Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos TA.2012, Mampukah Kejari Kab.Bengkalis Seret Oknum Anggota DPRD Yang Terlibat ?.

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Jamal Abdillah Bin Abu Zakir mantan ketua DPRD  kabupaten Bengkalis periode 2011 - 2014 telah melanggar  hukum Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang - undang No:31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana  diubah dan di tambah dengan undang -  undang No: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang - undang No: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

Di ketahui bahwa,Jamal Abdillah selaku mantan ketua DPRD Bengkalis telah di jatuhi vonis 14 tahun penjara oleh pengadilan negeri Pekanbaru dan Ir.Herlian Saleh selaku bupati Bengkalis di jatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh pengadilan negeri Pekanbaru menyatakan Banding.

Kasus  dugaan korupsi dana Bansos  kab.Bengkalis hingga saat ini tampaknya terkesan di nina bobokkan oleh pihak  kejari daerah itu, sementara dua sang pemimpin kabupaten tersebut sudah di jebloskan ke hotel prodeo ( penjara ) bahkan pengganti ketua DPRD itu, H.Heru Wahyudi,SH ( ketua DPRD Kab.Bengkalis Sekarang ) sempat santer namanya di jadi tersangka oleh Polda Riau.

Seperti Hendri ,SAg,MSi politisi berlambang beringin ini ternyata masih duduk manis di kursi empuk dewan yang di duga ikut menikmati dana bansos ini untuk memperkaya diri sendiri tampaknya pihak kejari terkesan tutup mata. Jelas di katakan sesuai dengan Dakwaan jaksa penuntut umum bahwa,Hendri,SAg,MSi memberikan perincian jumlah kelompok penerima hibah sesuai dengan yang di usulkannya sebanyak 49 kelompok sebesar dana Rp 2.825.000.000,- namun di sayangkan pihak hukum di duga belum punya nyali atau masih mikir - mikir untuk menelisiknya.

Jelas di sebutkan bahwa, perbuatan terpidana diatas bersama - sama dengan Hidayat Tagor selaku wakil ketua DPRD dan wakil ketua  Banggar, Rismayeni selaku anggota Banggar, Tarmizi, Purboyo anggota DPRD ,Herlian Saleh selaku bupati Bengkalis dan Azrafiani  Azis Raop selaku kabag keuangan dan sekretaris TAPD yang ikut mengajukan dan menyetujui penambahan dana hibah berdasarkan usulan Hendri,SAg,MSi sebagaimana telah di uraikan merupakan perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan pasal 344 ayat (1) hurup b undang - undang No 27 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang menjelaskan" DPRD Kabupaten / kota mempunyai tugas dan wewenang hanya Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan peraturan daerah mengenai anggaran APBD, bukan anggota DPRD nya mengajukan usulan dana bansos seperti yang di lakukan Hendri, SAg,MSi untuk memperkaya diri.

Sepatutnya pihak kejari Bengkalis melakukan upaya - upaya hukum kepada para pelaku dugaan korupsi dana bansos itu terlebih terhadap Hendri,SAg,MSi apa benar Ia lakukan dan sampai sejauh mana pelaksanaan yang di lakukan apa semuanya sudah tepat guna atau tepat sasaran untuk kelompok masyarakat yang di usulkannya. AO.Nababan.

Related

Pekanbaru 6577041554492104074

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item