Masyarakat Pekanbaru Bila Berobat Di Klinik Harus Tau Syarat Mendirikan Kilnik Ini Dia Penjelasan nya..........

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Klinik yang mulai menjamur di di pekanbaru terutama di daerah penduduk nya meningkat tajam, contoh nya di daerah kecamatan Tampan Pekanbaru (Riau) Klinik menjamur di setiap jalan, nah ,masyarakat jika ingin berobat jangan hanya berobat, harus mengetahui SOP nya.

Nah....seperti yang terjadi di jakarta satu klinik yang di beritakan media On Line NETRALNEWS.COM - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggerebek klinik bidan yang diduga melakukan praktik aborsi tanpa izin di sekitar Cilincing, Jakarta Utara.
"Dugaannya bidan praktik tanpa memiliki kemampuan kebidanan," kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Berdasarkan informasi, anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan seorang wanita yang menjadi bidan.
Saat ini, proses penggerebekan masih berlangsung, bahkan Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti ikut menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik meminta keterangan beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa alat praktik kebidanan di lokasi kejadian
Jadi masyarakat Pekanbaru Harus Tahu Syarat mendirikan subuah Klinik agar aman dan nyaman bila anda berobat, ini dia dasar dan persyratan yang harus di lakukan si pemilik kelinik yang di unggah dari Web Resmi nya BPTMP Kota Pekanbaru (www.bptpm.pekanbaru.go.id

DASAR HUKUM :
PERMENKES RI Nomor 028/Menkes/PER/2011 Tentang Klinik.

PERSYARATAN :
1. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
2. Data Sarana dan prasarana
3. Data Peralatan
4. Data Sumber daya manusia
5. Administrasi manajemen (foto copy SIP Dokter, Perawat dan Bidan)
6. Izin HO
7. Perjanjian Sewa menyewa

TARIF :Tidak dipungut biaya

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : Max. 6 HARI KERJA

KETERANGAN :Prosedur sesuai SOP

Related

Pekanbaru 5152853952304165716

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item