Wweeiii.....Terkait Dana Bansos. Hendri,SAg, Anggota DPRD Kab.Bengkalis Ikut "Terliibat"?.
https://www.riaupublik.com/2016/11/wweeiiiterkait-dana-bansos-hendrisag.html
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Seputar lingkaran kasus korupsi dana bantuan sosial ( bansos ) yang menyelimuti oknum anggota dewan kab.Bengkalis dimana kasus tersebut telah menjebloskan Jamal Abdillah Bin Abu Zakir mantan ketua DPRD periode 2011 -2015 ke hotel prodeo atau rutan Pekanbaru.
Sesuai hasil dakwaan kejaksaan negeri kab.Bengkalis yang di tanda tangani penuntut umum Eka Safitra,SH,MHh( Jaksa Muda ) pada tanggal 01 Oktober 2015 ,bahwa,Jamal Abdillah selaku ketua DPRD dan selaku ketua badan anggaran kab.Bengkalis TA.2012 bersama - sama dengan Hidayat Tagor Nasution, SH,selaku wakil ketua banggar serta Rismayeni,SPd selaku anggoota banggar tahun 2012 yang di ajukan satu berkas terpisah.
Namun,sangat di sayangkan pihak kejaksaan negeri kabupaten Bengkalis hingga saat ini terkesan belum memeriksa Hendri,SAg yang di duga ikut terlibat menerima dana bansos dengan nomor urut 34 jumlah usulan 31 dengan nilai usulan sebesar Rp 2.100.000.000,-.
Selanjutnya Hendri,SAg politisi partai Golkar itu yang duduk di komisi II memberikan perincian jumlah kelompok penerima hibah yang di usulkannya dengan jumlah nilai dana hibah sebanyak 49 kelompok sebesar Rp 2.200.000.000,-,hal ini sangat jelas bertentangan dengan undang - undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan undang - undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang - undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP.
Hal yang telah di lakukan Hendri ini sudah layak pihak kejari kabupaten Bengkalis mengambil langkah mengambil sikap yang tegas jangan ada tebang pilih terhadap oknum anggota DPRD yang menyengsarakan masyarakat. AO.Nababan.
Laporan: A,O Nbb/Tim
Sesuai hasil dakwaan kejaksaan negeri kab.Bengkalis yang di tanda tangani penuntut umum Eka Safitra,SH,MHh( Jaksa Muda ) pada tanggal 01 Oktober 2015 ,bahwa,Jamal Abdillah selaku ketua DPRD dan selaku ketua badan anggaran kab.Bengkalis TA.2012 bersama - sama dengan Hidayat Tagor Nasution, SH,selaku wakil ketua banggar serta Rismayeni,SPd selaku anggoota banggar tahun 2012 yang di ajukan satu berkas terpisah.
Namun,sangat di sayangkan pihak kejaksaan negeri kabupaten Bengkalis hingga saat ini terkesan belum memeriksa Hendri,SAg yang di duga ikut terlibat menerima dana bansos dengan nomor urut 34 jumlah usulan 31 dengan nilai usulan sebesar Rp 2.100.000.000,-.
Selanjutnya Hendri,SAg politisi partai Golkar itu yang duduk di komisi II memberikan perincian jumlah kelompok penerima hibah yang di usulkannya dengan jumlah nilai dana hibah sebanyak 49 kelompok sebesar Rp 2.200.000.000,-,hal ini sangat jelas bertentangan dengan undang - undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan undang - undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang - undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP.
Hal yang telah di lakukan Hendri ini sudah layak pihak kejari kabupaten Bengkalis mengambil langkah mengambil sikap yang tegas jangan ada tebang pilih terhadap oknum anggota DPRD yang menyengsarakan masyarakat. AO.Nababan.
Laporan: A,O Nbb/Tim