Kasus SP3, Inidia 27 Replik Tanggapan Praperadilan SP3 Walhi VS Mapolda Riau
https://www.riaupublik.com/2016/11/kasus-sp3-inidia-27-replik-tanggapan.html
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- 20/11, Sepuluh orang tim advokasi melawan asap hadir di persidangangan dalam perkara praperadilan Nomor :17/Pid.Prap/2016/PN.PBR membacakan Replik tanggapan atas jawaban termohon di pengadilan negeri Pekanbaru, Selasa,16 Nov 2016 antara yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI ) lawan kepala Kepolisian derah Provinsi Riau ,Selasa,16/11/2016.
Untuk atas pemohon ( kuasa hukum pemohon ) mengajukan sebanyak 27 tanggapan yang di bacakan di hadapan majelis hakim di saat persidangan di dengarkan tiga orang termohon ( kuasa hukum pihak kepolisian ),bahwa, pemohon tetap pada dalil - dalil yang di sampaikan dalam permohonannya dan menyatakan menolak seluruh dalil - dalil yang di sampaikan oleh termohon sebagai berikut :
1.Dalil termohon menegaskan pada areal konsesi PT.Sumatera riang lestari benar telah terjadi kebakaran.
2.Bahwa dalil termohon menyebutkan penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana bidang kehutanan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup atas nama tersangka korporasi PT.SRL karena tidak di temukannya dua alat bukti yang cukup.
3.Perkembangan zaman dan teknologi membuat hal - hal yang dapat membuat terang perkara dan membantu penilaian hakim ( termasuk penyidik ).
4.Bahwa dalam keputusan ketua MA No 36/KMA/SK II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup.
5.Dalil termohon pada halaman 5 huruf E menyebutkan memang benar yang terbakar sebahagian besar berada di areal hutan tanaman industri.
6.Terhadap keterangan lokasi lahan yang terbakar adalah lahan gambut dalam keadaan basah / lembab.
7.Dari dalil yang di sebutkan termohon di peroleh fakta hukum bahwa areal konsesi yang terbakar telah mengakibatkan secara jelas dan nyata di lampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air atau paling kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
8.Dalil termohon merupakan dalil yang bertentangan dengan uraian pada halaman 2 SK No : S.TAP/14/VI/2016 Reskrimsus tentang penghentian penyidikan tgl 9 juni 2016( objek praperadilan ).
9.Termohon melakukan penyidikan tidak secara maksimal karena alat bukti yang di jadikan dasar penghentian penyidikan..
10.Bahwa dalam Undang - undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup merumuskan tindak pidana dibagi dalam delik formil dan delik materil.
11.Ketentua pasal 98 dan pasal 99 UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH.
12.Suatu tindak pidana di anggap selesai apa bila telah menimbulkan akibat berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
13.Untuk membuktikan unsur akibat pada ketentuan pasal 98 dan 99 UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan pembuktian scientific evidence ( bukti ilmiah ).
14.Penggunaan bukti ilmiah dalam.penilaiaan akibat dari kebakaran.
15.Penggunaan ilmiah lazimnya di lakukan dengan meminta keterangan ahli .
16.Tidak dimintainya keterangan dua ahli dalam perkara atasa nama tsk PT.SRL.
17.Membenarkan adanya kebakaran diareal konsesi PT.SRL dan melahirkan pertanyaan siapa yang melakukan pembakaran.
18.Pengelolaan lingkungan hidup seharusnya merujuk pada ketentua tanggung jawab pemegang hak atau izin terhadap kebakaraan areal konsesinya.
19.Termohon hanya memperlihatkan pengoperasian delik formil terkait perbuatan melakukan pembakaran tetapi tidak melihat unsur sengaja maupun lalai.
20.Menyebut PT.SRL telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan upaya penvegahan dan pemadaman api.
21.Bahwa pada umumnya,kealpaan atau kelalaian di bedakan menjadi dua, yaitu,kealpaan dengan kesadaran ( bewuste schuld ) dan kealpaan tanpa kesadaran ( onbewuste schuld ).
22.Kealpaan dengan kesadaran dapat digambarkan sipelaku telah membahayakan atau menduga timbulnya suatu akibat.
23- Bahwa dalam pertimbangan putusan pengadilan negeri Pelalawan No :228/Pid.Sus/2013/PN.PLw atas nama terpidana PT.Adei Plantation Industry pada halaman 190 s/d 198 di uraikan mengenai unsur kelalaian.
24- Bahwa dalam putusan yang telah di kuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No: 286/PID.SUS/2014/PT.PBR
25- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut terkait aktivitas PT.SRLl melaksanakan kewajibannya melakukan pencegahan dan pemadaman api tidak menghilangkan unsur kelalaian.
26- Keseluruhan dalil yang di uraikan termohon dalam jawabanya,maka pemohon tetap berkeyakinan SP3 No: SP.Sidik/12/VI/2016 Reskrimsus tanggal 09 juni 2016 dan Surat ketetapan Nomor : S.TAP/14/VI/2016 Reskrimsus tentang penghentian penyidikan tgl 9juni 2016 adalah Cacat hukum dan tidak sah.
27- Bahwa oleh karenanya cukup beralasan hukum termohon di perintahkan untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan polisi nomr: LP/105/IX/2015/Riau/Res.Inhil tanggal 09 September 2015.
Berdasarkan 27 dalil inilah kuasa hukum pemohon membacakan Replik di persidangan dan menanda tangani antara lain,Ali Husin Nasution,SH,Indra Jaya,SH,MH,AlHamran Ariawan,SH,MH,M.Syukri,SH,Rahmad Rishadi Sinaga,SH, Suryadi,SH,Boy Jerri Even Sembiring,SH,MH,Drs.Ali Syahbana Ritonga,SH,MH,Aditia Bagus Santoso,SH,Kalfin Saputra Simanjuntak,SH,
Laporan: AO N48
Untuk atas pemohon ( kuasa hukum pemohon ) mengajukan sebanyak 27 tanggapan yang di bacakan di hadapan majelis hakim di saat persidangan di dengarkan tiga orang termohon ( kuasa hukum pihak kepolisian ),bahwa, pemohon tetap pada dalil - dalil yang di sampaikan dalam permohonannya dan menyatakan menolak seluruh dalil - dalil yang di sampaikan oleh termohon sebagai berikut :
1.Dalil termohon menegaskan pada areal konsesi PT.Sumatera riang lestari benar telah terjadi kebakaran.
2.Bahwa dalil termohon menyebutkan penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana bidang kehutanan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup atas nama tersangka korporasi PT.SRL karena tidak di temukannya dua alat bukti yang cukup.
3.Perkembangan zaman dan teknologi membuat hal - hal yang dapat membuat terang perkara dan membantu penilaian hakim ( termasuk penyidik ).
4.Bahwa dalam keputusan ketua MA No 36/KMA/SK II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup.
5.Dalil termohon pada halaman 5 huruf E menyebutkan memang benar yang terbakar sebahagian besar berada di areal hutan tanaman industri.
6.Terhadap keterangan lokasi lahan yang terbakar adalah lahan gambut dalam keadaan basah / lembab.
7.Dari dalil yang di sebutkan termohon di peroleh fakta hukum bahwa areal konsesi yang terbakar telah mengakibatkan secara jelas dan nyata di lampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air atau paling kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
8.Dalil termohon merupakan dalil yang bertentangan dengan uraian pada halaman 2 SK No : S.TAP/14/VI/2016 Reskrimsus tentang penghentian penyidikan tgl 9 juni 2016( objek praperadilan ).
9.Termohon melakukan penyidikan tidak secara maksimal karena alat bukti yang di jadikan dasar penghentian penyidikan..
10.Bahwa dalam Undang - undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup merumuskan tindak pidana dibagi dalam delik formil dan delik materil.
11.Ketentua pasal 98 dan pasal 99 UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH.
12.Suatu tindak pidana di anggap selesai apa bila telah menimbulkan akibat berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
13.Untuk membuktikan unsur akibat pada ketentuan pasal 98 dan 99 UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan pembuktian scientific evidence ( bukti ilmiah ).
14.Penggunaan bukti ilmiah dalam.penilaiaan akibat dari kebakaran.
15.Penggunaan ilmiah lazimnya di lakukan dengan meminta keterangan ahli .
16.Tidak dimintainya keterangan dua ahli dalam perkara atasa nama tsk PT.SRL.
17.Membenarkan adanya kebakaran diareal konsesi PT.SRL dan melahirkan pertanyaan siapa yang melakukan pembakaran.
18.Pengelolaan lingkungan hidup seharusnya merujuk pada ketentua tanggung jawab pemegang hak atau izin terhadap kebakaraan areal konsesinya.
19.Termohon hanya memperlihatkan pengoperasian delik formil terkait perbuatan melakukan pembakaran tetapi tidak melihat unsur sengaja maupun lalai.
20.Menyebut PT.SRL telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan upaya penvegahan dan pemadaman api.
21.Bahwa pada umumnya,kealpaan atau kelalaian di bedakan menjadi dua, yaitu,kealpaan dengan kesadaran ( bewuste schuld ) dan kealpaan tanpa kesadaran ( onbewuste schuld ).
22.Kealpaan dengan kesadaran dapat digambarkan sipelaku telah membahayakan atau menduga timbulnya suatu akibat.
23- Bahwa dalam pertimbangan putusan pengadilan negeri Pelalawan No :228/Pid.Sus/2013/PN.PLw atas nama terpidana PT.Adei Plantation Industry pada halaman 190 s/d 198 di uraikan mengenai unsur kelalaian.
24- Bahwa dalam putusan yang telah di kuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No: 286/PID.SUS/2014/PT.PBR
25- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut terkait aktivitas PT.SRLl melaksanakan kewajibannya melakukan pencegahan dan pemadaman api tidak menghilangkan unsur kelalaian.
26- Keseluruhan dalil yang di uraikan termohon dalam jawabanya,maka pemohon tetap berkeyakinan SP3 No: SP.Sidik/12/VI/2016 Reskrimsus tanggal 09 juni 2016 dan Surat ketetapan Nomor : S.TAP/14/VI/2016 Reskrimsus tentang penghentian penyidikan tgl 9juni 2016 adalah Cacat hukum dan tidak sah.
27- Bahwa oleh karenanya cukup beralasan hukum termohon di perintahkan untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan polisi nomr: LP/105/IX/2015/Riau/Res.Inhil tanggal 09 September 2015.
Berdasarkan 27 dalil inilah kuasa hukum pemohon membacakan Replik di persidangan dan menanda tangani antara lain,Ali Husin Nasution,SH,Indra Jaya,SH,MH,AlHamran Ariawan,SH,MH,M.Syukri,SH,Rahmad Rishadi Sinaga,SH, Suryadi,SH,Boy Jerri Even Sembiring,SH,MH,Drs.Ali Syahbana Ritonga,SH,MH,Aditia Bagus Santoso,SH,Kalfin Saputra Simanjuntak,SH,
Laporan: AO N48