Gerakan Perjuangan Mahasiswa Bengkalis,”Kepung KPK” Tuntut 4 Nama Pejabat Riau Terlibat Korupsi Dan PT. Citra Hokiana Tri Utama
https://www.riaupublik.com/2016/09/gerakan-perjuangan-mahasiswa.html
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Ratusan Mahasiswa dari Kabupaten
Bengkalis yang tergabung dalam Gerakan Perjuangan Mahasiswa Bengkalis (GPMB)
lakukan unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik
Indonesia. Kamis(8/9/2016).
Aksi yang kedua kalinya ini Masih terkait dugaan korupsi
penyuapan alih fungsi lahan, pengaturan proyek dan korupsi dalam proyek
pengadaan dan pemasangan pipa transmisi sebesar 3,4 milyar lebih di tembilahan
Saat menjadi kadis pekerjaan umum provinsi Riau (H. Muhammad ST, MP/ Wakil Bupati
Bengkalis)
Romi Saputra selaku koordinator Lapangan Aksi mengatakan bahwa
Dengan telah di tetapkannya beberapa tersangka oleh komisi pemberantasan
korupsi (KPK) terkait kasus alih fungsi lahan yaitu mantan Gubernur Riau
Annas Maamun, Gulat Manurung, Pengusaha Kelapa Sawit serta Edison Marudut
Marsadaul Siahaan dari PT. Citra Hokiana Tri utama tentu masih ada tersangka
lainnya.
“ Kita dapat lihat hal ini dari banyaknya saksi yang di panggil
oleh kpk pada bulan mei 2016 yang lalu. hingga 9 orang pejabat di Riau
dipanggil oleh kpk sebagai saksi, yang mana salah satunya adalah H.Muhammad ST
(Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis, Zainal (Kepala Dinas Kesehatan Indragiri
Hulu , Indra ( Kepala Biro Administrasi Setdaprov Riau , Cecep (pns dinas
kehutanan riau, welman siagian (Fungsional Dinas Cipta Karya Riau ),
Yulwirianto Moesa (mantan dirut rusd arifin ahmad, drg Yusi Pratiningsih
(Dirut Rs.Petala Bumi, Anwar Bet (Mantan Dirut Rsud Arifin Ahmad dan M.Guntur
(Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprovriau)” Ungkapnya.
Dia juga mengatakan bahwa H.Muhammad ST MT (Wakil Bupati
kabupaten Bengkalis) yang juga mantan Kepala Dinas Pembangunan Umum
Provinsi Riau terindikasi terlibat kasus suap alih fungsi lahan dan korupsi di
lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. apalagi kami lihat dari berbagai
sumber yang menyebutkan Edison telah menyuap Annas Maamun untuk mendapatkan
proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau.
“Hal itu terlihat dari banyaknya PT. Citra Hokiana Triutama
dengan mudahnya memenangkan tender proyek puluhan Milyar Rupiah di lingkungan
pekerjaan umum pada tahun 2014” tegas Romi.
Romi menambahkan lagi bahwa Wakil Bupati Bengkalis juga terlibat
dalam korupsi Pemasangan pipa transmisi sebesar 3,4 milyar lebih di Tembilahan
Saat menjadi Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Dalam proyek tersebut tidak
dilaksanakan sebagaimana ketentuan kontrak, dan tidak dilaksanakan tepat waktu
contohnya Selama pengerjaan proyek memang PT. PANOTARI RAJA tidak melakukan
galian tanah dan penimbunan pipa sebagaimana yang disebutkan di dalam kontrak.
“ Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Riau saat dipimpin Muhammad juga
tidak memberlakukan denda keterlambatan, tidak melakukan pemutusan kontrak
kepada PT. PANOTARI RAJA, BAHKAN SELURUH PENCAIRAN DANA UNTUK PROYEK GAGAL
TERSEBUT TELAH DIBAYARKAN 100% oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Riau. Sebagai
kuasa anggaran tentu H. Muhammad ST MP bertanggung jawab atas hal tersebut”
tegasnya.
Romi juga mengatakan bahwa sebaiknya Setiap pejabat publik yang
terindikasi dan tersandung masalah hukum agar segera di nonaktifkan.
" Kita akan terus desak seluruh penegak hukum untuk
memberantas koruptor di provinsi Riau pada umumnya dan Bengkalis pada
khususnya. Bila tuntutan ini tidak juga dipenuhi kita akan bawa masa yang lebih
besar lagi untuk mendorong hingga pejabat yang dimaksud untuk ditangkap"
tutupnya.