Perlu Diketahui Calon Jalur Persorangan Pikada 2017, KPU Jamin Hak Masyarakat Untuk Dukung Calon Perseorangan
https://www.riaupublik.com/2016/10/perlu-diketahui-calon-jalur-persorangan.html
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan luas bagi masyarakat dalam
menyatakan dukungannya untuk calon perseorangan yang akan berkompetisi di
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017. Hal
tersebut ditegaskan Komisioner KPU RI, Ida Budhiati dalam sidang pengujian
Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU di Gedung
Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, Kamis (15/9).
Dalam sidang MK sebelumnya (28/7),
pemohon yang terdiri dari perkumpulan Teman Ahok, Gerakan Nasional Calon
Independen (GNCI), dan Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (PKBI) menyatakan
Pasal 48 UU 10/2016 khususnya terkait verifikasi dukungan calon perseorangan
berpotensi menghilangkan hak dukungan masyarakat, karena hanya berpedoman pada
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial
Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jika pemilih tidak ada dalam
daftar tersebut (DPT/DP4) maka otomatis hak dukungannya dihilangkan
KPU secara administratif, sehingga akan memunculkan sebuah upaya
diskriminasi pemilih berdasarkan aspek usia, pendatang baru dan
pemilih yang berusia sekitar 17 sampai 21 Tahun,” ujar Andi Syafrani, Kuasa
Hukum Pemohon.
Hadir sebagai pihak terkait,
Komisioner KPU RI Ida Budhiati menjelaskan, untuk menilai sah atau tidak sah
nya dukungan masyarakat kepada calon perseorangan, KPU sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU (PKPU) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tidak hanya mengacu kepada
kepada DPT pemilu terakhir dan DP4 untuk Pilkada Tahun 2017 semata.
“Guna menjamin pelaksanaan hak
pemilih untuk memberikan dukungan, KPU menempuh kebijakan sebagaimana tertuang
dalam Pasal 20A Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan yaitu: Apabila berdasarkan
verifikasi administrasi, pernyataan dukungan telah sesuai dengan KTP atau Surat
Keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan, namun nama pendukung tersebut
tidak tercantum dalam DPT pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau DP4, maka KPU
di daerah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
untuk meneliti kembali data pendukung yang bersangkutan terhadap daftar DP4,”
jelas Ida.
Selain itu Ida juga menuturkan, jika
setelah dilakukan penelitian, dan Dukcapil menyatakan data pendukung benar maka
dukungan dinyatakan memenuhi syarat. Namun jika Dukcapil tidak bisa menyatakan
kebenaran data dukungan tersebut, maka dukungan itu dinyatakan belum
memenuhi syarat. Ida menjelaskan hasil tersebut tidak akan menggugurkan
dukungan, karena KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan
verifikasi faktual. Hal itu dilakukan KPU untuk menjamin hak pemilih dalam
memberikan dukungannya kepada calon perseorangan.
“Dalam hal setelah dilakukan
penelitian dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak dapat menyatakan
kebenaran atas data pendukung, maka dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat,
tapi tidak menggugurkan dukungan, namun ditindaklanjuti dengan melakukan
verifikasi faktual oleh PPS.
Soal Kartu Tanda Penduduk (KTP)
elektronik yang akan digunakan sebagai syarat dukungan pasangan calon
perseorangan, Ida menjelaskan, KPU sudah memahami realitas sosial tersebut.
Untuk itu dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016, KPU tetap menerima KTP yang
digunakan sebagai bukti dukungan kepada calon perseorangan.
“KPU memperhatikan realitas sosial
bahwa berdasarkan data DP4 yang diterima KPU dari Kemendagri, dan setelah
dilakukan analisis, masih terdapat 5.296.758 pemilih yang belum mempunyai e-KTP
dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2017, untuk itu KPU
memandang perlu untuk menegaskan dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota,” terang Ida. (ajg/ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)