Kasum TNI : Pengelolaan Keuangan TNI Harus Transparan dan Akuntabel
https://www.riaupublik.com/2016/11/kasum-tni-pengelolaan-keuangan-tni.html
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Satuan kerja di jajaran TNI dituntut untuk mampu
meningkatkan dalam pengelolaan keuangan, yang dimulai dari perencanaan, penggunaan
anggaran dan pelaporan keuangan dapat dilaksanakan secara benar, transparan dan
akuntabel. Demikian dikatakan
Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A, pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Keuangan (RAKORNISKU) Unit Organisasi
(UO) Mabes TNI TA. 2016 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis
(24/11/2016).
Rakornis yang mengusung tema : “Melalui Rakornisku
UO Mabes TNI, Kita Tingkatkan Profesionalisme Pengelolaan Keuangan Negara Guna
Mewujudkan Laporan Keuangan Yang Berkualitas”
diikuti oleh 164 peserta dari Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Lebih lanjut disampaikan Laksdya TNI
Dr. Didit Herdiawan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan di
lingkungan Mabes TNI yang transparan dan akuntabel, ada beberapa perhatian yang
dapat dilaksanakan oleh para pejabat personel keuangan. “Pahami tugas dan
tanggung jawab, adakan koordinasi aktif antar para pejabat perbendaharaan dan
antara Satuan Kerja Mabes TNI dengan BPK serta selalu mengikuti perkembangan
terkini terkait regulasi pengelolaan keuangan negara,” kata Kasum TNI.
Kasum TNI menyampaikan dalam rangka mewujudkan pengelolaan
keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berkualitas perlu adanya sosialisasi
peraturan Kemenkeu di lingkungan Mabes TNI dan penyamaan persepsi visi misi para
pejabat perbendaharaan. “Upaya yang dilakukan yaitu melaksanakan sosialiasi
peraturan terkait pengelolaan keuangan negara yang diterbitkan oleh Kementerian
Keuangan selaku single financial officer dan penyamaan persepsi
visi misi para pejabat perbendaharaan negara di lingkungan Mabes TNI baik
dari unsur perencanaan, keuangan maupung logistik,” tutur Laksdya TNI Dr. Didit
Herdiawan.
Diakhir sambutannya Laksdya
TNI Dr. Didit Herdiawan menyampaikan bahwa peraturan-peraturan Kementerian
Keuangan yang disosialisasikan yaitu Pertama, Peraturan Dirjen Perbendaharaan
Kemkeu Nomor 6/PB/2015 dan Nomor 01/III/2015 tentang pengalihan pengelolaan
administrasi belanja pegawai. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 270/PMK.05/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang penerapan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual, yang secara umum bentuk
pelaporannya sangat berbeda dengan basis akuntansi sebelumnya yang berbasis kas
dan sering mengalami perubahan aplikasinya yang perlu dicermati, sehingga perlu
dikenalkan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Turut Hadir dalam acara Rakornisku UO
Mabes TNI TA. 2016 diantaranya, Irjen TNI Letjen TNI Setyo Sularso, Para
Asisten Panglima TNI dan Kapusku TNI Brigjen TNI Abdul Rasyid.
Editor:Darsin Brs
Editor:Darsin Brs