Wweiiii......Kasus Suparman, JPU KPK: Semua Aknum Anggota DPRD Riau, Nama Yang Tercatat Menerima Uang Korupsi Kami Proses Secara Hukum
https://www.riaupublik.com/2016/11/wweiiiikasus-suparman-jpu-kpk-semua.html
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia membacakan surat dakwaan dengan nomor : DAK - 57/24/10/2016 di pengadilan negeri Pekanbaru pada saat sidang perdana atas nama terdakwa I Johar Firdaus dan terdakwa II Suparman ,dimana para terdakwa telah di tahan oleh penyidik di rumah tahanan negara ( Rutan ) Klas I Jakarta Timur cabang KPK pada rutan Pomdan Jaya Guntur sejak tanggal 07 juni 2016 sampai dengan tanggal 26 juni 2016.
Selanjutnya perpanjangan penahanan dilakukan kembali oleh penuntut umum tanggal 27 juni 2016 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2016 .Perpanjangan penahanan pertama di lakukan lagi oleh ketua pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Pekanbaru di rutan klas I Jakarta timur cabang KPK dan hingga sat ini terdakwa di tahan oleh penuntut umum di rutan klas II B Pekanbaru sejak tanggal 4 Oktober 2016 .
Saat di persidangan perdananya di pengadilan negeri Pekanbaru, Jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan di mana isi dakwaan tersebut menyeret beberapa nama oknum anggota DPRD Riau diantaranya:
- Drs.Azmi Setiadi saat ini memegang jabatan di DPRD Riau sebagai ketua komisi A
- Zukri alias Zukri Misran
- Koko Iskandar
Selanjutnya terdakwa II menginformasikan mengenai tawaran Anas Maamun.
Sekitar dua hari atau tiga hari kemudian, setelah pembentukan tim informal / komunikasi, terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I Riky Hariansyah dan Zukri Misran, bahwa terdakwa II telah bertemu dengan Anas Maamun dan menawarkan pemberian uang sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 60 juta untuk empat puluh anggota DPRD tertentu yang akan di tentukan oleh Anas Maamun di istilahkan oleh terdakwa II dengan istilah bahasa sandi , "50 sampai dengan 60 hektar,"dan mengenai peminjaman mobil pada prinsipnya tetap akan diberikan kepada para anggota dewan.
Mengakuratkan isi pemberitaan, Riaupublik mengkonfirmasi Drs.Azmi Setiadi beberapa waktu lalu terkait keterlibatan dirinya, Ia menjawab,"Kalau rapat tertutup di komisi B dirinya tidak mengetahui."Elaknya nyantai di kursi nya. Dilanjutkan nya kembali Dia mengatakan, "itukan semua atas pengakuan Riky Hariansyah."Jawabnya nyantai. Disinggung tentang keterlibatanya yang ikut serta menanda tangani atau menyetujui, Azmi mengatakan," ya,teman - teman juga meneken,ya,terpaksalah saya ikut juga meneken,"Ungkapnya Pada Waktu Itu.
Usai persidangan para terdakwa yang ketiga kalinya di pengadilan negeri Pekanbaru, selasa pada tanggal 15 Nov.2016, Jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) dimintai keterangannya
mengatakan,"semua oknum anggota DPRD Riau yang ada namanya tercatat, kami akan segera periksa sesuai dengan proses hukum, baik itu yang tidak tercatat itu semuakan harus melalui proses,"terangnya.
Laporan: ROl86/ AO N48
Selanjutnya perpanjangan penahanan dilakukan kembali oleh penuntut umum tanggal 27 juni 2016 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2016 .Perpanjangan penahanan pertama di lakukan lagi oleh ketua pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Pekanbaru di rutan klas I Jakarta timur cabang KPK dan hingga sat ini terdakwa di tahan oleh penuntut umum di rutan klas II B Pekanbaru sejak tanggal 4 Oktober 2016 .
Saat di persidangan perdananya di pengadilan negeri Pekanbaru, Jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan di mana isi dakwaan tersebut menyeret beberapa nama oknum anggota DPRD Riau diantaranya:
- Drs.Azmi Setiadi saat ini memegang jabatan di DPRD Riau sebagai ketua komisi A
- Zukri alias Zukri Misran
- Koko Iskandar
Selanjutnya terdakwa II menginformasikan mengenai tawaran Anas Maamun.
Sekitar dua hari atau tiga hari kemudian, setelah pembentukan tim informal / komunikasi, terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I Riky Hariansyah dan Zukri Misran, bahwa terdakwa II telah bertemu dengan Anas Maamun dan menawarkan pemberian uang sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 60 juta untuk empat puluh anggota DPRD tertentu yang akan di tentukan oleh Anas Maamun di istilahkan oleh terdakwa II dengan istilah bahasa sandi , "50 sampai dengan 60 hektar,"dan mengenai peminjaman mobil pada prinsipnya tetap akan diberikan kepada para anggota dewan.
Mengakuratkan isi pemberitaan, Riaupublik mengkonfirmasi Drs.Azmi Setiadi beberapa waktu lalu terkait keterlibatan dirinya, Ia menjawab,"Kalau rapat tertutup di komisi B dirinya tidak mengetahui."Elaknya nyantai di kursi nya. Dilanjutkan nya kembali Dia mengatakan, "itukan semua atas pengakuan Riky Hariansyah."Jawabnya nyantai. Disinggung tentang keterlibatanya yang ikut serta menanda tangani atau menyetujui, Azmi mengatakan," ya,teman - teman juga meneken,ya,terpaksalah saya ikut juga meneken,"Ungkapnya Pada Waktu Itu.
Usai persidangan para terdakwa yang ketiga kalinya di pengadilan negeri Pekanbaru, selasa pada tanggal 15 Nov.2016, Jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) dimintai keterangannya
mengatakan,"semua oknum anggota DPRD Riau yang ada namanya tercatat, kami akan segera periksa sesuai dengan proses hukum, baik itu yang tidak tercatat itu semuakan harus melalui proses,"terangnya.
Laporan: ROl86/ AO N48