Wweeiii......, Bintang Satu Divonis Seumur Hidup, Korupsi F- 16
https://www.riaupublik.com/2016/11/wweeiii-bintang-satu-divonis-seumur.html
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Brigjen Teddy Hernayadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan itu membuat Teddy bernyanyi terkait korupsi di institusinya.
"Kalau menyalahgunakan wewenang, saya iya. Karena permasalahannya tidak ada tentara tidak menyalahgunakan wewenang. Perintah lisan pimpinan jauh lebih banyak daripada tertulis. Kualitas hukumnya sama saja," ujar Brigjen Teddy usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur (30/11/2016).
"Kalau tidak menjalankan tetap insubordinasi," sambung Brigjen Teddy.
Ketika disinggung ada jenderal lainnya yang bermain dalam kasus ini, Teddy menjawab pertanyaan itu secara tersirat.
"Ya, saya bertanggung jawab. Saya yang melaksanakan, saya yang bertanggung jawab. Tapi kalau ditelusuri masalah ini, hari ini benar, besok bisa salah. Apalagi perintah lisan, bisa saja ngelesnya itu salah menjabarkan perintah. Kalau saat itu tidak dilakukan sama sanksinya insubordinasi," beber Teddy.
Sejumlah nama mulai dari publik figur, pengusaha hingga purnawirawan TNI disebut sebagai saksi dalam perkara Teddy. Ketika disinggung keterkaitan publik figur dan nama-nama saksi tersebut, Teddy menjawab dengan enteng.
"Tidak ada lari ke artis, Namanya silaturahmi, misalnya si A ada keperluan, minjam sementara, itu wajar kan. Kalau sudah selesai dikembalikan. Masalahnya saya sering menggunakan mereka untuk kegiatan, terus terang saya dari sebelum jadi tentara adalah entertain," pungkas Teddy.
Kasus korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy terjadi kurun 2010-2014 saat ia berdinas di Kemhan sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemhan dengan pangkat kolonel . APBN yang masuk ke Kemhan yang harusnya untuk membeli alutista malah mampir dulu ke kantongnya, puluhan miliar rupiah di antaranya raib. Seperti pembelian jet tempur F-16 dan Apache. Majelis hakim menyatakan sedikitnya USD 12 juta masuk ke kantor Brigjen Teddy.
Apabila Brigjen Teddy menerima hukuman seumur hidup, maka ia harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara hingga meninggal dunia.
Editor: ROl86
Sbr:Detik
"Kalau menyalahgunakan wewenang, saya iya. Karena permasalahannya tidak ada tentara tidak menyalahgunakan wewenang. Perintah lisan pimpinan jauh lebih banyak daripada tertulis. Kualitas hukumnya sama saja," ujar Brigjen Teddy usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur (30/11/2016).
"Kalau tidak menjalankan tetap insubordinasi," sambung Brigjen Teddy.
Ketika disinggung ada jenderal lainnya yang bermain dalam kasus ini, Teddy menjawab pertanyaan itu secara tersirat.
"Ya, saya bertanggung jawab. Saya yang melaksanakan, saya yang bertanggung jawab. Tapi kalau ditelusuri masalah ini, hari ini benar, besok bisa salah. Apalagi perintah lisan, bisa saja ngelesnya itu salah menjabarkan perintah. Kalau saat itu tidak dilakukan sama sanksinya insubordinasi," beber Teddy.
Sejumlah nama mulai dari publik figur, pengusaha hingga purnawirawan TNI disebut sebagai saksi dalam perkara Teddy. Ketika disinggung keterkaitan publik figur dan nama-nama saksi tersebut, Teddy menjawab dengan enteng.
"Tidak ada lari ke artis, Namanya silaturahmi, misalnya si A ada keperluan, minjam sementara, itu wajar kan. Kalau sudah selesai dikembalikan. Masalahnya saya sering menggunakan mereka untuk kegiatan, terus terang saya dari sebelum jadi tentara adalah entertain," pungkas Teddy.
Kasus korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy terjadi kurun 2010-2014 saat ia berdinas di Kemhan sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemhan dengan pangkat kolonel . APBN yang masuk ke Kemhan yang harusnya untuk membeli alutista malah mampir dulu ke kantongnya, puluhan miliar rupiah di antaranya raib. Seperti pembelian jet tempur F-16 dan Apache. Majelis hakim menyatakan sedikitnya USD 12 juta masuk ke kantor Brigjen Teddy.
Apabila Brigjen Teddy menerima hukuman seumur hidup, maka ia harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara hingga meninggal dunia.
Editor: ROl86
Sbr:Detik