Pencurian Ikan Di Rohil Resahkan Nelayan Tradisional

RIAUPUBLIK.COM, ROKANHILIR-- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia  Kabupaten Rokan Hilir meminta Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau bersama seluruh stakeholder segera menertibkan "illegal fishing" atau pencurian ikan yang dilakukan oleh nelayan luar.

"Maraknya aksi pencurian ikan di perairan Rohil tidak hanya meresahkan nelayan tradisional, tapi juga merusak sumber daya hayati di laut. Kami minta Dinas Perikanan dan instansi terkait segera melakukan patroli," kata Ketua HNSI Rohil Murkhan Muhammad kepada wartawan di Bagansiapiapi, Minggu.

Ia mengemukakan bahwa baru-baru ini aksi pencurian ikan di perairan Rohil dilakukan dengan menggunakan kapal pukat harimau bertonase 25-30 Gross Tonnage (GT).

Ironisnya, lokasi yang digunakan kapal pukat harimau sebagai tempat menangkap ikan hanya berjarak sekitar 7-8 mil dari bibir pantai dan beroperasi siang dan malam tanpa mempedulikan orang dan lingkungan.

"Kapal pukat harimau yang diduga berasal dari Sumatera Utara (Sumut) itu juga merusak alat tangkap yang dipasang nelayan tradisional dilaut. Bahkan, tak jarang mereka mengancam akan menabrak perahu milik nelayan tradisional yang sedang menangkap ikan. Akibatnya, nelayan tradisional menjadi trauma dan merasa tak nyaman lagi mencari nafkah," kata Murkhan.

Menurut dia, aksi nekat yang dilakukan oleh nelayan Sumut dengan menggunakan kapal pukat harimau dinilai unsur kesengajaan.

"Selama ini nelayan tradisional kerap melarang kehadiran nelayan luar, sehingga mereka melampiaskan kemarahannya dengan cara membabi buta terhadap nelayan tradisional yang tengah melaut," tuturnya.

Ia berharap tindakan yang dilakukan oleh nelayan Sumut tersebut  secepatnya dicegah sebelum kerugian yang ditanggung oleh nelayan tradisional bertambah banyak. Apalagi kejadian seperti ini sangat berpotensi memancing kerusuhan yang lebih besar.

"Kami minta segera ditertibkan, lebih cepat lebih baik," tegas Murkhan yang juga Anggota DPRD Rohil membidangi perikanan dan kelautan itu.

Pelarangan penggunaan pukat harimau menurut dia, merupakan kewenangan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets).

"Nelayan tradisional mendukung kebijakan itu, namun pemerintah juga harus komit melarang alat tangkap yang meresahkan tersebut," katanya.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Tien Mastina mengatakan, untuk antisipasi hal tersebut pihaknya memerlukan data yang akurat dari pemerintah setempat.

"Berapa GT muatan kapal yang masuk dan alat tangkap apa saja yang digunakan nelayan Sumut. Kami sangat membutuhkan komunikasi kawan-kawan di Rohil," ujar dia.

Tien menegaskan pada Mid September ini Dinas Perikanan dan Kelautan Riau juga akan menggelar rapat di Rokan Hilir bersama pihak terkait seperti Lanal, Polair, KKP, HNSI dan Diskanlut Rohil.

"Setelah itu baru nanti kami adakan patroli bersama," katanya.


Oleh: jumaris.

Related

TNI/Polri 529916689113855026

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item