KPK Akan Putuskan Mata Rantai Korupsi Pengusaha Dan Pembuat Kebijakan

KPK, RIAUPUBLIK.Com-- Dalam sejumlah penanganan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap keterlibatan peran pengusaha. Biasanya, dengan modus suap-menyuap atau gratifikasi, pengusaha berusaha mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara atau pegawai negeri. Setidaknya, sampai 2016, ada 146 pelaku korupsi berasal dari sektor swasta.

Untuk mencegah korupsi di sektor bisnis, KPK mengajak para pemangku kepentingan untuk melakukan aksi kolaboratif. Tujuannya, selain memperbaiki sistem tata kelola, tentu saja menghadirkan iklim dunia usaha yang sehat, bersih dan berintegritas. Hal ini sangat penting, guna memutus mata rantai korupsi yang kerap terjadi antara pengusaha dan pembuat kebijakan.

Aksi bersama itu dilakukan melalui Gerakan Praktik Bisnis Berintegritas dengan mengusung slogan PROFIT atau Profesional Integritas. Slogan dan logo PROFIT merupakan simbol keikutsertaan dunia usaha dalam melawan korupsi.

“Saya berharap acara ini bukan sekedar simbolik. Mari bersama kita perangi korupsi di sektor bisnis demi mewujudkan tata kelola ekonomi yang baik,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat peluncuran slogan dan logo PROFIT di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/10).

Alex mengatakan sekitar 80% praktik korupsi melibatkan dunia usaha. Misalnya, modus yang terjadi, pengusaha menyuap penyelenggara negara untuk memperoleh kemudahan, atau memenangkan lelang. Begitu pula sebaliknya. Ada juga penyelenggara negara yang sengaja meminta suap kepada pihak swasta, dengan ancaman memuluskan seluruh proses operasional bisnis.

Bisa dibayangkan, apabila pungutan liar, dana untuk menyuap birokrasi dalam pengurusan bisnis, dimasukkan dalam komponen dalam menentukan sebuah harga barang atau jasa. Tentu saja harga tersebut akan melonjak dan merugikan perusahaan itu sendiri dan konsumen. “Imbas lainnya, pajak yang dibayarkan juga menjadi rendah,” ujar Alex.

Ikut Serta

Pemilihan Logo PROFIT yang didominasi warna biru dipilih sebagai identitas visual utama untuk melambangkan makna “Dapat dipercaya, dapat diandalkan, rasa aman serta tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran”. Dengan logo berupa tangan dengan jari telunjuk, memiliki makna yang sangat kuat, yakni sebagai simbol “Count Me In” atau keikutsertaan tanpa paksaan dari para pemangku kepentingan untuk memerangi korupsi.

Implementasi teknisnya, para perusahaan bisa menggunakan logo PROFIT dalam website, laporan keuangan dan produk publikasi lainnya. Namun, tak sesederhana itu. Dengan pencantuman logo tersebut, setiap perusahaan telah menandakan berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan, menghapus praktik pemberian uang pelican dan suap, serta melaporkan indikasi tindak pidana korupsi seperti pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum regulator dan penegak hukum.

Sedangkan dari sisi penegak hukum, pencanangan PROFIT akan mendorong upaya mengatasi pungli, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik terkait sektor bisnis serta meningkatkan efektivitas Pengaduan masyarakat.

Upaya ini, sejatinya sejalan dengan Instruksi Presiden No.10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Utamanya pada poin Penguatan sistem pengendalian dan pengawasan internal pada kementerian/lembaga.

Saat ini, pihak swasta yang menerapkan sistem kepatuhan berusaha masih terbilang rendah. Karena itu, KPK secara konsisten mendorong komitmen pihak swasta, asosiasi bisnis serta pemangku kepentingan terkait lain untuk membangun panduan praktik bisnis berintgritas.

Sebelumnya, konsep PROFIT telah disusun dan dikembangkan oleh multistakeholder forum yang terdiri dari unsur pemerintah, swasta dan masyarakat, antara lain Ditjen Bea Cukai, Ombudsman, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SKK Migas, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Transparansi International Indonesia, Indonesia Corruption Watch serta asosiasi pengusaha.

(Humas)

Related

Hukrim 4217148282782821214

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item