AN 98: REZIM GROSS SPLIT LIBERALISASI GAYA BARU
https://www.riaupublik.com/2016/12/an-98-rezim-gross-split-liberalisasi.html
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Rencana Kementerian ESDM mengubah rezim kontrak bagi hasil (production sharing contrac/ PSC) menjadi gross split sliding scale ditentang oleh banyak kalangan.
Juru bicara Aliansi Nasional 98 untuk Bangsa Ferdinan Ari Purnama mengatakan, rezim gross split sliding scale merupakan bentuk liberalisasi gaya baru yang akan diterapkan dalam industry migas di Tanah Air.
“Sistem ini dipakai di negara yang menganut system kapitalisme dan liberalisasi terbuka, misalnya Amerika Serikat. Pertanyaannya kemudian, apakah pengelolaan sumber daya alam republik ini akan memakai pola sama yang dipakai oleh negara kapitalisme,” kata dia di Jakarta.
Ari menegaskan, rezim gross split pada dasarnya sama dengan konsep royalty and tax yang selama ini dipakai di sektor pertambangan. Ironisnya, pendapatan negara dari sektor tambang yang menggunakan rezim ini sangat minim dibandingkan dengan sector migas yang memakai PSC.
“Bagian negara di tingkat gross split pada dasarnya adalah royalty in kind. Royalty in kind atau in cash di tingkatan produksi atau revenue gross di berbagai negara yang menganut konsep royalty and tax umumnya berkisar antara lima persen hingga 15 persen,” ungkap dia.
“Ini berarti bahwa 85 persen hingga 95 persen sisanya akan tersedia untuk menutupi biaya investasi dan operasi dan untuk membayar pajak atas profit yang dihasilkan pihak investor. Jelas bagian negara akan jauh berkurang dibandingkan pakai sistem PSC,” tegas dia.
Ari berpendapat, jika Indonesia ingin menawarkan bentuk petroleum contract baru secara gross split yang kompetitif secara fiscal contractual regime, maka besaran gross split tentunya harus bersaing dengan fiscal terms di negara lain.
“Nah, jika ingin dibikin kompetitif dengan negara lain pengguna rezim gross split, berapa banyak lagi bagian negara yang akan hilang. Selain itu, negara akan kehilangan control akan penguasaan SDA-nya,” ujar dia.
Di satu sisi, lanjut Ari, system gross split jelas sangat bertentangan dengan konsep pengelolaan SDA yang dilontarkan oleh pendiri bangsa ini, Bung Karno.
Bung Karno, lanjut dia, dalam biografinya Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia yang ditulis oleh Cindy Adams, pernah mengatakan, bahwa seluruh pengelolaan minyak dan gas alam dilakukan negara. Padahal, sejak merdeka, perusahaan minyak asing kerap berpegang pada ‘let alone agreement’.
“Sejak 1951, Bung Karno membekukan konsesi bagi perusahaan minyak asing dan memberlakukan UU No 44/1960. Pembekuan konsesi membuat perusahaan minyak asing kelabakan karena laba menurun dan produksi terhambat,” katanya.
Bahkan, masih mengutip buku tersebut, Ari berceriya bahwa tiga besar perusahaan minyak asing saat itu, Stanvac, Caltex, dan Shell meminta negosiasi ulang.
“Namun, Bung Karno dengan tegas mengatakan bahwa jika perusahaan asing tersebut tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, maka seluruh kontrak perusahaan asing tersebut akan dibatalkan,” ujarnya.
Bung Karno, terang Ari, juga meminta Caltex menyuplai 53 persen dari kebutuhan domestik yang harus disuling Permina. Kemudian, surplus produksi yang dihasilkan ketiga perusahaan minyak asing tersebut harus dipasarkan ke luar negeri dan hasilnya diserahkan ke RI.
“Caltex saat itu juga diwajibkan menyerahkan fasilitas distribusi dan pemasaran dalam negeri dan biaya prosesnya diambil dari laba ekspor. Caltex pun wajib menyediakan valuta asing yang dibutuhkan untuk biaya pengeluaran dan investasi modal yang dibutuhkan Pertamina,” katanya.
Masih kurang, jelas Ari, Bung Karno juga menuntut Caltex menyuplai kebutuhan minyak tanah dan
BBM dalam negeri, formula pembagian laba 60 persen untuk RI dalam mata uang asing dan 40 persen untuk Caltex dihitung dalam rupiah.
“Nah, control akan perusahaan asing tersebut yang kini kemudian dikenal dengan system PSC. Ini malah aneh kok mau diubah lagi menjadi gross split. Apa karena Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar pernah memegang kewarganegaraan Amerika Serikat maka dia ingin sistem itu juga diterapkan di Indonesia? Kondisi ini harus dilawan!” tegas Ari.
Jika ternyata Kementerian ESDM tetap berkukuh akan menerapkan rezim gross split, kata Ari, Aliansi Nasional 98 akan menggugat penggunaan sistem tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena jelasa bertentangan dengan UUD 1945.
Penulis: ROl86
Juru bicara Aliansi Nasional 98 untuk Bangsa Ferdinan Ari Purnama mengatakan, rezim gross split sliding scale merupakan bentuk liberalisasi gaya baru yang akan diterapkan dalam industry migas di Tanah Air.
“Sistem ini dipakai di negara yang menganut system kapitalisme dan liberalisasi terbuka, misalnya Amerika Serikat. Pertanyaannya kemudian, apakah pengelolaan sumber daya alam republik ini akan memakai pola sama yang dipakai oleh negara kapitalisme,” kata dia di Jakarta.
Ari menegaskan, rezim gross split pada dasarnya sama dengan konsep royalty and tax yang selama ini dipakai di sektor pertambangan. Ironisnya, pendapatan negara dari sektor tambang yang menggunakan rezim ini sangat minim dibandingkan dengan sector migas yang memakai PSC.
“Bagian negara di tingkat gross split pada dasarnya adalah royalty in kind. Royalty in kind atau in cash di tingkatan produksi atau revenue gross di berbagai negara yang menganut konsep royalty and tax umumnya berkisar antara lima persen hingga 15 persen,” ungkap dia.
“Ini berarti bahwa 85 persen hingga 95 persen sisanya akan tersedia untuk menutupi biaya investasi dan operasi dan untuk membayar pajak atas profit yang dihasilkan pihak investor. Jelas bagian negara akan jauh berkurang dibandingkan pakai sistem PSC,” tegas dia.
Ari berpendapat, jika Indonesia ingin menawarkan bentuk petroleum contract baru secara gross split yang kompetitif secara fiscal contractual regime, maka besaran gross split tentunya harus bersaing dengan fiscal terms di negara lain.
“Nah, jika ingin dibikin kompetitif dengan negara lain pengguna rezim gross split, berapa banyak lagi bagian negara yang akan hilang. Selain itu, negara akan kehilangan control akan penguasaan SDA-nya,” ujar dia.
Di satu sisi, lanjut Ari, system gross split jelas sangat bertentangan dengan konsep pengelolaan SDA yang dilontarkan oleh pendiri bangsa ini, Bung Karno.
Bung Karno, lanjut dia, dalam biografinya Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia yang ditulis oleh Cindy Adams, pernah mengatakan, bahwa seluruh pengelolaan minyak dan gas alam dilakukan negara. Padahal, sejak merdeka, perusahaan minyak asing kerap berpegang pada ‘let alone agreement’.
“Sejak 1951, Bung Karno membekukan konsesi bagi perusahaan minyak asing dan memberlakukan UU No 44/1960. Pembekuan konsesi membuat perusahaan minyak asing kelabakan karena laba menurun dan produksi terhambat,” katanya.
Bahkan, masih mengutip buku tersebut, Ari berceriya bahwa tiga besar perusahaan minyak asing saat itu, Stanvac, Caltex, dan Shell meminta negosiasi ulang.
“Namun, Bung Karno dengan tegas mengatakan bahwa jika perusahaan asing tersebut tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, maka seluruh kontrak perusahaan asing tersebut akan dibatalkan,” ujarnya.
Bung Karno, terang Ari, juga meminta Caltex menyuplai 53 persen dari kebutuhan domestik yang harus disuling Permina. Kemudian, surplus produksi yang dihasilkan ketiga perusahaan minyak asing tersebut harus dipasarkan ke luar negeri dan hasilnya diserahkan ke RI.
“Caltex saat itu juga diwajibkan menyerahkan fasilitas distribusi dan pemasaran dalam negeri dan biaya prosesnya diambil dari laba ekspor. Caltex pun wajib menyediakan valuta asing yang dibutuhkan untuk biaya pengeluaran dan investasi modal yang dibutuhkan Pertamina,” katanya.
Masih kurang, jelas Ari, Bung Karno juga menuntut Caltex menyuplai kebutuhan minyak tanah dan
BBM dalam negeri, formula pembagian laba 60 persen untuk RI dalam mata uang asing dan 40 persen untuk Caltex dihitung dalam rupiah.
“Nah, control akan perusahaan asing tersebut yang kini kemudian dikenal dengan system PSC. Ini malah aneh kok mau diubah lagi menjadi gross split. Apa karena Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar pernah memegang kewarganegaraan Amerika Serikat maka dia ingin sistem itu juga diterapkan di Indonesia? Kondisi ini harus dilawan!” tegas Ari.
Jika ternyata Kementerian ESDM tetap berkukuh akan menerapkan rezim gross split, kata Ari, Aliansi Nasional 98 akan menggugat penggunaan sistem tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena jelasa bertentangan dengan UUD 1945.
Penulis: ROl86