OTT Handang Soekarno, KPK Minta Kewajiban Pajak PT EKP Rp 78 M Ditagih
https://www.riaupublik.com/2016/11/ott-handang-soekarno-kpk-minta.html
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia memiliki kewajiban pajak sebesar
Rp 78 miliar. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya ikut
mendorong penagihan tunggakan pajak tersebut.
"(Kewajiban bayar pajak) ini harus ditagih. Ini sejalan dengan rencana kami berlima, pimpinan KPK sejak masuk (untuk) terus memperhatikan pajak ini secara detail," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (23/11/2016).
Namun menurutnya, harus dilakukan perhitungan terlebih dahulu soal nilai pajak yang harus dibayarkan PT EKP. Seluruh pajak yang menjadi kewajiban dari PT tersebut harus dibayarkan.
"Sementara saya pribadi, pada prinsipnya menganggap perlu dihitung seberapa jauh wajib pajak memenuhi kewajiban yang belum dibayar harus dibayarkan," ujar Saut.
"Karena kalau tax amnesty nanti sudah dilakukan, selanjutnya mau apalagi? Jadi setelah sampai batas amnesty nanti, maka semua kewajiban harus dipenuhi, dibayar semua bila perlu," imbuhnya.
PT EKP menjadi sorotan publik setelah Country Director EKP Rajesh Rajamohanan Nair ditangkap oleh penyidik KPK pada Senin (21/11). Ia diduga memberikan suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Barang bukti berupa uang sebanyak USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar menjadi barang bukti. Uang itu didapatkan penyidik KPK dari tangan Handang setelah menerima uang.
Handang terkena operasi tangkap tangan (OTT) ketika keluar dari kompleks apartemen Rajesh di Spring Hills di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penyidik KPK sudah melakukan kegiatan penggeledahan secara paralel di empat lokasi dan dilakukan pula penyitaan terhadap dokumen-dokumen.
Dari penggeledahan tersebut, salah satunya dokumen yang disita ialah surat tagihan pajak (SPT) PT EK Prima Ekspor Indonesia tahun 2013-2014 yang diduga berkaitan dengan pemberian uang Rajesh kepada Handang.
Edit:ROl86
Sbr:Detik
"(Kewajiban bayar pajak) ini harus ditagih. Ini sejalan dengan rencana kami berlima, pimpinan KPK sejak masuk (untuk) terus memperhatikan pajak ini secara detail," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (23/11/2016).
Namun menurutnya, harus dilakukan perhitungan terlebih dahulu soal nilai pajak yang harus dibayarkan PT EKP. Seluruh pajak yang menjadi kewajiban dari PT tersebut harus dibayarkan.
"Sementara saya pribadi, pada prinsipnya menganggap perlu dihitung seberapa jauh wajib pajak memenuhi kewajiban yang belum dibayar harus dibayarkan," ujar Saut.
"Karena kalau tax amnesty nanti sudah dilakukan, selanjutnya mau apalagi? Jadi setelah sampai batas amnesty nanti, maka semua kewajiban harus dipenuhi, dibayar semua bila perlu," imbuhnya.
PT EKP menjadi sorotan publik setelah Country Director EKP Rajesh Rajamohanan Nair ditangkap oleh penyidik KPK pada Senin (21/11). Ia diduga memberikan suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Barang bukti berupa uang sebanyak USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar menjadi barang bukti. Uang itu didapatkan penyidik KPK dari tangan Handang setelah menerima uang.
Handang terkena operasi tangkap tangan (OTT) ketika keluar dari kompleks apartemen Rajesh di Spring Hills di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penyidik KPK sudah melakukan kegiatan penggeledahan secara paralel di empat lokasi dan dilakukan pula penyitaan terhadap dokumen-dokumen.
Dari penggeledahan tersebut, salah satunya dokumen yang disita ialah surat tagihan pajak (SPT) PT EK Prima Ekspor Indonesia tahun 2013-2014 yang diduga berkaitan dengan pemberian uang Rajesh kepada Handang.
Edit:ROl86
Sbr:Detik