Menkumham: Perindo Menggunakan Badan Hukum Yang Dimiliki Partai Lain, Kemudia Ganti Nama
https://www.riaupublik.com/2016/10/menkumham-perindo-menggunakan-badan.html
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, Partai Perindo saat ini telah memiliki badan hukum.
Namun, badan hukum tersebut diperoleh dengan cara yang mudah, yakni menggunakan badan hukum yang dimiliki partai lain.
"Perindo sudah ada badan hukumnya, diambil dari partai lain yang dulu, kemudian diganti namanya," ujar Yasonna, di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Menurut Yasonna, Perindo tidak hanya mengubah nama, tetapi juga seluruh kepengurusan partai.
Dengan kata lain, Perindo hanya memanfaatkan badan hukum partai sebelumnya.
Terkait proses mendapatkan badan hukum, partai politik harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Selain itu, Peraturan Menkumham Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.
Untuk dinyatakan lolos verifikasi, kepengurusan partai harus mencakup seluruh provinsi. Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Syarat lainnya, memiliki kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kemudian, memenuhi persyaratan administrasi berupa surat keterangan Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan; surat keterangan domisili partai yang disertai bukti sah status kantor partai tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Selain itu, memenuhi kelengkapan surat pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
Sbr: Kompas