Ahok Pertimbangkan Ajukan Praperadilan, Di Tetapkan Tersangka Penistaan Agama

Fhoto Aksi 411 Putra Riau Turun Aksi Damai Penistaan Agama, Sekarang Ahok Di Tetapkan Tersangka Kabareskrim Mabes Polri
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, Ahok mengatakan lebih menyukai praperadilan.
Fhoto Kabareskrim Mabes Polri
Ia menyebut alasan praperadilan agar proses dapat ditayangkan secara langsung oleh televisi. Sehingga masyarakat dapat melihat setiap proses hukum secara transparan


"Kalau saya (lebih suka pilih) praperadilan supaya bisa live. Itu tergantung tim hukum," kata Ahok di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Dalam pernyataan pers usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahok meminta kepada relawan pendukung untuk menerima hal itu dengan ikhlas. Ia mempercayai sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian yang bersikap profesional.

"Pertama-tama kami ucapkan terima kasih dukungan kepada kami sebagai cagub cawagub. Kami mengimbau kepada pendukung untuk menerima status tersangka saya dengan ikhlas. Kita percaya polisi profesional. Kita ingatkan kepada pendukung ini bukan akhir," kata cagub nomor urut 2 itu.

Ia juga mengajak pendukung agar tak terpengaruh soal status tersangka. Ahok bersama Djarot memastikan akan tetap maju dalam Pilgub DKI 2017.

"15 Februari pemilihan kami tetap ikut. Tolong pendukung kami tetap datang ke TPS untuk memenangkan kami satu putaran. Sehingga menunjukkan proses demokrasi yang baik untuk negara kita," katanya. 

Editor: Darsin Brs
Sbr: Detik

Related

Hukrim 1724393817393469524

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item