"MEMAHAMI DISABILITAS" Salah Satu Paslon Cawawako Pekanbaru 2017-2022 (Riau) Di Klaim KPUD Pekanbaru "Gugur Karena Disabilitas"

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Salah Satu Cawako Pekanabru 2017-2022 di gugurkan KPUD Pekanbaru, di karenakan Punya Disabilitas, penegertian dari penyakit ini pun sangat jarang di dengar Rakyat apa itu Disabilitas, kenapa KPUD Pekanbaru harus Menggugurkan Pasangan Calon Walikota Pekanabaru 2017-2022 Dari Wakil Paslon Walikota Pekanbaru.

Tidak terbukanya KPUD Pekanbaru saat di tanya Penyakit seperti apa itu, Mungkin dikarenakan Kode Etik KPUD Kota Pekanbaru, dengan alasan Menunggu nantinya dari Dokter, yang mana Paslon Walikota Pekanbaru Tes Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Aripin Ahmad Pekanbaru (Riau)

Nah yang di maksud KPUD Pekanbaru, Apa itu Disabiltas, Nah mari kita Warga Pekanbaru yang belum tau apa itu Penyakit Disabilyas.

MEMAHAMI DISABILTAS:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengadakan pelatihan terkait disabilitas. Pelatihan yang diberikan oleh Mbak Nurul dari SABDA ini bertujuan agar pengacara publik dan staf LBH Jakarta dapat menginternalisasi hak-hak penyandang disabilitas dalam kerja-kerjanya. LBH Jakarta berkeinginan menjadi lembaga inklusif dan aksesibel bagi penyandang disabilitas, kemudian memberi contoh kepada lembaga-lembaga lain.

Pelatihan dimulai dengan perkenalan dan menggambarkan mengenai kekurangan, kelebihan, dan hambatan. Terdapat kesimpulan setiap orang mempunyai kekurangan, kelebihan, dan hambatan.

Pengertian dan Istilah Disabilitas
Kemudian Mbak Nurul mengajak untuk berdiskusi mengenai pengertian disabilitas. Disabilitas seringkali dipahami berbeda kemampuan, berkebutuhan khusus, atau mempunyai cara berbeda untuk melakukan sesuatu.

Banyak juga istilah yang memberikan stigma atau labeling seperti: cacat, sakit, idiot, lumpuh, tuli, gagap, tidak normal, dan sebagainya. Normal atau tidak normal sebenarnya relatif. Seringkali orang dianggap tidak normal karena jumlahnya sedikit atau kecil. Begitupun dengan penyandang disabilitas, karena jumlahnya lebih sedikit dibandingkan yang lain.

Saat ini digunakan istilah penyandang disabilitas untuk menghindari labeling. Undang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat tidak kontekstual lagi karena menyebut dan menganggap disabilitas sebagai kecacatan dan dianggap tidak mampu. Sebenarnya ada istilah yang lebih maju, yaitu difabel. Difabel memaknai bahwa setiap orang yang disebut disabel hanya memiliki cara yang berbeda dalam melakukan sesuatu. Disabilitas netra sebenarnya bisa melihat, namun melihat dengan menggunakan indra yang lain.

Disabilitas rungu sebenarnya bisa mendengar, namun menggunakan bahasa isyarat ataupun alat bantu. Disabel daksa sebenarnya bisa berjalan, walaupun menggunakan tongkat atau kursi roda. Konvensi Perlindungan Penyandang Disabilitas memaknai disabilitas sebagai kerusakan/ketidakberfungsian/kehilangan sebagian atau seluruh bagian tubuh, mental, sensorik, dan motorik, yang dapat menemui hambatan untuk berpartisipasi penuh dalam bersosialisasi dan berinteraksi.

Penyebutan penyandang disabilitas mempengaruhi juga bagaimana perlakuan terhadap penyandang disabilitas dan mempengaruhi juga gerakan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dimulai dari penyebutan “penyandang cacat” yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek yang tidak normal, harus menyesuaikan diri dengan masyarakat, dan seringkali diperlakukan berdasarkan belas kasihan. Kemudian berkembang menjadi “penyandang disabilitas” yang menempatkan penyandang disabilitas lebih maju dengan visi masyarakat inklusif. Kemudian menjadi “difabel” yang dianggap lebih maju lagi karena berpandangan bahwa difabel adalah orang yang sama dengan non difabel, perbedaan hanyalah masalah cara dalam melakukan sesuatu. Setelah cukup lama diskusi, sepertinya sebagian teman-teman LBH Jakarta lebih nyaman menyebut difabel dibandingkan penyandang disabilitas.

Jenis Disabilitas dan Penyebabnya:
Mbak Nurul kemudian memperkenalkan berbagai jenis disabilitasi seperti disabilitas fisik, disabilitas rungu dan wicara, disabilitas sensorik dan motorik, dan lain-lain. Adapun penyebab dari disabilitas antara lain karena penyakit atau virus, kecelakaan, keturunan, trauma, bencana, dan lain-lain. Kecelakaan di tempat kerja, di rumah dan di jalan cukup banyak menyumbang angka disabilitas. Di rumah banyak terjadi pada anak, umumnya terjadi pada kepala dan tulang punggung. Disabilitas karena penyakit misalnya karena stroke, diabetes, dan katarak. Penggunaan alat yang salah juga menjadi penyebab disabilitas, misalnya memakaikan headset kepada anak. Disabilitas sejak lahir (keturunan dari dalam kandung), bisa jadi karena keturunan atau bawaan dalam kandungan seperti persoalan gizi, penyakit kelamin, infeksi tokso, dan lain-lain.

Etiket Berinteraksi dengan Difabel
Mbak Nurul mempresentasikan beberapa etiket berinteraksi dengan difabel, yaitu:
  • Bertanyalah terlebih dahulu sebelum membantu. Misalnya jika menemui difabel dengan kursi roda, jangan langsung mendorong kursi roda. Ketika menawarkan pertolongan kepada difabel, ingatlah sebagian besar difabel tidak membutuhkan pertolongan ekstra, alasan utama mereka membutuhkan bantuan adalah karena adanya hambatan lingkungan. Difabel juga manusia biasa sama seperti yang lain, ada yang dengan percaya diri akan meminta ada yang tidak percaya diri meminta bantuan.
  • Peka terhadap kontak fisik. Hindari menyentuh kepala, kursi roda atau tongkat. Kursi roda atau tongkat dianggap sebagai kaki bagi difabel.
  • Pertimbangkanlah untuk berbicara dengan difabel langsung, jangan dengan pendampingnya.
  • Jangan berasumsi difabel tidak mampu. Difabel mampu mengatakan apa yang mereka bisa lakukan dan apa yang tidak bisa mereka lakukan. Jangan membuat keputusan untuk mereka tentang mereka.
  • Responlah dengan sopan permintaan mereka.
  • Dalam menghadapi difabel netra, berikan tangan anda jika dia memerlukan panduan, berjalanlah disampingnya, sampaikan kondisi jalan atau lingkungan, jika ada informasi tertulis bacakanlah informasi tersebut, beritahu jika mau kontak fisik, beritahu nama dan peran Anda.
  • Menghadapi disabel rungu atau orang dengan kesulitan pendengaran. Jangan gunakan bahasa sulit karena biasanya mereka memiliki keterbatasan kosakata.
  • Jangan menertawakan orang yang kesulitan berbicara, dengarkan saja mereka mau bicara apa.
  • Dalam menghadapi difabel grahita: berbicaralah dengan mereka seperti bicara dengan orang dewasa.
  • Dalam menghadapi difabel mental, jangan melakukan hal-hal yang agresif, tidak sabar, ataupun tidak menghormati. Jika ada keadaan berbahaya hubungi orang yang bisa menangani.
  • Menghadapi orang yang menggunakan kursi roda atau yang mengalami kesulitan mobilitas: berjalan sesuai irama mereka, selalu memberikan peringatan kondisi lingkungan, berbicara sama tinggi, jangan memegang lengan orang yang menggunakan tongkat, perhatikan keterbatasan jangkauan pengguna kursi roda, dan jangan meminta pengguna kursi roda untuk memegang/menitipkan beberapa barang Anda kepadanya.
  • Dalam menggunakan istilah, jadikan disfabel orang pertama. Hindari penggunaan istilah, seperti pengkhususan terhadap difabulitasnya: sibisu, sibuta, situli, atau bentuk fisik yang menantang. Hindari istilah yang tidak bisa memberdayakan mereka: penderita, korban, dan lain-lain.
Pelayanan Bantuan Hukum untuk Difabel

LBH Jakarta cukup sering menerima klien difabel, seperti difabel mental, daksa, dan rungu. Seringkali pengacara LBH Jakarta kebingungan dalam memperlakukan difabel. Sebagai contoh kesulitan dalam menerima pengadu dengan difabilitas rungu, akhirnya berkomunikasi dengan tulisan. Mbak Nurul mengatakan jika memang dibutuhkan, berkomunikasi dengan tulisan atau dengan gambar perlu dilakukan. Jika klien tidak bisa menulis, harus disediakan penerjemah bahasa isyarat.

LBH harus membicarakan lebih lanjut dan memutuskan bagaimana pelayanan bagi difabel di LBH. LBH harus bekerja sama dengan organisasi-organisasi penyandang disabilitas. Sebagai contoh harus bekerja sama dengan organisasi yang bisa menyediakan penerjemah bahasa isyarat sehingga jika ada klien yang membutuhkan bantuan, pelayanan bisa menjadi maksimal.

Semoga LBH Jakarta mampu menjadi lembaga yang aksesibel dan inklusif. Menjadi contoh tidak hanya bagi lembaga bantuan hukum yang lain, melainkan juga contoh bagi lembaga atau instansi lain yang belum aksesibel.(**)

Related

Pekanbaru 4887655349674821475

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item