Warga Rohil Desak Adanya Keterbukaan Dalam Pemilihan Anggota BPK
https://www.riaupublik.com/2016/09/warga-rohil-desak-adanya-keterbukaan.html
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM-- Masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau meminta agar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK) yang dilaksanakan menjelang Pilkades 2017 diharapkan transparan dan demokratis.
Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Pasir Limau Kapas, Abdul Rahman Yus mengatakan, dalam beberapa bulan ke depan tepatnya tahun 2017, masyarakat Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas akan melaksanakan Pemilihan Datuk Penghulu Panipahan Darat.
Berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Kepenghluan bahwa sebelum pemilihan penghulu berlangsung diawali dengan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep). Seperti diketahui masa jabatan BPKep Panipahan Darat akan berakhir pada 11 Oktober 2016.
"Karena itu masyarakat meminta kepada penghulu agar segera membentuk panitia pemilihan anggota BPKep. Hal itu dilaksanakan dengan transparan dan demokratis," kata Abdul Rahman Yus di Bagansiapiapi, jum'at.
Ia juga meminta agar pembentukan panitia pemilihan BPKep jangan ada indikasi yang disengaja didiamkan.
"Seluruh perangkat, mulai penghulu sampai RT harus netral," katanya pula.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan, disebutkan pada pasal 5 ayat (1), (3) dan (4) bahwa, penghulu adalah penanggungjawab pelaksanaan pembentukan BPKep.
Kemudian, lanjut dia panitia pengisian anggota BPKep melakukan penjaringan bakal calon BPKep dalam jangka waktu enam bulan sebelum masa keanggotaan BPKep berakhir.
Selanjutnya, panitia pengisian anggota BPKep menetapkan calon anggota BPKep paling lambat tiga bulan sebelum masa keanggotaan BPKep berakhir.
Hal senada disampaikan Ketua BPKep Panipahan Darat, Nurdin, mengaku telah menerima surat dari Camat Pasir Limau Kapas yang ditujukan kepada penghulu se-kecamatan tertanggal 16 September 2016 nomor: 100/KEC-PLK/2016/269, tentang pemilihan pimpinan dan anggota BPKep yang berakhir masa jabatannya.
"Kenapa surat ini baru disampaikan padahal jelas Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Rohil sudah melayangkan surat kepada camat tertanggal 6 Juni 2016 untuk segera disampaikan kepada setiap penghulu agar membentuk panitia pemilihan BPKep," cetusnya.
Dia menilai ada kejanggalan antara surat yang dikirim Bapemas kepada camat, dan surat camat kepada penghulu Panipahan Darat dengan akhir masa jabatan yang diemban.
"Kami meminta kepada pihak terkait terutama penghulu sebagai penanggung jawab jangan sampai ada indikasi dalam pemilihan anggota BPKep ini terkesan dipolitisasi," katanya.
Oleh: jumaris.
Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Pasir Limau Kapas, Abdul Rahman Yus mengatakan, dalam beberapa bulan ke depan tepatnya tahun 2017, masyarakat Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas akan melaksanakan Pemilihan Datuk Penghulu Panipahan Darat.
Berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Kepenghluan bahwa sebelum pemilihan penghulu berlangsung diawali dengan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep). Seperti diketahui masa jabatan BPKep Panipahan Darat akan berakhir pada 11 Oktober 2016.
"Karena itu masyarakat meminta kepada penghulu agar segera membentuk panitia pemilihan anggota BPKep. Hal itu dilaksanakan dengan transparan dan demokratis," kata Abdul Rahman Yus di Bagansiapiapi, jum'at.
Ia juga meminta agar pembentukan panitia pemilihan BPKep jangan ada indikasi yang disengaja didiamkan.
"Seluruh perangkat, mulai penghulu sampai RT harus netral," katanya pula.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan, disebutkan pada pasal 5 ayat (1), (3) dan (4) bahwa, penghulu adalah penanggungjawab pelaksanaan pembentukan BPKep.
Kemudian, lanjut dia panitia pengisian anggota BPKep melakukan penjaringan bakal calon BPKep dalam jangka waktu enam bulan sebelum masa keanggotaan BPKep berakhir.
Selanjutnya, panitia pengisian anggota BPKep menetapkan calon anggota BPKep paling lambat tiga bulan sebelum masa keanggotaan BPKep berakhir.
Hal senada disampaikan Ketua BPKep Panipahan Darat, Nurdin, mengaku telah menerima surat dari Camat Pasir Limau Kapas yang ditujukan kepada penghulu se-kecamatan tertanggal 16 September 2016 nomor: 100/KEC-PLK/2016/269, tentang pemilihan pimpinan dan anggota BPKep yang berakhir masa jabatannya.
"Kenapa surat ini baru disampaikan padahal jelas Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Rohil sudah melayangkan surat kepada camat tertanggal 6 Juni 2016 untuk segera disampaikan kepada setiap penghulu agar membentuk panitia pemilihan BPKep," cetusnya.
Dia menilai ada kejanggalan antara surat yang dikirim Bapemas kepada camat, dan surat camat kepada penghulu Panipahan Darat dengan akhir masa jabatan yang diemban.
"Kami meminta kepada pihak terkait terutama penghulu sebagai penanggung jawab jangan sampai ada indikasi dalam pemilihan anggota BPKep ini terkesan dipolitisasi," katanya.
Oleh: jumaris.