RIAUPUBLIK.COM, CILANGKAP-- Prajurit TNI
tetap bersikap netral pada
pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan
secara serentak pada tahun
2017 dan bila ada
prajurit
TNI yang tidak netral akan diambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang
berlaku. Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo
dihadapan awak media usai membuka
sosialisasi Tax Amnesty, di Mabes
TNI, Cilangkap, Rabu (21/9/2016).
Panglima
TNI bahkan meminta masyarakat untuk melapor
kan jika ada
prajurit TNI yang
terindikasi t
idak netral
atau memihak pasangan calon tertentu, namun laporannya harus disertai bukti
yang kuat.
“Saya jamin
tidak ada keberpihakan
prajurit
TNI
pada Pilkada serentak dan jika ada yang tidak netral
, agar dilaporkan namun jangan
membuat isu
, karena
informasi harus sesuai fakta yang jelas,
” ujar Jenderal TNI Gatot
Nurmantyo
.
Jenderal
TNI Gatot Nurmantyo berharap agar pesta demokrasi yang akan dilakukan harus
dilaksanakan dengan gembira. “Karena ini pesta demokrasi
, makanya mari kita gembira dalam
menyambutnya,
kemudian pahami
visi
dan misi
calon Kepala Daerah yang
dipilih
, sesuai harapan masyarakat,”
imbuhnya.
Rencananya
Pilkada serentak akan
dilaksanakan
di 101 wilayah, yang terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota. “Laporan
yang saya terima jelang pelaksanaan Pilkada serentak situasinya kondusif dan
aman, mudah-mudahan sampai dengan selesai aman karena ini kan pesta demokrasi
, kalau pesta demokrasi kan
bersenang-senang bukan berkelahi,”
harap Jenderal TNI Gatot Nurmantyo
.
Pada
Pilkada serentak tersebut TNI akan melakukan pengamanan jala
nnya pesta demokrasi sesuai
dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang dimana TNI akan melakukan
pengamanan berdasarkan permintaan dari Kepolisian
. “TNI
akan memberikan bantuan
dengan mem-BKO-kan
pasukan kepada
Kepolisian atas permintaan. Jadi, kalau kita diminta tetapi tidak mengerahkan
berarti melanggar Undang-Undang,”
tandas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Seperti diketahui bahwa, berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomo
r
34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang menyebutkan, tugas
pokok TNI Ayat (1) dilakukan dengan (b) Operasi Militer Selain Perang
(OMSP), yaitu untuk membantu
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.