Perlu Diketahui Calon Jalur Persorangan Pikada 2017, KPU Jamin Hak Masyarakat Untuk Dukung Calon Perseorangan

JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan luas bagi masyarakat dalam menyatakan dukungannya untuk calon perseorangan yang akan berkompetisi di Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017. Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU RI, Ida Budhiati dalam sidang pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, Kamis (15/9).

Dalam sidang MK sebelumnya (28/7), pemohon yang terdiri dari perkumpulan Teman Ahok, Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), dan Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (PKBI) menyatakan Pasal 48 UU 10/2016 khususnya terkait verifikasi dukungan calon perseorangan berpotensi menghilangkan hak dukungan masyarakat, karena hanya berpedoman pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jika pemilih tidak ada dalam daftar tersebut (DPT/DP4) maka otomatis hak dukungannya dihilangkan KPU secara administratif, sehingga akan memunculkan sebuah upaya diskriminasi pemilih berdasarkan aspek usia, pendatang baru dan pemilih yang berusia sekitar 17 sampai 21 Tahun,” ujar Andi Syafrani, Kuasa Hukum Pemohon.

Hadir sebagai pihak terkait, Komisioner KPU RI Ida Budhiati menjelaskan, untuk menilai sah atau tidak sah nya dukungan masyarakat kepada calon perseorangan, KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tidak hanya mengacu kepada kepada DPT pemilu terakhir dan DP4 untuk Pilkada Tahun 2017 semata.

“Guna menjamin pelaksanaan hak pemilih untuk memberikan dukungan, KPU menempuh kebijakan sebagaimana tertuang dalam Pasal 20A Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan yaitu: Apabila berdasarkan verifikasi administrasi, pernyataan dukungan telah sesuai dengan KTP atau Surat Keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan, namun nama pendukung tersebut tidak tercantum dalam DPT pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau DP4, maka KPU di daerah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk meneliti kembali data pendukung yang bersangkutan terhadap daftar DP4,” jelas Ida.

Selain itu Ida juga menuturkan, jika setelah dilakukan penelitian, dan Dukcapil menyatakan data pendukung benar maka dukungan dinyatakan memenuhi syarat. Namun jika Dukcapil tidak bisa menyatakan kebenaran data dukungan tersebut, maka dukungan itu dinyatakan belum memenuhi syarat. Ida menjelaskan hasil tersebut tidak akan menggugurkan dukungan, karena KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan verifikasi faktual. Hal itu dilakukan KPU untuk menjamin hak pemilih dalam memberikan dukungannya kepada calon perseorangan.

“Dalam hal setelah dilakukan penelitian dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak dapat menyatakan kebenaran atas data pendukung, maka dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan, namun ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi faktual oleh PPS.

Soal Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang akan digunakan sebagai syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Ida menjelaskan, KPU sudah memahami realitas sosial tersebut. Untuk itu dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016, KPU tetap menerima KTP yang digunakan sebagai bukti dukungan kepada calon perseorangan.

“KPU memperhatikan realitas sosial bahwa berdasarkan data DP4 yang diterima KPU dari Kemendagri, dan setelah dilakukan analisis, masih terdapat 5.296.758 pemilih yang belum mempunyai e-KTP dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2017, untuk itu KPU memandang perlu untuk menegaskan dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” terang Ida. (ajg/ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Related

Pekanbaru 279034974438682433

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item