Wweeiii.....Oknum Polisi Pemilik Narkoba Dihukum Ringan "Kejari Rohil Sangat Kecewa
https://www.riaupublik.com/2016/09/wweeiiioknum-polisi-pemilik-narkoba.html
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.Com-- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau kecewa dengan keputusan
pengadilan yang memvonis hukuman 1,2 tahun penjara terhadap terdakwa
Brigadir M. Rafi oknum anggota Sabhara Polres Rohil dan M Iqbal seorang
warga sipil terkait kepemilikan narkoba.
"Seharusnya didakwa tujuh tahun penjara malah 1,2 tahun
penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Sobrani
Binzar didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endra Andri di
Bagansiapiapi Kamis,
Kejari Rohil sangat optimistis Brigadir M. Rafi dan M.
Iqbal melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009, tentang menjadi
perantara narkotika.
Ia menjelaskan bahwa dalam dakwaan sebelumnya JPU mendakwa
dua terdakwa dengan Pasal 114 junto Pasal 112 dan Pasal 127. Namun, pada
tuntutan ia menuntut terdakwa dengan Pasal 114 saja. Dengan alasan,
pasal tersebut menurutnya sangat terbukti dilanggar oleh dua terdakwa.
Padahal sudah jelas dari barang bukti yang dihadirkan bahwa terdakwa
merupakan penjual dan pengedar.
"Pada saat proses penyidikan dan fakta dimana dalam berkas
perkara terungkap M. Rafi merupakan orang yang kerap mengedarkan
narkotika jenis sabu dan M. Iqbal sebagai kaki tangan yang bertugas
mengambil uang dari hasil penjualan narkotika," kata Sobrani.
Hal tersebut lanjut dia didapat dari keterangan M. Iqbal
saat proses penyidikan yang dikeluarkan oleh beberapa bukti transfer dan
dikuatkan adanya video rekaman.
Bahkan, dalam video bukti pengakuan tersangka tersebut
langsung dilakukan interogasi oleh Kapolres Rohil yang saat itu dijabat
oleh AKBP Subiantoro lengkap dengan pernyataan tertulis terdakwa sebagai
pengedar sekaligus pemakai sabu.
"Kedua terdakwa yang saat itu mengakui orang yang
mengedarkan narkotika dan mendapat keuntungan. Video rekaman tersebut
telah kami ajukan dipersidangan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan
Negeri Rokan Hilir," katanya lagi.
Ia menambahkan, video rekaman tersebut juga telah diajukan
sebagai alat bukti yang sah menurut hukum sebagaimana pasal 86 UU No. 35
Tahun 2009 tentang undang-undang narkotika.
"Dikarenakan dalam perkara narkotika terhadap rekaman video
maupun audio dapat menjadi alat bukti yang sah sebagai perluasan dari
alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, dan video rekaman tersebut
diakui kebenarannya oleh terdakwa dalam persidangan," paparnya.
Namun terkait terdakwa sebagai penyalahgunaan narkotika
dalam Pasal 127 undang-undang 35 tahun 2009, pada saat penangkapan
terhadap kedua terdakwa tidak sedang menggunakan narkotika.
"Kami yakin alat bukti dan keterangan terdakwa jelas bahwa
terdakwa merupakan pengedar. Makanya kita optimis akan melakukan banding
di Pengadilan Tinggi," kata Sobrani Binzar.
Liputanrohil: jumaris.
Liputanrohil: jumaris.