Suwandi Kadis CKTR Kab Rokan Hilir (Riau) Jual Tanah 5 Milyar Ke Pemkab Rohil "Bermasalah" Ada Dua Nama Kepemilikan
https://www.riaupublik.com/2016/09/suwandi-kadis-cktr-kab-rokan-hilir-riau.html
Suwandi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) |
Kasus tersebut telah di laporkan oleh masyarakat Rohil,
berinsial MFR pada 5 September 2016 ke Jaksaan Bagansiapiapi, beserta
bukti-bukti lainnya diserahkan diantaranya rekaman asli surat keterangan
kepemilikan tanah, asli dokumen lahan, dan salinan compact disc rekaman
wawancara dengan Sekretaris desa di TKP.
MFR kepada wartawan, Kamis (8/9) mengungkapkan, Suwandi
yang saat itu menjabat sebagai Camat Bagansinembah Rohil telah membeli
secara pribadi lahan di lingkungan RT 5/2 Dusun Sejahtera Kepenghuluan
Bagan Batu Rohil seluas lebih kurang 6 Hektar persegi atas nama H. ADLAN
ADNAN. lahan seluas itu dibelinya pada tahun 2010 sebesar Rp.
300.000.000,- namun belakangan pemilik lahan tersebut baru di ketahui
pemiliknya bukan H. Adlan Adnan. malah pemilik sebenarnya bernama
SALAMUDDIN.
"Setelah Suwandi membeli lahan tersebut, beberapa tahun
kemudian telah di jualnya kepada Pemkab Rohil sebagai lahan aset milik
pemkab Rohil. informasi dari pemilik tanah Salamuddin tanah tersebut
telah di jual sebesar Rp.5 Milliar ke Pemkab Rohil. sehingga saat ini
lahan tersebut tidak bisa di kuasai oleh pemkab Rohil. karna pemilik
sebenarnya Salamuddin berontak sebab dia tidak pernah merasa menjual
lahan miliknya,"terang MFR.
Lanjut MFR, dari semua dokumen tentang lahan tersebut telah
di miliki Salamuddin dan bukan H. Adlan Adnan. karna lahan itu di
peroleh Salamuddin dari hibah PT. ARMAPINDO. sebagai jasa pengabdianya
selama bekerja di PT Armapindo. dan itu telah di lengkapi bukti dengan
surat hibah dan diketahui pejabat setempat.
"Suwandi dalam perbuatanya telah menyalahi kewenanganya
sebagai pejabat negara, karna sampai saat ini juga nama Adlan Adnan
tidak di ketahui rimbanya. dan bisa di katakan fiktif dan hanya
permainan Suwandi untuk memperkaya diri sendiri,"tegas MFR.
Diceritakan MFR, Semenjak Suwandi menjual lahan tersebut ke
Pemkab Rohil sebesar Rp5 Miliiar, namun Pemkab Rohil tidak bisa
mengusai lahan tersebut. karna kepemilikan lahan tersebut terjadi
dualisme yang bersengketa. malah saat ini lahan itu telah di pasang
plang atas nama Salamuddin.
"Waktu itu orang Badan Pertanahan dan Pemkab Rohil ingin
mengukur lahan tersebut untuk di buat Sartifikat tanah, namun tidak bisa
karna di hadang oleh Salamuddin dan keluarganya. sehingga sampai saat
ini pihak Pemkab Rohil tidak bisa mengusai lahan tersebut."jelas MFR
Parahnya, Tambah MFR. di lahan tersebut di rencanakan
Pemkab Rohil untuk membangun Pasar untuk masyarakat, dan itu sudah
pernah dianggarkan Pemkab Rohil sebesar Rp18 Milliar. namun pasar itu
tidak jadi di bangun karna lokasi lahan tersebut masih bermasalah.
"Kasus tersebut sudah kita laporkan di Kejaksaan Rokan
Hilir, dalam kasus ini pemkab Rohil kecolongan dan di duga ada permainan
Pemkab Rohil dan Suwandi. kita meminta Kejaksaan memproses dengan
seadil-adilnya. karna kerugian uang negara terhadap pembelian lahan
tersebut sangat besar. jadi masyarakat Rohil menanti proses itu dengan
cepat dan adil,"cetus MFR menutupi.
Sementara itu, ditempat terpisah Ketua LSM. Pemantau
Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan (LP3L) Rohil, Azhar, di dampingi
Ketua LSM Pemantau Korupsi, Amat Saman mengungkapkan, bahwa kasus
tersebut dalam katagori serius. karna pelaku penjual maupun pembeli
lahan seorang pejabat PNS, dan melibatkan pemerintah Rohil. dan
menghabiskan uang negara miliaran rupiah.
"Karna ini pembelinya pemkab Rohil mengunakan uang Negara
harus di usut sampai tuntas, lahan kurang jelas asal usulnya kok di beli
untuk sebagai aset. jelas ini seperti ada kerjasama atau permainan
antara pembeli dan penjual. jadi kita meminta penegak hukum dalam hal
ini kejaksaan untuk segera memproses laporan yang telah masuk hingga
sejelas-jelasnya,"tegas Azhar yang diamini Amat.
Sementara itu, Suwandi. saat di informasikan wartawan
mengaku sebenarnya lahan tersebut tidak ada bermasalah saat pertama
membeli kepada H Adlan Adnan, karna Adlan Adnan selalu pemenang
eksekusi. dan kebetulan Pemkab Rohil membutuhkan lahan untuk membangun
pasar waktu itu. maka semenjak itu dirinya menjual lahan tersebut ke
Pemkab Rohil.
"Setelah saya jual baru muncul pihak-pihak lain yang
mengklaim lahan tersebut, dan saya tidak tahu apa dasar pihak lain
mengklaim tanah itu miliknya."pungkas Suwandi.(ar/jum)