Masyarakat Pekanbaru Bila Berobat Di Klinik Harus Tau Syarat Mendirikan Kilnik Ini Dia Penjelasan nya..........
https://www.riaupublik.com/2016/09/masyarakat-pekanbaru-bila-berobat-di.html
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Klinik yang mulai menjamur di di pekanbaru terutama di daerah penduduk nya meningkat tajam, contoh nya di daerah kecamatan Tampan Pekanbaru (Riau) Klinik menjamur di setiap jalan, nah ,masyarakat jika ingin berobat jangan hanya berobat, harus mengetahui SOP nya.
DASAR HUKUM :
PERMENKES RI Nomor 028/Menkes/PER/2011 Tentang Klinik.
PERSYARATAN :
1. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
2. Data Sarana dan prasarana
3. Data Peralatan
4. Data Sumber daya manusia
5. Administrasi manajemen (foto copy SIP Dokter, Perawat dan Bidan)
6. Izin HO
7. Perjanjian Sewa menyewa
TARIF :Tidak dipungut biaya
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : Max. 6 HARI KERJA
KETERANGAN :Prosedur sesuai SOP
Nah....seperti yang terjadi di jakarta satu klinik yang di beritakan media On Line NETRALNEWS.COM
- Petugas
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggerebek
klinik bidan yang diduga melakukan praktik aborsi tanpa izin di sekitar
Cilincing, Jakarta Utara.
"Dugaannya bidan praktik tanpa memiliki kemampuan
kebidanan," kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi
Suparmo di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Berdasarkan informasi, anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda
Metro Jaya mengamankan seorang wanita yang menjadi bidan.
Saat ini, proses penggerebekan masih berlangsung, bahkan
Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti ikut menuju
tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik
meminta keterangan beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa alat praktik
kebidanan di lokasi kejadian
Jadi masyarakat Pekanbaru Harus Tahu Syarat mendirikan subuah Klinik agar aman dan nyaman bila anda berobat, ini dia dasar dan persyratan yang harus di lakukan si pemilik kelinik yang di unggah dari Web Resmi nya BPTMP Kota Pekanbaru (www.bptpm.pekanbaru.go.idDASAR HUKUM :
PERMENKES RI Nomor 028/Menkes/PER/2011 Tentang Klinik.
PERSYARATAN :
1. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
2. Data Sarana dan prasarana
3. Data Peralatan
4. Data Sumber daya manusia
5. Administrasi manajemen (foto copy SIP Dokter, Perawat dan Bidan)
6. Izin HO
7. Perjanjian Sewa menyewa
TARIF :Tidak dipungut biaya
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : Max. 6 HARI KERJA
KETERANGAN :Prosedur sesuai SOP