Wwweeiiiiiiii Asli Macet Total, Pengendara Jakarta "Melongo" Tonton Film Forno Di Vidiotron Durasi 5 Menit Saja
https://www.riaupublik.com/2016/09/wwweeiiiiiiii-asli-macet-total.html
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Film porno dalam
videotron daerah Jakarta Selatan yang biasanya diisi iklan tersebut
memperagakan adegan intim antara laki-laki dan perempuan berkebangsaan Asia.
Adegan tersebut disaksikan oleh sejumlah pengendara motor dan mobil di mana
beberapa di antaranya merekam dan mengunggahnya ke media sosial.
Dinas Kominfomas
Jakarta Selatan memberikan tanggapan soal kabar kemunculan film porno di
videotron perempatan lampu merah Jalan Wijaya dan Prapanca, Jumat (30/9) siang.
dalam siaran pers
resminya, Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan membenarkan kabar yang sempat
menghebohkan media sosial tersebut.
"Pada pukul 14.30 Pemerintah
Kota Administrasi Jakarta Selatan mendapat pengaduan (soal videotron). Saat itu
juga, tim dari Sudin Kominfomas meninjau ke lokasi dan mendapati laporan
tersebut benar adanya,'' begitu pernyataan Suku Dinas Kominfomas Jakarta
Selatan. Ketika sampai di lokasi, Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan
langsung bereaksi memutus aliran listrik videotron.
"Bersama dengan masyarakat di
sekitar lokasi, tim langsung mematikan saklar listrik yang berada di tiang
reklame. Saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati," lanjut
Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan.
Kejadian ini segera ditindaklanjuti
oleh Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan. Mereka bersama dengan tim Cyber
Crime Polda Metro Jaya memutuskan untuk mendatangi perusahaan yang bertanggung
jawab terhadap konten videotron tersebut, yaitu PT Transito Adiman Jati
Transito Advertising.
Sementara untuk LED sendiri dimiliki oleh PT Matapena
Komunika Advertama. Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan belum memberikan
informasi lebih lanjut mengenai hasil pertemuan tersebut hingga saat ini.
Namun jika dilihat, kejadian
tersebut sudah melanggar Peraturan Gubernur soal reklame di Jakarta.
Berdasarkan Pasal 4 Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi
ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban
umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan. **