pansus hasil monitoring DPRD Riau.
Laporan: AO N48
Hering yang di lakukan anggotta DPRD dengan perusahaan yang berada di Riau bersama dinas -- dinas terkait,total perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pabrik kelapa sawit ( PKS ) dan kehutanan berjumlah 574 perusahaan, dengan rinccian, perkebunan kelapa sawit berjumlah 288 ,PKS 121 perusahaan, kebun terintegrias dengan PKS sebanyak 104 perusahaan. Sedangkan untuk kehutanan berjumlah 58 perusahaan IUPHHK - HT, 3 perusahaan IUPHHK - HA, 5 perusahaan IUPHHK - RE,2 perusahaan IUPHHK - BK, 2 perusahaan yang di sebut berjumlah 505 perusahaan.
Monittoring pansus DPRD tersebut menggunakan metode dengan cara menghitung kawasan hutan dengan melakukan Overlay jumlah kawasan, perizinan, di bandingkan dengan kawasan hutan yang tertanam, maka, hasil temuan DPRD tersebut ada berkisar lebih dari 2 juta hektar yang tidak berizin ( tidak memiliki izin pelepasan kawasan ) ,dan rata - rata yang tidak berizin tersebut tanaman sawitnya telah berumur 10 - 15 tahun. Hal tersebut sesuai dengan dari kementrian kehutanan ( Republik online 6 Agustus 2014 ).
Dalam arti, data dari kementrian kehutanan tersebut sesuai dengan data yang sudah di dapat Tim pansus, bahwa, pelepasan kawasan dari kementrian kehutanan hanya sebesar 1.705.516 hektar, izin usaha perkebunan ( IUP ) seluas 2.587.257 hektar, izin hak guna usaha ( HGU ) seluas 877.672 hektar.
Setelah pihak DPRD Riau selesai bekerja monitoring kelapangan, beberapa bulan yang silam anggota DPRD komisi A melalui ketua komisi menyerahkan dokumen itu kepada pihak kejati dan pihak polda Riau melalui Dirkrimsus untuk segera menindak lanjuti perusahaan yang di sinyalir melakukan adanya penggelapan pajak.
Dokumen perusahaan yang di serahkan terhadap Kejati dan telah di terima,ternyata di kembalikan lagi oleh pihak Kejati kepada DPRD Riau ," jelas M.NaimSH,MH selaku Asisten Intelijen kepada Riau Puublik.com,kamis,22/12/2016 di ruang kerjanya. " Masalah unsur dugaan adanya penggelapan pajak yang di lakukan perusahaan - perusahaan perkebunan tersebut, itu bukan Domain kita dan lagi sudah ada lembaga yang bertugas untuk itu, akan tetapi bila ada unsur tindak pidana korupsinya dan ada yang melaporkan, itu baru Domain kita," papar Naim. Sia - sia kinerja pansus hasil monitoring DPRD Riau.
Laporan: AO N48