Pemko Pekanbaru, PJU Nunggak 20 Milyar Pada PLN, Aspidsus Kejati Riau: Kita Lihat Nanti Kasda Pemko, Ada Korupsi Apa Tidak

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- PJU atau penerangan jalan umum merupakan salah satu Fasilitas Umum/ Publik, yang dikelola oleh PEMKO. Penerangan jalan umum difungsikan untuk memberikan penerangan jalan di malam hari agar pengguna jalan merasa lebih aman dan juga nyaman.

Karena fasilitas umum, maka biaya operasional diambil dari hasil pajak. Pajak yang dimaksud adalah pajak PPJ (Pajak Penerangan Jalan) Pajak PPJ adalah pajak wajib bagi setiap pelanggan PLN. PPJ dibayarkan setiap kali pelanggan membayar tagihan listrik bulanan. Nantinya hasil dari PPJ ini akan diserahkan ke PEMKO dan selanjutnya akan dialokasikan sebagai biaya operasional daerah, temasuk pemasangan, pemeliharaan serta pembayaran tagihan listrik PJU.

Sementara itu Pemko Pekanbaru, masalah Penerangan Jalan Umum, nunggak 3 Bulan terhitung, Agustus, Sepetember, Oktober Jumlah yang harus Di bayar Pemko Pekanbaru Pada PLN 20 Milyar pernyataan tunggakan PJU Pemko Pekanbaru di Lontarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Riau Sugeng Riyanta SH MH Saat Dihubung Riaupublik melalui Seluler nya 20/11.

Lebih lanjut dia menerangkan Tunggakan PJU Pemko Pekanbaru Pada PLN Mencapai 20 Milyar,”Untuk saat ini kita masih melihat seberapa jauh permasalahan ini, apakah nantinya ada masuk Tipikor atau hanya masalah sengketa Admistrsai saja, Dan nanti kita akan lihat ada atau tidak uang di Kasda, Kalau tidak ada itu masuk Korupsi, dan kalau ada dan belum di setor ke PLN Kita masukan Perdata, Oke yah Kita masih dalam lidik.”Di Akhiri Pembicaraan nya.

Kebanyakan dari kita pasti sudah pernah mendengar istilah ini, "Pajak Penerangan Jalan" atau yang biasanya disingkat dengan PPJ. Tapi mungkin sedikit diantara kita yang mengetahui apa itu Pajak Penerangan Jalan? Apa fungsi dan manfaatnya untuk masyarakat? dan mungkin akan muncul banyak pertanyaan-pertanyaan lainnya tentang PPJ ini.

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak yang wajib dibayar oleh masyarakat yang merupakan pelanggan listrik PLN. Hasil dari pembayaran Pajak Penerangan Jalan oleh masyarakat ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah setempat, salah satunya adalah untuk membayar tagihan listrik dari Penerangan Jalan Umum (PJU).


Sedangkan mekanisme atau cara pemungutan Pajak Penerangan Jalan ini dilakukan oleh PLN, yang hasilnya pungutan pembayaran pajak ini akan langsung diserahkan oleh PLN kepada Pemerintah Daerah setempat. Jadi dalam hal ini PLN bertindak sebagai pemungut Pajak Penerangan Jalan, sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Daerah setempat.

Dikkutip dipemda.pekanbaru.co.id "Pajak Penerangan Jalan"
Pengertian Pajak Penerangan Jalan :
  1. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain;
  2. Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
  3.  Tenaga listrik adalah Tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN.
  4. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
  5. Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
  6. Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
  7. Masa Pajak Penerangan Jalan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Penerangan Jalan :
  1. Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
  2. Nilai Jual Tenaga Listrik  Dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN dan bukan PLN dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah besarnya tagihan biaya penggunaan listrik/ rekening listrik dan  tenaga listrik berasal dari bukan PLN dengan tidak dipungut bayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Kota Pekanbaru.
  3. Untuk mengetahui jumlah pemakaian daya listrik secara objektif bagi pengguna listrik bukan PLN, maka perlu disediakan meteran listrik yang penyediaan dan pemasangannya menjadi tanggung jawab Wajib Pajak.
  4. Harga satuan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota berdasarkan harga satuan listrik/ tarif dasar listrik yang berlaku untuk PLN.
  5. Tarif pajak ditetapkan sebagai berikut :
    1. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan 6 % ( Enam persen )
    2. Penggunaan Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar  3 % (tiga persen)
    3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar  1,5 % (satu koma lima persen).
  • Wilayah Pungutan, Masa Pajak, Perhitungan dan Saat Pajak Terutang :

  1. Pajak Hiburan yang terutang dipungut dalam wilayah Kota Pekanbaru.
  2. Masa Pajak Hiburan adalah 1 (satu) bulan kalender setelah pembayaran kepada Penyelenggara Hiburan.
  3. Besarnya Pokok pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif  Pajak.

Laporan: Rol86



Related

Pekanbaru 2102788242347506765

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item