Temani Ahok Diperiksa, Politikus PDIP: Kami Bukan Sebagai Komisi III DPR
https://www.riaupublik.com/2016/11/temani-ahok-diperiksa-politikus-pdip.html
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Sejumlah anggota Komisi III DPR ikut menemani Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) saat diperiksa Bareskrim terkait kasus dugaaan penistaan agama. Salah satunya adalah Junimart Girsang yang memastikan kedatangannya adalah sebagai politisi PDIP.
"Saya dengan pak Trimedya ke Bareskrim dalam rangkaian kepentingan partai bukan sebagai komisi III," ungkap Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Menurut Junirmat, kedatangannya dan Trimedya telah dijelaskan kepada Kabareskrim Komjen Ari Dono dan pihak Kadiv Propam. Junimart dan Wakil Ketua Komisi III DPR itu hadir karena penugasan dari partainya. Komisi III DPR membawahi soal hukum.
"Pak Trimedya selaku DPP Bidang hukum, dan saya kepala Badan hukum dan advokasi pusat PDIP, yang diminta oleh Pak Ahok untuk mendampingi beliau ke Bareskrim pada hari ini jam 08.00 pagi," terang dia.
"Nah kami sebagai kepala, tentu harus mengkoordinir para advokat yang berada dalam badan bantuan hukum PDIP. Itu yang tadi kami bawa ke sana, kami antarkan ke sana, ya sudah mereka dampingi di sana. Itu saja," imbuh Junimart.
Dia pun memastikan bahwa kedatangannya dan Trimedya ke Bareskrim bukan untuk mengintervensi kasus Ahok. Junimart menjamin hal tersebut dan meminta semua pihak untuk mengklarifikasinya kepada penyidik jika ada keraguan.
"Oh tidak. Ini kan dalam proses lidik (penyelidikan) bukan sidik (penyidikan). Kalau lidik itu kan untuk polisi melakukan klarifikasi kepada pak ahok. Bukan penyidikan ini. Ini penyelidikan. Kalau penyidikan tentu kami bisa dipersalahkan untuk itu," papar dia.
Setelah mengantar tim bantuan hukum untuk Ahok, Junimart mengaku ia dan Trimedya langsung pergi dari Bareskrim Polri. "Silakan kroscek ke kabareskrim, Kadiv Propam dan penyidik. Silakan kroscek," tambah Junimart.
Seperti diketahui Ahok hari ini diperiksa di Bareskrim Polri selama kurang lebih 9 jam. Bukan hanya Junimart dan Trimedya saja politisi PDIP yang hadir ke Bareskrim.
Anggota Komisi VIII Hamka Haq juga sempat datang ke Bareskrim terkait kasus Ahok. Ia mengaku diundang sebagai ahli agama oleh Bareskrim dan dimintai pendapatnya soal pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51.
"Diminta pernyataan tentang kalimat Ahok, apakah menista atau tidak. Sejauh ini menurut saya tidak menista," tutur Hamka yang diajukan sebagai ahli oleh pihak Ahok ini, Senin (7/11).
Editor: ROl86
Sbr: detiknews
"Saya dengan pak Trimedya ke Bareskrim dalam rangkaian kepentingan partai bukan sebagai komisi III," ungkap Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Menurut Junirmat, kedatangannya dan Trimedya telah dijelaskan kepada Kabareskrim Komjen Ari Dono dan pihak Kadiv Propam. Junimart dan Wakil Ketua Komisi III DPR itu hadir karena penugasan dari partainya. Komisi III DPR membawahi soal hukum.
"Pak Trimedya selaku DPP Bidang hukum, dan saya kepala Badan hukum dan advokasi pusat PDIP, yang diminta oleh Pak Ahok untuk mendampingi beliau ke Bareskrim pada hari ini jam 08.00 pagi," terang dia.
"Nah kami sebagai kepala, tentu harus mengkoordinir para advokat yang berada dalam badan bantuan hukum PDIP. Itu yang tadi kami bawa ke sana, kami antarkan ke sana, ya sudah mereka dampingi di sana. Itu saja," imbuh Junimart.
Dia pun memastikan bahwa kedatangannya dan Trimedya ke Bareskrim bukan untuk mengintervensi kasus Ahok. Junimart menjamin hal tersebut dan meminta semua pihak untuk mengklarifikasinya kepada penyidik jika ada keraguan.
"Oh tidak. Ini kan dalam proses lidik (penyelidikan) bukan sidik (penyidikan). Kalau lidik itu kan untuk polisi melakukan klarifikasi kepada pak ahok. Bukan penyidikan ini. Ini penyelidikan. Kalau penyidikan tentu kami bisa dipersalahkan untuk itu," papar dia.
Setelah mengantar tim bantuan hukum untuk Ahok, Junimart mengaku ia dan Trimedya langsung pergi dari Bareskrim Polri. "Silakan kroscek ke kabareskrim, Kadiv Propam dan penyidik. Silakan kroscek," tambah Junimart.
Seperti diketahui Ahok hari ini diperiksa di Bareskrim Polri selama kurang lebih 9 jam. Bukan hanya Junimart dan Trimedya saja politisi PDIP yang hadir ke Bareskrim.
Anggota Komisi VIII Hamka Haq juga sempat datang ke Bareskrim terkait kasus Ahok. Ia mengaku diundang sebagai ahli agama oleh Bareskrim dan dimintai pendapatnya soal pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51.
"Diminta pernyataan tentang kalimat Ahok, apakah menista atau tidak. Sejauh ini menurut saya tidak menista," tutur Hamka yang diajukan sebagai ahli oleh pihak Ahok ini, Senin (7/11).
Editor: ROl86
Sbr: detiknews