Wweiiii......Kejari Rohil Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan "Waterboom"

ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM-- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau akhirnya menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan Waterboom yang dibangun di Areal Perkantoran Pemkab Rohil di Batu Enam Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen, Sri Odit Megonondo di Bagansiapiapi, Senin mengaku sudah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Waterboom tahun anggaran 2010-2011.

"Kami sudah menetapkan lima tersangka yakni berinisial TM merupakan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Rohil selaku Pengguna Anggaran, EMN selaku PPTK I, SF selaku PPTK II, YS selaku Direktur PT Tunas Mekar Harapan, dan HD selaku Direktur CV Panca Mandiri Konsultan," kata Sri Odit Megonondo.

Ia mengatakan selama penyelidikan sudah 10 orang saksi yang telah diperiksa terhadap kasus tersebut.

"Kalau kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Rohil sebesar Rp500 juta. Inspektorat juga termasuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) selain BPKP," ucap dia.

Pembangunan Waterboom sampai saat ini terbengkalai dan tidak bisa difungsikan. Bahkan kondisi sekitar lokasi terlihat tumbuh semak belukar.

"Waterboom sampai sekarang tidak bisa digunakan, artinya tujuan akhir pembangunan itu tidak tercapai," demikian Sri Odit Megonondo. (ADV)


Laporan:Jumaris

Related

Rohil 7018999030227326157

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item