Wweeiiii Rasman Nasution: Tidak Ada Istilah Tawar Lagi, Wan Amir Harus Di Tetapkan Tersangka

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Pengadilan negeri Pekanbaru melanjutkan sidang kasus dugaan suap proses pengesahan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2014 ( RAPBD - P  TA.2014 ) dan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2015 ( RAPBD  TA.2015 ) menjadi anggaran pendapatan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2014 ( APBD P  TA.2014) dan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2015 ( APBD  TA. 2015) sebelum di gantikan oleh anggota DPRD  provinsi Riau hasil pemilu legislatif tahun 2014.

Sidang lanjutan atas nama terdakwa Johar Firdaus dan Suparman di gelar, Selasa,29/11/2016 di pengadilan negeri Pekanbaru di hadirkan enam orang saksi terkait kasus ini untuk di dengarkan keterangannya sebagai saksi. Satu persatu saksi yang di hadirkan di cecar beberapa pertanyaan oleh jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi ( JPU KPK ),namun jawaban para saksi - saksi menjawab dengan "nggak tahu atau tidak ingat serta lupa.

Saat jalannya persidangan kuasa hukum  terdakwa, Rasman Nasution,SH merasa kecewa karena penuntut umum tidak menetapkan Wan Amir Firdaus menjadi tersangka,"pungkasnya kepada Riau Publik.com. Sebab Wan Amir lebih mengetahui kemana saja uang tersebut akan di berikan ke anggota DPRD dan asal muasal uang itu dari mana bahkan dari BPBD dan dari PMI bahkan Dia ( Wan Amir - red ) ikut membantu berarti Dia ikut atau turut serta maka pantas pasal yang patut di berikan kepadanya pasal 55 ayat 1 harus tersangka ,"tegas Rasman Nst,SH.

Rasman mengatakan dengan tegas Wan Amir harus jadi tersangka tidak ada istilah tawar lagi,dan Dia sangat yakin sekali selesai kasus Suparman ini semua mereka yang terlibat dalam hal ini  pasti akan di jadikan tersangka,lihat saja nanti,"paparnya dengan rasa kecewa ,dan Rasman juga mengatakan dirinya mundur dari kuasa hukum Johar dan Suparman ,selanjutnya Dia meninggalkan pengadilan negeri menuju bandara kembali ke Jakarta untuk menghadir sidang  sebagai kuasa hukum Isman Gusman ( mantan ketua DPD RI ).

Jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi usai sidang,di konfirmasi mengatakan, "semua nama - nama oknum.anggota DPRD provinsi Riau yang terlibat dan yang ada namanya tertulis di surat Dakwaan akan secepat mungkin kita periksa,baik oknum anggota DPRD Riau yang namanya tidak tercantum tetap harus kita periksa tanpa terkecuali,"papar JPU KPK di pengadilan.

Laporan: AO. N48

Related

Hukrim 6933042992646597862

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item