Menteri PAN-RB: Banyak Pejabat di Daerah yang "Dikotakkan" karena Tak Dukung Calon Petahana
https://www.riaupublik.com/2016/11/menteri-pan-rb-banyak-pejabat-di-daerah.html
SURABAYA, RIAUPUBLIK.Com-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengaku prihatin setelah menerima laporan banyaknya pejabat di daerah setingkat kepala dinas yang "dikotak" alias dibatasi gerakannya karena tidak mendukung calon petahana dalam Pilkada.
"Karena tidak mendukung kepala daerah saat ini, mereka 'dikotak', padahal masih muda dan potensial," katanya saat berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (18/11/2016).
Karena mereka hanya menjadi korban politik di daerahnya, lanjut Asman, kemampuannya tidak bisa dimanfaatkan dalam pemerintahan.
"Mereka punya beban moral, jadi meskipun di usia muda, rambutnya bisa memutih," tambah dia.
Selama masalah politik tidak bisa dipisahkan dengan masalah pemerintahan, menurut Asman, hal semacam itu akan banyak ditemukan di daerah-daerah. Sementara itu, pihaknya sendiri belum menemukan formula memisahkan masalah politik dan urusan pemerintahan.
"Yang pasti, PNS tidak boleh berpolitik dan harus murni pekerja profesional," ujarnya.
Larangan PNS berpolitik ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Editor: ROl86
Sbr: Kompas
"Karena tidak mendukung kepala daerah saat ini, mereka 'dikotak', padahal masih muda dan potensial," katanya saat berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (18/11/2016).
Karena mereka hanya menjadi korban politik di daerahnya, lanjut Asman, kemampuannya tidak bisa dimanfaatkan dalam pemerintahan.
"Mereka punya beban moral, jadi meskipun di usia muda, rambutnya bisa memutih," tambah dia.
Selama masalah politik tidak bisa dipisahkan dengan masalah pemerintahan, menurut Asman, hal semacam itu akan banyak ditemukan di daerah-daerah. Sementara itu, pihaknya sendiri belum menemukan formula memisahkan masalah politik dan urusan pemerintahan.
"Yang pasti, PNS tidak boleh berpolitik dan harus murni pekerja profesional," ujarnya.
Larangan PNS berpolitik ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Editor: ROl86
Sbr: Kompas